Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui atas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
JAKARTA I Pernyataan Fraksi Partai Gerindra DPR RI Heri Gunawan disampaikan dalam pandangan mini Rapat Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, Kamis (17/09/20) lalu.
Dalam agenda pembacaan pendapat fraksi-fraksi termasuk yang diutarakan Fraksi Partai Gerindra terhadap RUU tersebut disampaikan melalui surat Nomor 332-DW/KOM.lll/MP.l/Vlll/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang meminta Badan Legislasi untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“RUU tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, telah memenuhi syarat untuk diajukan. Pasalnya, RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 dengan judul yang sama dengan judul RUU yang diajukan pengusul,” ujar Hergun sapaan akrab Ketua DPP Partai Gerindra, dalam pesan rilisnya.
Meskipun sebelumnya, Hergun menjelaskan, rencana pembahasan Revisi UU kejaksaan oleh DPR RI dan pemerintah tersebut menuai polemik dari banyak kalangan. Namun terlepas dari adanya pro kontra mengenai perlunya revisi UU Kejaksaan itu, Komisi III DPR setelah mendengar masukan dari beberapa pakar akhirnya sepakat untuk segera mengusulkan revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
“Fraksi Gerindra berpendapat seyoganya Jaksa Agung diangkat dari pejabat karier untuk mengokohkan profestonalisme kejaksaan. Jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik oleh karena tugas Jaksa adalah terkait dengan penuntutan perkara pengadilan dan kewenangan Iain yang diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Namun demikian kata Hergun, tetap saja ada kekhawatiran apabila Jaksa Agung diisi dari kader partai politik maka politik akan mempengaruhi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dan hukum dapat digunakan menjadi alat permainan politik.
“Untuk itu, kami mendorong revisi UU Kejaksaan sebagai upaya untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum, harus dilakukan dengan berbagai alasan,” jelas Hergun.
Dari mulai tuntutan perkembangan zaman, lanjut Hergun, saat ini Ul-J No. 16 tahun 2014 tentang kejaksaan sudah berusia 16 tahun sementara perkembangan dinarmika hukum, politik, perkembangan masyarakat dan modus kejahatan telah banyak berubah dan berkembang dengan sangat cepat sehingga revisi Ul.J Kejaksaan adalah keharusan khususnya dalam menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Kedua, perlu adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diantaranya termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan kewenangan kejaksaan dengan peraturan perundang-undangan yang Iain seperti KUHAP, 1-JU Kekuasaan kehakiman, ULJ ASN, CIU KPK, Ul-J Tipikor, IJU Peradilan militer, ULJ Intelijen Negara, dan IJU Pengadilan HAM,” papar Hergun.
Ketiga, saat ini masyarakat semakin kritis dalam menuntut hak dan keadilan dalam penegakan hukum. Sistem pidana di berbagai Negara termasuk Indonesia juga telah mengalami pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.
“Hal ini tergambar dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut seperti UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui UU Nomor 8 Tahun 2010, yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif,” beber Hergun.
Jadi salah satu yang akan diakomodir dalam revisi UU kejaksaan tersebut, Hergun menjelaskan, bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan preventif-represif, namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti penyelesaian sengketa alternatif sebagatmana halnya mediasi penal yang dilakukan oleh Jaksa.
“Fraksi Partati Gerindra berharap agar revisi UU Kejaksaan ini disamping untuk memperkuat penegakan hukum ke depan juga membuat kejaksaan lebih independen, profesional dan berhati nurani. Berdasarkan pandangan dan catatan kami di atas, Fraksi Partai Gerindra DPR Rl menyatakan menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkas Hergun.(Rls/Red)
Reporter : Indra Sopyan*
0 komentar:
Posting Komentar