Senin, Komisi XI DPR Mulai Bahas RUU Tax Amnesty

VIVA.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amensty, semakin alot. Meskipun pada Jumat 15 April 2016, sudah dilakukan rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan memaparkan, memang mulai Senin besok, 18 April 2016, sudah akan dibahas dengan Komisi. Namun, pengecekan terhadap RUU itu perlu dilakukan.
"Kami tidak mau buru-buru, karena Tax Amnesty ini ada 14 bab dengan 27 pasal. Kami ingin kaji dulu dalamnya, apakah betul seperti yang dibicarakan pemerintah melalui Menkeu," kata Heri, saat dihubungi, Minggu 17 April 2016.
Pemerintah menjanjikan, kalau Tax Amensty ini diberlakukan akan banyak capital inflow (aliran modal) yang masuk ke dalam negeri. Sehingga, proses pembangunan menuju kesejahteraan rakyat bisa tercapai.
Walau begitu, Heri mengatakan, DPR perlu mengecek terlebih dahulu. Apakah benar klaim yang diungkapkan pemerintah itu sesuai dengan isi dari RUU itu sendiri, atau tidak.
"Dari pasal-pasal itu, apakah betul mencakup masalah keadilan yang proporsional? Apakah betul nilai rapartiasi yang dikatakan pemerintah itu bisa kita tarik?" tutur anggota Fraksi Gerindra itu.
Dengan demikian, menurut Heri, akan butuh waktu lagi agar RUU ini benar-benar menjadi undang-undang yang menguntungkan bangsa Indonesia.
Dia tidak ingin ada anggapan DPR mencoba menunda ini. Tetapi, katanya, ini harus diteliti lebih dahulu.
"Bukan mau membatalkan, tetapi kami minta ditunda. Kami ingin mengkaji dulu, sebab masing-masing Fraksi tentu akan memberikan masukan daftar isian masalahnya seperti apa," tuturnya.

Bakal molor
Keinginan Presiden Joko Widodo, agar RUU Tax Amnesty bisa selesai masa sidang DPR ini diprediksi tidak akan terwujud. Walau sudah melalui rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden pada Jumat 15 April 2016, tetapi untuk menyelesaikan dalam masa sidang ini, tidak akan terlaksana.
"Tampaknya masa sidang ini tidak bisa selesai," ujar Heri.
Dewan masih perlu mengkaji, kandungan dari RUU tersebut. Meski Jokowi meyakinkan kalau RUU itu disahkan dan diberlakukan maka akan banyak capital inflow bagi negara untuk melaksanakan pembangunan.
Namun, kata Heri, DPR baru diberi izin untuk melakukan pembahasan RUU ini pada 12 April lalu.
"Dan, kami perlu waktu yang lebih panjang mengkajinya," katanya.
Dia menambahkan, RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Menurutnya, 14 BAB dengan 27 pasal di dalamnya tergolong sedikit, jika dibandingkan dengan RUU yang lainnya. (asp)

0 komentar:

Posting Komentar