Sukabumi Dijatuhi Sanksi Penundaan DAU Terkait Covid-19,

RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, Pemerintah Kota dan Kabupaten di Sukabumi bakal mengalami imbas dari penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat. Diketahui kucuran DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen.
“Akibatnya laporan penyesuaian APBD 2020 dalam menangani pandemi Covid-19 dianggap kurang lengkap dan kurang benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020,” kata Heri Gunawan, Minggu (10/5/2020)
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra pada DPR RI itu menjelaskan bahwa kepastian sanksi penundaan pencairan DAU dan atau DBH tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). Dalam lampiran salinan KMK itu tertulis sebanyak 380 Pemda, 18 di antaranya provinsi dikenai sanksi DAU dan atau DBH-nya ditunda. Termasuk Kota Sukabumi tercatat di urutan 125 dan Kabupaten Sukabumi di nomor 130.
Tertulis dalam KMK bertanda tangan atas nama Menteri Keuangan RI Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, penundaan penyaluran dana DAU dan atau DBH setiap bulan mulai bulan Mei 2020 dan atau mulai triwulan 2 pada tahun anggaran berjalan.
Hergun, sapaan akrabnya, mengingatkan berdasarkan KMK ini, Pemda harus sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya. Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak menjadi terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.
“Apalagi bagi daerah yang pendapatannya bergantung pada DAU/DBH. Bila terlalu lama tertunda penyalurannya, apalagi sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah,” ujar Legislator Senayan asal Sukabumi.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra, program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali. Oleh karena itu, dia mewanti-wanti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bekerja cepat melakukan penyesuaian dan segera melaporkannya ke pusat supaya ada jaminan program-program di daerah bisa tetap berjalan.
“Walaupun Penundaan ini bersifat sementara sampai pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya. Dan kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke pemda bersangkutan,” tandasnya. (izo/rs)

0 komentar:

Posting Komentar