RUU PPKSK Akan Larang Pinjaman Gunakan Dana APBN

Rimanews - Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro guna menyampaikan pandangan mini dan sekaligus pengambilan keputusan tingkat I (tingkat Komisi) tentang  Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistim Keuangan (RUU PPKSK).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, dibuatnya RUU PPKSK adalah untuk pengamanan sektor keuangan, sebagai usaha untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Termasuk mengamankan sektor keuangan nasional dari pengaruh eksternal yang selama ini sangat mudah mengguncang sektor keuangan Indonesia.

"Judul dari RUU ini sebelumnya adalah RUU  Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang telah disepakati diubah menjadi RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistim Keuangan adalah lebih tepat mengingat Perppu JPSK telah ditolak DPR," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/03/2016).

Kata politisi Partai Gerindra, pengaturan yang akan datang hendaknya ditekankan pada sisi pencegahan agar tidak terjadi krisis sistim keuangan, di samping juga penanganannya apabila krisis itu terjadi.

"Upaya pencegahan itu perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui berbagai upaya yang sistematis, koordinatif, murah dan dampaknya lebih ringan," katanya.

Berbeda dengan sebelumnya, dalam RUU ini penanggulangan bank bermasalah diupayakan semaksimal mungkin hanya menggunakan bail in, tidak lagi dibuka kemungkinan menggunakan bail out dari Pemerintah.

Untuk menetapkan bahwa kondisi sistim keuangan dalam keadaan krisis tentunya tidak cukup hanya diputuskan oleh Komite yang dikoordinir seorang menteri, tetapi harus di tangan Presiden.

"Hal ini karena keputusan menyatakan sistim keuangan dalam keadaan krisis merupakan keputusan yang strategis yang memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara," sebutnya.

Untuk menghindari kerugian negara yang besar, maka pemakaian dana pemerintah, baik berupa jaminan atas pinjaman maupun penggunaan dana APBN, harus dihindari dalam RUU ini.

"Protokol penanggulangan bank bermasalah harus dilakukan secara  berjenjang, dimulai dari yang risiko paling kecil bagi negara dan dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian penuh," ungkap Heri.

Prinsip check and balances dalam pengelolaan sektor keuangan sebagai bagian dari tata kelola yang baik, harus menjadi pegangan yang pelaksanaannya tidak bisa dikompromikan.

"Tata kelola sektor keuangan nasional harus seiring dengan berjalannya penegakan hukum secara tegas, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum," katanya.

Diundangkannya RUU ini harus mampu menutup semua celah bagi terjadinya moral hazard dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara.


"Selanjutnya kami mengajak pada semua pihak untuk berpegang teguh pada amanat konstitusi dalam pelaksanaan UU ini nantinya. Mari kita tempatkan industri keuangan sebagai bagian yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar