Revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 Memperluas Ruang Gerak BI

 

Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Heri Gunawan. Foto : Arief/mr

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mulai membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Revisi yang ketiga kalinya ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak BI dalam mengambil kebijakan sektor moneter.

 

Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan hal ini dalam rilisnya, Selasa (1/9/2020). Kelak, BI diharapkan punya ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis. Dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas sebagai pemberi bimbingan saja.

 

Hergun, sapaan akrabnya menuturkan, revisi UU ini meniscayakan bank sentral terus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan dapat mendongkrak APBN untuk kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter. Selain itu, dapat mendukung pula makroprudensial dan sistem pembayaran yang efektif.

 

Kebijakan makroprudensial sendiri bertujuan memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik. Anggota Komisi XI DPR RI itu melanjutkan, setidaknya ada empat fungsi yang harus menjadi perhatian BI dalam agenda revisi ini. Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. "Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral," imbuh politisi Partai Gerindra itu. (mh/sf)

0 komentar:

Posting Komentar