Sah-sah Saja UU Tax Amnesty Digugat



Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi XI berlapang dada jika ada pihak yang ingin melakukan judicial review undang-undang (UU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.



Menanggapi rencana gugatan tersebut, Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji ulang UU tersebut tidak cukup.
‎‎
"Sah-sah saja menggugat. Hanya saja, UU ini berlakunya cukup singkat, apa cukup waktu?" kata Anggota Komisi XI Heri Gunawan di Gedung DPR Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/7/2016).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, ‎masa berlaku UU Tax Amnesty cukup singkat. DPR dan pemerintah memutuskan masa waktu UU Tax Amnesty hanya sampai 31 Maret 2017.

Heri sekali lagi menekankan, waktu yang diperlukan untuk proses uji materi tidak akan cukup. Sebab, berlakunya UU tersebut sangat singkat.

Akan banyak proses yang harus dilalui saat proses uji materi sebuah UU di Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, ‎mendengarkan pendapat ahli dari kedua belah pihak.

‎"Pendapat dari masyarakat termasuk para akademisi terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berpendapat jika Tax Amnesty diundangkan, maka akan terjadi ketidak adilan bagi masyarakat khususnya bagi para Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar Pajak. Pendapat kedua, setuju Tax Amnesty diundangkan dengan alasan bahwa negara sedang susah dan butuh dana untuk pembangunan nasional," kata Heri menjelaskan.

‎Heri melanjutkan, "Tesa dan antitesa itu kalau digabungkan, dapat dijadikan sintesa‎ bahwa kedua pendapat tersebut adalah benar. Sebab itu, kedua pendapat tersebut harus dihubungkan dengan keadaan negara dan bangsa yang saat ini sedang mengalami krisis pendapatan negara. Jika tidak ada krisis pendapatan negara, pasti lain lagi ceritanya."

Heri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap uji materi tersebut. Dia berharap pemerintah dapat memanfaatkan UU pengampunan pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.
"Kami (Fraksi Gerindra) sangat mengharapkan keberhasilan pemerintah sehingga kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik. Sebab, bagi kami politik adalah perjuangan untuk menyejahterakan rakyat," ucap Heri menegaskan.

0 komentar:

Posting Komentar