Heri Gunawan Sarankan Draf RUU Pemilu Dikembalikan ke Pengusul


 Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan. Bahkan dia mengungkapkan, naskah akademik RUU Pemilu tersebut masih belum jelas seperti apa dan akan mau dibawa ke mana arahnya.
 
Pernyataan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Hergun ini saat rapat pembahasan Kajian atas RUU tentang Pemilu di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). 
 
"Lebih baik ini dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Karena apa pun yang terjadi, ini merupakan keputusan politik, sehingga untuk saat ini kalau dibahas nampaknya belum pas. Jadi pada prinsipnya kami dari Fraksi Partai Gerindra meminta agar draf Undang-Undang Pemilu dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan," papar Hergun.
 
Sebelumnya tim ahli dari Baleg menjelaskan, RUU tentang Pemilu belum memenuhi ketentuan teknis pembentukan RUU sebagaimana ditentukan dalam angka 77 lampiran II Teknik penyusunan peraturan perudang-undangan, menyebutkan bahwa "pasal merupakan satuan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas dan lugas."
 
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dimaksud terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 77 lampiran II UU No. 12 Tahun 2011. (eko/es)

sumber :  http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30712/t/Heri+Gunawan+Sarankan+Draf+RUU+Pemilu+Dikembalikan+ke+Pengusul+

0 komentar:

Posting Komentar