JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan meminta, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati (SMI) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Di mana dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
"Hendaknya peraturan tersebut dapat ditinjau ulang," kata Hergun kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Sebab menurut pria yang akrab disapa Hergun ini, saat ini rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19.
Apalagi meskipun pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, namun tidak semua rakyat menikmatinya.
"Perlu diketahui, masih banyak rakyat yang terdampak Pandemi Covid-19 namun tidak tersentuh program bantuan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pemutakhiran basis data kemiskinan. Terakhir data tersebut dimutakhirkan pada 2015 dan kemudian menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ujarnya.
Mengingat hal tersebut, tambah politisi Partai Gerindra ini, maka momentumnya kurang tepat memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan vuocer.
Apalagi saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pulau Jawa dan Bali dan juga Pemprov Jakarta masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Propinsi DKI Jakarta.
Saat di mana mobilitas masyarakat dibatasi. Bekerja dan sekolah bahkan sudah dilakukan dari rumah.
“Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka (Work From Home) WFH dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi,” tekan Hergun.
0 komentar:
Posting Komentar