Sembako dan Pendidikan Kena Pajak, DPR Tunggu Kemenkeu Serahkan Draft RUU KUP

 


PIKIRAN RAKYAT - Komisi XI dari Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menanggapi wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap sembilan bahan pokok (sembako).

Hal tersebut tertuang dalam dokumen draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar di kalangan publik.

Menurutnya, isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat. Selain waktunya juga karena saat ini Indonesia masih mengalami keterpurukan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Heri Gunawan menjelaskan, sejatinya masalah perpajakan di negeri ini sangat memperihatinkan.

Setidaknya kata dia sudah 12 tahun realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan pemerintah.
 
“Kami memaklumi Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Sabtu, 12 Juni 2021.

Dia mengatakan, saat ini rasio utang makin mendekati batas yang ditetapkan UU. Belum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat.

"Tidak mungkin pemerintah melakukan kebijakan perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Namun, hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil,” kata dia.

Komisi XI kata dia saat ini menunggu draft resmi RUU KUP dari Kementerian Keuangan agar dapat melihat secara keseluruhan.

Dia mengatakan, tentu legislatif ingin mengetahui siapa yang pantas untuk dipajaki secara lengkap berdasarkan sektor, dan pelaku ekonominya oleh pemerintah.

"Kami siap membahasnya dengan Pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil," kata Hergun.***


sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012043983/sembako-dan-pendidikan-kena-pajak-dpr-tunggu-kemenkeu-serahkan-draft-ruu-kup

0 komentar:

Posting Komentar