TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan di Indonesia.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dokumen draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar di kalangan publik.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menilai, masalah perpajakan di Indonesia sangat memperihatinkan.
Setidaknya sudah 12 tahun realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan atau shortfall pajak.
"Namun, hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil," kata pria yang akrab disapa Hergun itu, kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Komisi XI, kata Hergun, bisa memaklumi pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang.
Rasio utang makin mendekati batas yang ditetapkan Undang-Undang. Belum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat.
"Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR," ujarnya.
Namun demikian, Hergun menegaskan Komisi XI DPR belum menerima draf resmi Revisi UU KUP.
Komisi XI DPR saat ini dalam posisi menunggu draf Revisi UU KUP, agar dapat melihat secara keseluruhan bagaimana fondasi dalam sistem perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar