Rimanews - Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro guna menyampaikan pandangan mini dan sekaligus pengambilan keputusan tingkat I (tingkat Komisi) tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistim Keuangan (RUU PPKSK).
Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, dibuatnya RUU PPKSK adalah untuk pengamanan sektor keuangan, sebagai usaha untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Termasuk mengamankan sektor keuangan nasional dari pengaruh eksternal yang selama ini sangat mudah mengguncang sektor keuangan Indonesia.
"Judul dari RUU ini
sebelumnya adalah RUU Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (JPSK) yang telah disepakati diubah menjadi RUU tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistim Keuangan adalah lebih tepat mengingat
Perppu JPSK telah ditolak DPR," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI,
Jakarta, Kamis (17/03/2016).
Kata politisi Partai Gerindra,
pengaturan yang akan datang hendaknya ditekankan pada sisi pencegahan agar
tidak terjadi krisis sistim keuangan, di samping juga penanganannya apabila
krisis itu terjadi.
"Upaya pencegahan itu perlu
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui berbagai upaya yang sistematis,
koordinatif, murah dan dampaknya lebih ringan," katanya.
Berbeda dengan sebelumnya, dalam
RUU ini penanggulangan bank bermasalah diupayakan semaksimal mungkin hanya
menggunakan bail in, tidak lagi dibuka kemungkinan menggunakan bail out dari
Pemerintah.
Untuk menetapkan bahwa kondisi
sistim keuangan dalam keadaan krisis tentunya tidak cukup hanya diputuskan oleh
Komite yang dikoordinir seorang menteri, tetapi harus di tangan Presiden.
"Hal ini karena keputusan
menyatakan sistim keuangan dalam keadaan krisis merupakan keputusan yang
strategis yang memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian
negara," sebutnya.
Untuk menghindari kerugian negara
yang besar, maka pemakaian dana pemerintah, baik berupa jaminan atas pinjaman
maupun penggunaan dana APBN, harus dihindari dalam RUU ini.
"Protokol penanggulangan
bank bermasalah harus dilakukan secara
berjenjang, dimulai dari yang risiko paling kecil bagi negara dan
dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian penuh," ungkap Heri.
Prinsip check and balances dalam
pengelolaan sektor keuangan sebagai bagian dari tata kelola yang baik, harus
menjadi pegangan yang pelaksanaannya tidak bisa dikompromikan.
"Tata kelola sektor keuangan
nasional harus seiring dengan berjalannya penegakan hukum secara tegas, tidak
diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Diundangkannya RUU ini harus
mampu menutup semua celah bagi terjadinya moral hazard dan penyalahgunaan wewenang
(abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Selanjutnya kami mengajak
pada semua pihak untuk berpegang teguh pada amanat konstitusi dalam pelaksanaan
UU ini nantinya. Mari kita tempatkan industri keuangan sebagai bagian yang
penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar