Kapasitas Najwa Shihab sebagai Jurnalis, Artis, Pengamat Politik, atau Apa?


JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan dalam kapasitas apa seorang Najwa Shihab menyampaikan pernyataan terbuka lewat video yang terkesan tendensius terhadap DPR, di tengah pandemik virus corona jenis baru, COVID-19.
"Saya sudah dengar dan melihat videonya Najwa Shihab. Cuma saya masih bingung surat terbuka itu dia sampaikan dalam posisi sebagai apa? Jurnalis? Artis? Pengamat politik atau apa? Kalau (surat itu) dibilang produk jurnalistik apakah tepat?" ucap Heri, Minggu malam (3/5).
Bicara kritik, lanjutnya, DPR merupakan lembaga yang sudah biasa menjadi sasaran kritik.
Namun kali ini Heri menilai kritik yang disampaikan Najwa Shihab salah sasaran bahkan bisa dibilang gagal paham.
"Saya perlu ingatkan Mbak Najwa, mungkin dia lupa bahwa DPR itu punya tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Apa kerja-kerja DPR keluar dari ketiga fungsi ini?" ucap legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini mempertanyakan.

Sebab, kata Hergun, membahas RUU Cipta Kerja, RUU Revisi KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan dan puluhan produk legislasi lain yang sudah masuk dalam Prolegnas, memang tugasnya DPR.

Justru aneh kalau gara-gara pandemi Covid-19, parlemen melupakan tugas pokok dan fungsinya.
Terkait fungsi anggaran, kata legislator asal Sukabumi ini, DPR akan dengan senang bisa segera membahas kebutuhan anggaran pemerintah untuk menangani wabah ini.
Namun, pemerintah sudah menerbitkan Perppu 1/2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur soal anggaran tersebut.
"Baik Perppu maupun Perpres itu terkait dengan kebutuhan anggaran untuk menangani wabah corona. Silakan Najwa baca sendiri substansinya. Perppu itu sendiri masih dalam proses meminta persetujuan DPR," sambung Hergun.
Terakhir soal fungsi pengawasan, katanya, DPR, selama pandemik Covid-19 terjadi, tetap aktif mengadakan rapat-rapat dengan pemerintah.
Seperti di komisinya yang mengurusi anggaran, Hergun sudah beberapa kali rapat kerja dengan Menteri Keuangan, BI, OJK, LPS, BPS, BPKP.
Komisi XI juga berkonsultasi dengan BPK dan lembaga keuangan lainnya baik perbankan maupun nonbank, membahas dampak dari wabah corona dan bagaimana solusi saat ini dan kedepannya.
"Di DPR ada sebelas Komisi dan semua melakukan fungsi pengawasan pada mitra kerja masing-masing," tegas Hergun.
Nah, karena Najwa menitikberatkan pada kondisi darurat corona dan melihat kerja-kerja DPR jauh dari upaya penanganan wabah tersebut, Hergun justru mempertanyakan parlemen seperti apa sebenarnya yang diinginkan Najwa Shihab.
"Maunya anggota DPR melakukan apa? Apakah harus turun juga menjadi sukarelawan di rumah-rumah sakit? Atau turun ke jalan bersama polisi dan TNI melarang warga untuk tidak mudik?" kata Hergun mempertanyakan.
Kalau yang dipertanyakan tindakan apa yang dilakukan setiap anggota DPR dalam membantu penanganan Covid-19, kata Hergun, Najwa Shihab bisa mengecek sendiri ke masyarakat tentang apa yang sudah diperbuat anggota DPR sejak wabah corona terjadi.
Tindakan itu menurut Hetgun bukan hal yang harus diumbar. Namun sepengetahuannya banyak anggota DPR yang berbuat sesuai kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Ada yang membagikan masker, handsanitizer, APD, hingga sembako. Hal itu dilakukan pakai uang pribadi masing-masing anggota.
"Tetapi sebagai Anggota DPR, tentu kami tidak bisa menerbitkan Perppu, ikut menyusun Perpres atau Peraturan Menteri. Karena itu sudah ranahnya eksekutif," tandas anggota Badan Kajian MPR ini. (fat/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar