Soroti RUU KUP, Hergun: Simplifikasi Tarif Cukai Selamatkan Pabrik Rokok

 

Wakil rakyat asal Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan menyoroti Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terutama terkait tidak dimasukkannya UU Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam perubahan RUU itu.

Padahal, menurut Anggota Komisi XI DPR-RI itu, salah satu isu penting dalam CHT adalah mengenai penyederhanaan atau simplifikasi terhadap penggolongan (layer) tarif cukai rokok dan juga cukai rokok elektrik.

Politisi yang biasa disapa Hergun ini mebeberkan, Pasal 5 ayat (5) UU 39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesungguhnya, lanjut dia, Pasal 18 dan Lampiran V PMK 147/2017 sudah mengatur roadmap menuju simplifikasi atau penyederhaan layer cukai hasil tembakau (CHT).

Jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021. Namun, roadmap simplifikasi tersebut dibatalkan oleh PMK 156/2018. Selanjutnya, pada 2020 diundangkan PMK 198/2020, namun tidak ada aturan mengenai simplifikasi layer.

Saat ini, tambah kader Partai Gerindra ini, ada 10 layer tarif CHT. Yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer, Pada PMK 198/2020, dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun.

"Golongan Pengusaha Pabrik yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif paling mahal, sedangkan yang memproduksi kurang dari 3 miliar batang per tahun, dikenakan tarif yang lebih murah," kata Hergun, Senin (30/8).

Namun, menurutnya, batasan jumlah produksi 3 miliar yang sejatinya bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. Sebab, pemisahan segmentasi SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.

"Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang sengaja memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang untuk masing-masing segmen SKM dan SPM sehingga membayar cukai dengan tarif yang lebih murah," tandasnya.

Dengan adanya persoalan itu, maka terbuka peluang untuk memasukkan struktur tarif/layer cukai hasil tembakau pada RUU KUP yakni pada Pasal 44F. "Jika itu terjadi, maka nantinya RUU KUP tidak hanya mengubah Pasal 4 UU Cukai namun juga akan mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang tarif cukai," ujarnya.

Terkait anggapan bahwa simplifikasi layer rokok akan merugikan perusahaan rokok kelas menengah dan kecil serta pada akhirnya akan berdampak terhadap petani tembakau, menurut Hergun, perlu dipahami secara seksama.

Sebab, aturan layer cukai rokok yang saat ini berlaku bisa dimanipulasi oleh pabrikan multinasional dengan memproduksi masing-masing segmen (SKM dan SPM) tidak melebihi 3 miliar batang per tahun. "Sehingga, pabrik rokok besar bisa membayar cukai yang sama murahnya dengan pabrikan menengah dan kecil," ungkapnya.

Akibat manipulasi tersebut, lanjut dia, ada tiga dampak buruknya. Pertama, merugikan keuangan negara karena cukai yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil. "Kedua, perusahaan besar bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah sehingga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Dan Ketiga, akibat persaingan tidak sehat tersebut bisa mematikan pabrikan kelas menengah dan kecil," beber Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Maka solusinya, perlu segera dilakukan simplifikasi dan penggabungan perhitungan total SKM dan SPM. Simplifikasi akan secara tegas memisahkan antara pabrikan kelas besar dengan pabrikan kelas menengah dan kecil. Sehingga tidak lagi terjadi perusahaan besar akan berkompetisi secara langsung dengan pabrikan kelas menengah dan kecil.

"Simplifikasi layer cukai hasil tembakau justru menyelematkan pabrik rokok kelas menengah dan kecil serta juga menyelamatkan para petani tembakau karena pabrik kelas menengah dan kecil tersebut terjaga usahanya sehingga bisa tetap menyerap hasil tembakau dari para petani,” tutupnya.


0 komentar:

Posting Komentar