Hergun Respon Demo Ribuan Kepala Desa yang Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun dan Dana Desa

 


Ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Massa aksi yang tergabung dalam wadah Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

Ada dua tuntutan yang ingin disuarakan. Pertama, meminta pemerintah mengembalikan dana desa untuk pembangunan sesuai hasil musyawarah desa, tanpa harus diatur-atur prosentasenya oleh pemerintah pusat.

Tuntutan kedua, masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun tiap periode dan dibatasi paling banyak 3 kali periode, diubah menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo menyebut, kalau sebentar-sebentar Pilkades, semakin membuka kerawanan konflik antar pendukung calon.

Selain itu, ketentuan periodisasi dianggap menghalangi Kades yang masih dikehendaki masyarakat, untuk maju mencalonkan diri lagi.

Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan turut menemui massa aksi di depan gedung DPR RI bersama Pimpinan DPR RI yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Selanjutnya, bersama Ketua dan Kapoksi serta Anggota Badan Legislasi DPR RI, Anggota Komisi XI (keuangan) dan Anggota Komisi V (Mitra Menteri Desa) serta Anggota Komisi II (pemerintahan) dengan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPP Partai Gerindra ini turut serta memfasilitasi aspirasi mengenai beberapa tuntutan massa aksi di ruang KK-2 Gedung Kura-Kura DPR RI.

“Revisi UU Nomor 6 hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah. Perwakilan dari kawan-kawan sudah sudah menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut,” ujar Hergun, sapaan karib Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya kepada barisan.co.

Dalam kesempatan itu, Hergun selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Badan Legislasi (Baleg) yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI (Keuangan) itu menyampaikan secara umum ada dua catatan tuntutan para kepala desa atas Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 ini.

Pertama, mengenai perpanjangan Masa Jabatan Kader dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun dan kedua pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa.

Terkait catatan pertama masalah Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 ini, mekanisme yang akan dijalankan adalah Pertama, memasukan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, atas usul inisiatif Badan Legislasi.

Kedua, setelah masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2023, akan meminta masukan kepada seluruh stakeholder termasuk dari praktisi dan atau akademisi guna penyusuan daftar isian masalah (DIM) terkait undang-undang dimaksud.

“Pada intinya kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, siap memperjuangkan dan mengawal Aspirasi Kawan-Kawan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dimaksud, dan sudah menjadi keputusan ketua harian yang juga merupakan Pimpinan DPR RI, serta menjadi keputusan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI,” papar Hergun.

Catatan kedua, Legislator Aspiratif Terbaik Sukabumi Award 2022 ini juga menyampaikan, tuntutan pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa tentu berdampak terhadap kesejahteraan rakyat di pedesaan. Satu di antaranya menyangkut BLT Desa, yang akan segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja di Komisi V (Mitra Menteri Desa) dan Komisi XI (Mitra Kemenkeu).

Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, Meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan, negara tetap mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Dana desa juga mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022 menunjukkan jumlah penduduk miskin berjumlah 14,38 juta jiwa. Angka tersebut menurun dibanding pada September 2020 yang mencapai 15,51 juta orang.

“Pendapat kami BLT Desa terbukti efektif mengurangi angka kemiskinan di desa pada saat terjadinya Pandemi Covid-19. Pada 2023, Pemerintah tetap menyalurkan BLT Desa dengan landasan tidak lagi untuk pandemi Covid-19 melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Adapun pendanaanya berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lainnya. Dana desa telah berhasil meningkatkan kesejahteraan desa, mengurangi angka kemiskian di perdesaan, serta saat ini sedang diupayakan untuk bisa mengurangi angka kemiskinan ekstrem,” tandasnya. [rif]

0 komentar:

Posting Komentar