Heri Gunawan Soroti Anggaran Program Pengawasan Ombudsman yang Habis sejak Januari namun Capaian Nihil

 

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi II DPR RI dengan Ketu20250423203150

JAKARTA, — Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan penggunaan anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia  yang disebut telah habis sejak Januari 2025. Ironisnya, dalam laporan capaian kinerja, tercatat bahwa realisasi program tersebut nihil alias tidak ada satu pun kegiatan yang terealisasi.

“Dari paparan tadi saya melihat ada beberapa kegiatan, meski tidak dirinci, namun disebutkan bahwa anggarannya sudah habis sejak Januari 2025. Akibatnya, program yang telah direncanakan tidak dapat dilanjutkan. Salah satunya adalah kegiatan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara dalam tabel capaian kinerja, kegiatan tersebut justru tercatat nol realisasi dari target yang ditetapkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua ORI, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).

Heri menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini memiliki tugas utama sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, seharusnya tetap ada kegiatan yang berjalan, meskipun dengan anggaran terbatas.

“Dalam paparan disebutkan masih ada sisa anggaran efektif sebesar Rp38,25 juta. Dengan sisa anggaran itu, mestinya minimal ada satu kegiatan opini yang bisa dijalankan, bukan justru nihil capaian,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga mendorong Ombudsman untuk lebih bijak dalam menyusun dan menggunakan anggaran, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah. Menurutnya, pembagian anggaran sebaiknya difokuskan pada program-program yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Undang-undang menugaskan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Maka, kami mendorong komitmen untuk fokus pada kegiatan yang benar-benar relevan dengan mandat tersebut. Kegiatan yang minim relevansi sebaiknya dihapus saja. Misalnya, kegiatan pengawasan terhadap pengawas internal pemerintah, ini perlu dipertanyakan urgensinya. Bukankah Ombudsman dibentuk justru karena pengawasan internal pemerintah selama ini belum menjawab harapan masyarakat?” pungkasnya.

 

0 komentar:

Posting Komentar