PPKM Darurat 3-20 Juli, Hergun: Rakyat Harus Tetap Diberi Bansos

 

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

RADAR SUKABUMI – Presiden Joko Widodo resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat maka pemerintah harus melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) dan relaksasi yang selama ini sudah diberikan.

Terutama memperpanjang lagi program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu agar masyarakat yang terdampak PPKM Darurat setidaknya bisa memenuhi kebutuhannya.

Perlu diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Politisi yang akrab disapa Hergun ini menambahkankan, bahwa stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas agar mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi ini juga harus segera dilakukan evaluasi, setidaknya dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021.

Hal itu diharapkan dapat memperpanjang napas pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

“Penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHk, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha.

Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya,” terang Hergun pada sejumlah awak media di Jakarta pada Jumat (2/7).

PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah di antaranya mencakup pemberlakukan WFH 100% untuk kegiatan sektor non esensial. Sementara untuk sektor esensial WFO 50% dan sektor kritikal WFO 100% dengan protokol kesehatan secara ketat.

Lalu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

“Saat ini kasus positif Covid-19 meninggi lagi. Bahkan memecahkan 2 rekor sekaligus. Pada Kamis (1/7) kasus positif bertambah 24.836 kasus. Dan pasien yang meninggal bertambah 504 orang,” jelas Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI.

Lebih lanjut, kata Hergun, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan solusi terbaik untuk mengurangi kasus positif dan pasien meninggal dunia karena Covid-19.

Sudah seharusnya PPKM dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW [Rukun Warga], Kepala desa/Lurah, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Selain itu, tidak ketinggalan juga Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya

“Memang, di tengah laju kasus positif yang terus mendaki, perlu melakukan pembatasan sosial. Namun ini bisa membuat ekonomi terpuruk. Seperti buah simalakama. Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali sudah pasti berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi Jawa ini berkontribusi 58,7% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.

Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat dengan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Target pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 sebesar 7,1% hingga 8,3% bisa dimaklumi bila tidak tercapai. Bahkan target pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 4,5% hingga 5,3% juga sebaiknya direvisi.

“Kita tidak harus memaksakan pertumbuhan ekonomi harus tinggi. Saat ini keselamatan rakyat lebih penting. Segala sumber daya sebaiknya direalokasi untuk penanganan Covid-19.

Percepatan vaksinasi mutlak dilakukan untuk menjangkau seluruh rakyat,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI.

Selain itu, Hergun menambahkan, anggaran PEN pada 2021 sebesar Rp699,43 bisa ditambah terutama untuk kesehatan dan perlindungan sosial.

Seperti diketahui, anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni, kesehatan sebesar Rp176,3 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, insentif usaha dan pajak Rp53,9 triliun, serta program prioritas Rp125,1 triliun.

Dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 yang kemudian diikuti dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali, maka alokasi untuk kesehatan dan perlindungan sosial dipertimbangkan untuk ditambah.

“Kita sangat prihatin beberapa hari lalu ada beberapa pasien tergeletak di halaman sebuah RSUD. Setelah viral, ternyata diketahui pemerintah belum membayar tagihan rumah sakit tersebut.

Kasus tersebut jangan sampai terulang kembali. Itulah perlunya penambahan anggaran kesehatan pada PEN 2021,” ujar Hergun yang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Hergun melanjutkan, rakyat yang terpapar harus diselamatkan semaksimal mungkin. Menteri Keuangan hendaknya memprioritaskan pembayaran tagihan-tagihan rumah sakit agar penanganan pasien terpapar Covid-19 bisa dilakukan sebaik mungkin.

Selain itu, dibutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa agar Covid-19 ini cepat berlalu. Sudah seharusnya rakyat mendukung kebijakan pemerintah dengan menaati dan menjalankan kebijakan PPKM Darurat yang akan berlaku 3-20 Juli, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin dalam mentaati dan menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Pemerintah sudah all-out namun sebagian masyarakat relatif belum menganggap Covid-19 ini berbahaya. Tentunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan menjadi sangat krusial,” pungkas Hergun.

Kebijakan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan dan menurunkan kasus COVID-19 yang kian melonjak dalam dua pekan terakhir agar menjadi di bawah 10 ribu kasus per hari.

Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. (izo)

0 komentar:

Posting Komentar