RUU PPKSK Masuki Pendapat Mini Fraksi

Jakarta (dpr.go.id) - Progres RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang sedang dibahas di Komisi XI DPR RI, kini memasuki pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I. RUU ini akan menggantikan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan memaparkan beberapa poin penting dalam draf akhir RUU ini, Kamis (17/3). RUU PPKSK menekankan pada pengamanan sektor keuangan. Ini harus dipahami publik sebagai usaha untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari pengaruh eksternal yang selama ini sangat mudah mengguncang keuangan nasional.

“Pengaturan yang akan datang hendaknya ditekankan pada sisi pencegahan agar tidak terjadi krisis sistem keuangan, disamping juga penanganannya bila krisis itu terjadi. Upaya pencegahan itu perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui berbagai upaya yang sistematis, koordinatif, murah, dan dampaknya lebih ringan,” ungkap Anggota F-Gerindra ini.

Ditambahkan Heri, RUU PPKSK mengupayakan penanggulangan yang maksimal bila ada bank bermaslah dengan menggunakan bail in, bukan bail out dari pemerintah seperti pada awal pengajuan RUU JPSK. Heri sekali lagi juga menjelaskan bahwa untuk menetapkan kondisi keuangan dalam keadaan krisis, harus diputuskan oleh presiden, bukan lagi oleh sebuah komite yang dikoordinir Menkeu.

“Hal ini, karena keputusan menyatakan sistem keuangan dalam keadaan krisis merupakan keputusan yang startegis dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara,” urai Heri lebih lanjut. Penggunaan dana APBN untuk menanggulangi bank bermasalah dalam RUU ini, sambung Heri, sangat dihindari. Penanggulangan bank bermasalah harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari yang risikonya paling kecil bagi negara dan ini harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Politisi dari dapil Jabar IV itu, menegaskan, prinsip check and balances dalam pengelolaan keuangan menjadi keniscayaan sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Tak ada lagi kompromi dalam masalah itu. “Tata kelola sektor keuangan nasional harus seiring dengan berjalannya penegakan hukum secara tegas yang tidak diskriminatif dan berkepastian hukum.”

Ia berharap, RUU ini kelak akan menutup semua celah terjadinya moral hazard dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Semua pihak, seru Heri, harus berpegang teguh pada amanat kontitusi dalam pelaksanaan RUU ini bila kelak sudah diundangkan. “Mari kita tempatkan industri keuangan sebagai bagian yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutup Heri. (mh), foto : arief/hr.

0 komentar:

Posting Komentar