PPKM Level 4 Diperpanjang, Heri Gunawan: Jangan Lupakan Hak Rakyat

 
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sejatinya, perpanjangan tersebut merupakan pemberlakukan PPKM Darurat untuk yang ketiga kalinya. Tahap pertama, diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan nama PPKM Darurat.

Tahap kedua, diperpanjang dari 21-25 Juli 2021 dengan pergantian nama menjadi PPKM Level 4. Dan ketiga, diperpanjang lagi dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tetap dengan nama PPKM Level 4.

Selain melonggarkan beberapa ketentuan PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga berkomitmen meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal.

“Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4,” kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI kepada awak media di Jakarta, Senin (26/7).

Pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4 memang telah direspon dengan menambah anggaran PEN 2021 menjadi Rp744,75 triliun dari semula yang hanya sebesar Rp699,43 triliun.

“Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.

Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) melanjutkan, anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat covid, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi.

“Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, namun pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di daerah dilaporkan masih tersendat,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, per 17 Juli 2021 realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai 23,6% atau Rp2,09 triliun dari pagu anggaran Rp8,85 triliun.

“Padahal nakes merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi Covid-19. Sudah seharusnya mendapatkan prioritas atas hak-haknya. Nakes sudah berjuang mempertaruhkan nyawa dengan mendampingi dan merawat para pasien Covid-19. Peluang terpapar virus sangat besar sekali. Bahkan sudah banyak nakes yang meninggal dunia akibat terpapar virus,” ujar Hergun.

Selain itu, obat-obatan juga dilaporkan mengalami kelangkaan. Hal tersebut diketahui ketika Presiden Jokowi mengecek ketersediaan obat di salah satu Apotek di Kota Bogor Jawa Barat. Presiden tidak menemukan obat yang dicarinya.

Menurut apotekernya, obat yang dicari presiden yaitu Oseltamivir, Gentromicyn, Favipiravir dan multivitamin, sudah sebulan tidak tersedia.

Ketidaktersediaan obat yang dicari presiden di salah satu apotek di Bogor menimbulkan kecurigaan tentang dugaan adanya penimbunan obat. Pasalnya, BUMN Farmasi di hadapan DPR sudah menyatakan telah memproduksi obat-obatan dalam jumlah yang melebihi kapasitas produksinya dalam memenuhi pasokan pasaran.

“Semoga kelangkaan obat bukan karena penimbunan. Kalaupun terindikasi ada oknum yang menimbun obat Covid-19, sudah selayaknya aparat kepolisian mengusut pihak yang terlibat dalam penimbunan obat dan barang-barang penanganan pandemi Corona ini. Sudah saatnya kita bersatu untuk kepentingan bangsa dan negara. Berbagai kendala di atas diharapkan bisa segera diperbaiki agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dan penyaluran bantuan untuk rakyat bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Hergun.

Keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang sudah seyogyanya didukung oleh semua pihak. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang pahit dan berat, namun saat ini keselamatan seluruh rakyat merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, semua pihak seharusnya mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama.

Perkembangan Covid-19 per 25 Juli 2021 menunjukkan jumlah penambahan kasus positif dan pasien meninggal masih cukup tinggi. Kasus positif tercatat bertambah sebanyak 38.679 kasus. Sementara pasien meninggal bertambah sebanyak 1.266 orang. Angka tersebut masih jauh di atas target pemerintah untuk menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10 ribu per hari.

“Jika rakyat diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, maka sudah seharusnya rakyat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi Covid-19. Presiden sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan arahan tersebut bisa dilaksankan dengan cepat dan tepat,” pungkas Hergun.

0 komentar:

Posting Komentar