Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto : Arief/Man
Komisi XI DPR RI sedang merumuskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam rumusan terbaru itu, bea meterai akan diberlakukan satu tarif sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya dua tarif, yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya, Kamis (3/9/2020). "Terjadi penyederhanaan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen yang diwajibkan menggunakan meterai Rp10.000,” jelasnya.
Sedangkan, untuk dokumen di bawah nominal tersebut tidak dikenakan bea meterai. Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan menjelaskan, definisi dokumen objek bea meterai juga diperluas tidak hanya meliputi dokumen dalam bentuk kertas tapi dokumen elektronik (digital) pun nanti masuk objek bea meterai.
“Bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya dapat menggali potensi penerimaan, namun juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital," ucapnya. Diperkirakan, lanjut politisi F-Gerindra itu, kenaikan tarif bea meterai berpotensi menambah penerimaan negara dari bea meterai sebesar Rp 8,83 triliun dari sebelumnya Rp 3 triliun.
Rencananya, RUU ini baru bisa diundangkan pada tahun 2021. Karena ada perluasan definisi, maka Pemerintah harus menyiapkan aturan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital secara jelas. Mulai dari mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang kelak dikenakan bea meterai.
"Pemerintah juga perlu menyiapkan skema pengawasan yang baik, karena mengawasi dokumen dan transaksi digital tentu membutuhkan pengawasan memadai secara digital pula," seru legislator asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Pengawasan jadi keniscayaan yang sangat dibutuhkan, lantaran dengan perkembangan teknologi yang ada, transaksi digital akan semakin ramai dan pemalsuan meterai digital juga akan muncul. (mh/sf)
sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29935/t/Revisi+UU+Bea+Meterai+Berlakukan+Satu+Tarif
0 komentar:
Posting Komentar