Pemerintah Tidak Naikan Harga BBM per 1 April, Hergun: Jawaban atas Keresahan Rakyat

 


SUKABUMI – Anggota DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, mulai 1 April 2026.

Akomodasi Wisata Sukabumi

Keputusan tersebut secara resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sekaligus menjawab isu penyesuaian harga yang sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM. Artinya, harga yang berlaku masih tetap sama. Ini adalah kabar melegakan bagi kita semua,” ujar legislator yang akrab disapa Hergun tersebut kepada awak media, Selasa (31/03/2026).

Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa kebijakan pro-rakyat tersebut bukan tanpa proses. Menurutnya, terjadi komunikasi intensif antara DPR RI dengan jajaran menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Hergun menegaskan bahwa instruksi Presiden sangat jelas: ketersediaan dan keterjangkauan BBM harus menjadi prioritas utama Pemerintah.

Komitmen Presiden Prabowo Subianto sangat tegas, yaitu terus memonitor agar kebutuhan energi masyarakat tetap terjamin tanpa menambah beban ekonomi baru,” tambah Penasihat SMSI Sukabumi Raya tersebut.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan langkah ini diambil setelah koordinasi ketat dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero). Berdasarkan arahan langsung Presiden, Pertamina menyatakan belum akan melakukan penyesuaian harga untuk periode April 2026.

“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat. Karena itulah, diputuskan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tetap stabil,” pungkas Prasetyo dalam keterangan resminya.Energi & Utilitas

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab mengenai kelangkaan atau lonjakan harga di SPBU. (*)

0 komentar:

Posting Komentar