JAKARTA - Niat sejumlah elemen masyarakat menggugat Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak dipersoalkan Partai Gerindra. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menilai, sejumlah elemen masyarakat itu memiliki hak untuk menggugat UU tersebut.
"Sah-sah saja menggugat," ujar Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan saat dihubungi wartawan, Senin (11/7/2016).
Namun, dia mengingatkan bahwa UU Tax Amnesty itu hanya berlaku cukup singkat, yakni hanya setahun. Maka itu, dia khawatir uji materi atau gugatan terhadap UU Tax Amnesty menjadi sia-sia.
"Apa cukup waktu? Kan masa berlaku nya sudah jelas, hanya sampai 31 Maret 2017. Intinya bukan sia-sia. Tapi masalah waktu, apakah cukup waktu?" ungkapnya.
Dia menilai, ada dua pandangan di masyarakat mengenai UU Tax Amnesty itu. Kelompok pertama berpendapat jika Tax Amnesty diundangkan maka terjadi ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.
Kemudian kelompok kedua, masyarakat yang setuju dengan UU Tax Amnesty karena negara sedang susah dan membutuhkan dana untuk pembangunan nasional.
"Bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan gugatan. Kami Partai Gerindra sangat mengharapkan keberhasilan pemerintah, sehingga kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik, sebab bagi kami politik adalah perjuangan untuk mensejahterakan rakyat," pungkasnya.
Adapun mereka yang berencana menggugat UU Tax Amnesty itu adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar