Pajak Impor Sapi Harus Ditujukan Lindungi Kepentingan Domestik

Jakarta (dpr.go.id) - Kebijakan pajak sebesar 10% terhadap impor sapi tersebut harus ditunjukan untuk melindungi kepentingan domestik. Dengan begitu, laju impor sapi yang jor-joran bisa ditekan. Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Gedung DPR Jakarta Senin (25/1).

Dikatakan, kebijakan tersebut harus dipastikan biar berefek pada penguatan program penguatan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) dan pengadaan sapi indukan. Jangan sampai justru tumpang tindih.

Untuk diketahui, SPR disebar di 50 Kabupaten dan di 17 Provinsi di seluruh Indonesia. Sementara itu, pemerintah melakukan pengadan 50 ribu ekor sapi indukan.

“Pemerintah semestinya memastikan jangan sampai kebijakan tersebut  berefek pada lonjakan harga. Harus ada koordinasi yang kuat dengan Kementerian teknis (Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian) tentang efek lonjakan harga tersebut,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penerimaan PPN, terutama impor, yang mengalami penurunan hampir 14% dibandingkan tahun lalu.

Solusinya lanjut Heri, adalah tunda penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Penguatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ternak dan Bahan Pakan Ternak karena waktunya tidak tepat.

“Jika diperlukan, lakukan intervensi dengan menerapkan kebijakan harga khusus untuk daging sapi dan daging ayam, “ tegas politisi Gerindra ini.

Dia menekankan, lakukan operasi pasar dan tegakkan hukum sekeras-kerasnya jika akhirnya ditemukan ada oknum-oknum yang coba-coba mendistorsi pasokan.

“Seharusnya pemerintah ada dan berpihak kepada rakyatnya, bukan berpihak kepada kepentingan pedagang daging yang pada akhirnya merugikan rakyat kecil,” pungkas Heri Gunawan. (spy,mp)./foto:arief/parle/iw.

0 komentar:

Posting Komentar