Pungutan Lebih Bea Cukai, Hergun Semprot Menkeu

 


Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menduga kuat telah terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta. Dia pun memberikan kritik keras atau menyemprot Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan menceritakan, belum lama ini, telah terjadi terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas di Bandara Soetta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri. Diduganya kasus serupa juga terjadi di kantor-kantor Bea Cukai lain di Indonesia.

"Menteri Keuangan sebagai menteri yang membawahi Direktorat Jenderal Bea Cukai harus bertanggung jawab. Sri Mulyani harus segera membenahi seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai, baik yang berada di Bandara Soekarno-Hatta maupun di seluruh Indonesia,’’ tegas Hergun dalam keterangan yang diterima RRI.co.id, Senin (14/12/2020).

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI ini kemudian menjelaskan tentang dua kasus, di mana telah terjadi kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Kejadian pertama terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB. Seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD1.299 atau setara dengan Rp18.835.500 (asumsi kurs Rp14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp12.227.000,” ujar Hergun keheranan.

Total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk sebesar 10 persen atau Rp3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10 persen atau Rp4.203,000.

“Kemudian, kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 WIB. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD 1.000 atau setara dengan Rp14.500.000 (asumsi kurs Rp.14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp4.524.000,”  lanjutnya.

Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp1.555.000, dan tarif Pph impor Rp1.555.000.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, kedua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

“Pasal 24 Ayat (1) menyatakan : Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen); dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar),” urai Hergun.

Dari ketentuan di atas, tambah dia, mestinya sebelum dikenakan pungutan, harga kedua barang bawaan tersebut dikurangi dulu sebesar USD500. Namun, pada kedua kejadian di atas tidak ada pengurangan USD 500. Dia pun menyimpulkan telah terjadi kelebihan pungutan terhadap kedua barang bawaan di atas. 

“Atas terjadinya kedua kejadian di atas, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi. Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera. Dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” desak Hergun.

Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu. 

“Akhirnya, masyarakat akan berpikir ulang untuk membawa barang bawaan dari luar negeri. Percuma membeli di luar negeri jika akhirnya dikenakan pungutan yang tidak wajar. Maka, dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri. Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” duganya.

Tidak lupa, Hergun juga menghimbau kepada masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa untuk melaporkan kepada instansi terkait. 

"Dan, masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri dan berencana membawa barang bawaan, untuk mewaspadai kejadian pungutan lebih oleh petugas Bea Cukai," tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi RRI.co.id, pihak Bea Cukai Bandara Soetta Jakarta menyatakan masih akan mengecek terlebih dahulu perihal dugaan tersebut.

"Kami akan telusuri apakah terjadi pungutan lebih sebagaimana berita di atas," demikian Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Bea Cukai Bandara Soetta, Irwan Djuhais.

0 komentar:

Posting Komentar