Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Heri Gunawan, menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 akan berdampak kepada komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurutnya, PP tersebut menabrak Undang-Undang (UU) dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK.
Heri mengungkapkan, 15 perbankan nasional beraset terbesar ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. Apalagi, penunjukkan 15 bank itu juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhanya merupakan perusahaan go publik.
"Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir," kata Heri di Jakarta, Selasa (13/5).
Dia mengakui permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas. Namun, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.
"Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99 persen pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2). Perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business)," pandangnya.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dalam konteks ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk yang sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.
"Apabila anggota KSSK berniat lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya, sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ ke Bank Peserta/Bank Jangkar, perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard. KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tandas politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kehadiran PP ini setidaknya membuat kepastian hukum menjadi lebih kuat. Sehingga pemerintah bisa lebih aktif melakukan kebijakan-kebijakan paling tidak membatasi dampak negatif dari penyebaran virus Corona.
0 komentar:
Posting Komentar