Kenaikan BBM Korbankan Rakyat Kecil

Jakarta (dpr.go.id) - Kebijakan atas harga BBM yang naik turun adalah bukti bahwa pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya kebijakan BBM kepada mekanisme pasar. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan kepada pers Senin (30/3) sore menyatakan, kebijakan harga BBM yang naik-turun akan menimbulkan ketidakpastian, baik bagi produsen maupun konsumen. “ Kebijakan ini juga tidak lebih sebagai jalan pemerintah untuk mendapatkan tambahan fiskal dengan jalan pintas,” tambahnya.

Pemerintah lanjut dia, sepertinya ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM dengan mengorbankan rakyat kecil. Betapa tidak, kenaikan harga BBM telah memberi dampak pada naiknya biaya distribusi dan harga kebutuhan pokok yang semakin memberatkan rakyat kecil. Seperti petani, pedagang pasar, supir angkot, supir taksi, tukang ojek dan ibu rumah tangga. Kenaikan harga BBM dapat mendongkrak harga bahan pokok hingga 40 persen. 

Politisi Fraksi Partai Gerindra juga menegaskan, dari beberapa kebijakan yang ada, kenaikan harga BBM akan meningkatkan inflasi antara 0,5% sampai 2%. Setidaknya, dalam 3 (tiga) bulan ke depan akan terjadi peningkatan biaya produksi yang disusul oleh kenaikan harga-harga  di pasar.

Kenaikan inflasi, menurut Heri, sudah pasti akan menyebabkan kenaikan biaya hidup masyarakat . Dari kajian yang ada, kenaikan harga BBM akan menyebabkan pembengkakan biaya hidup masyarakat di atas 15 %. Berarti dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan ke depan akan terjadi penurunan permintaan karena turunnya daya beli.

Akibat lebih lanjut, akan memberi dampak pada beberapa sektor, antara lain turunnya produksi karena kenaikan harga pokok produksi dan penurunan permintaan yang ujungnya dapat mengakibatkan terjadi penurunan permintaan tenaga kerja/jumlah lapangan kerja. Di sisi lain, akan terjadi kenaikan harga terutama bahan kebutuhan pokok berpotensi menurunkan volume perdagangan dalam negeri. Terlebih Usaha Kecil Menengah (UKM) akan menjadi sektor yang paling tertekan karena tidak serta merta dapat menaikkan harga jual produksi ke konsumen.

“Kenaikan BBM akan mengganggu penyerapan tenaga kerja, diperkirakan pengurangan akan semakin bertambah,” katanya. Keadaan ini semakin berat dan diperparah ketika harga gas naik, harga beras naik, harga gula dan kebutuhan pokok lainnya.

Karena itu kata Heri, tidak heran kalau mulai muncul proses di banyak tempat dari berbagai kalangan terkait kenaikan BBM. Pemerintah harus mau mendengar keluhan masyarakat di bawah. Jangan sampai pemerintah yang keras kepala ini akan memunculkan gejolak yang lebih besar.

Ia meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah penting dan strategis, diantaranya melakukan evaluasi kebijakan BBM yang naik-turun yang bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Kebijakan itu menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UKM yang berjumlah 54 juta.

Pemerintah juga diminta meninjau seluruh kebijakan dan peraturan di sektor hulu migas yang mengendalikan kekayaan nasional dan merugikan negara. Cara mencari ruang fiskal baru masih bisa ditempuh melalui peningkatan pajak perusahaan produsen kendaraan berbahan bakar minyak, pajak penghasilan untuk golongan tertentu, pajak untuk mobil pribadi, berantas korupsi dan mafia migas serta retivalisasi asset. Upayakan terus untuk menemukan energi baru dan terbarukan sebagai pengganti BBM seperti energi nuklir, biomassa, energi angin dan energy lainnya. (spy)/foto:iwan armanias/parle/iw.

0 komentar:

Posting Komentar