DPR RI Heri Gunawan : Ditengah Kondisi Covid-19, Apa Solusi Pemerintah Untuk Menekan Defisit BPJS Kesehatan,?


Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, mengutarakan solusi bagi Pemerintah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran hingga 100 persen yang berlaku 01 Januari 2020 lalu.
JAKARTA I Solusi yang disampaikan Legislator Wakil Rakyat di Senayan tersebut, dalam menekan defisit BPJS Kesehatan, dengan terbitnya putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran tersebut, defisit BPJS Kesehatan diprediksi kembali meningkat. Padahal, per Desember tahun 2019 defisitnya masih diangka Rp13 triliun.
“DPR akan terus mengawasi proses pelaksanaan putusan tersebut, untuk itu kami mengimbau semua pihak untuk tunduk dan patuh dengan putusan tersebut. Meski saat ini Republik Indonesia (RI) tengah dilanda virus Corona (Covid-19),” kata Heri Gunawan dalam pesan rilisnya.
Heri menambahkan, kondisi kekisruhan adanya Virus Corona atau Covid-19 dirasakan secara nasional bahkan internasional, tentunya sangat berdampak pada kondisi perekonomian nasional. Tapi, menyikapi putusan MA akan terus mengawasinya.
“Silakan Pemerintah mengkaji Putusan MA yang sifatnya final dan mengikat itu. Untuk menentukan langkah-langkah kebijakan yang harus segera diambil dan menyikapinya,” ucap Heri.
Dalam hal ini, kata Heri, pihaknya mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan BPJS Kesehatan, agar duduk bersama untuk menghitung defisit berjalan. Pasalnya, diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, II, dan III.
“BPJS Kesehatan adalah program Pemerintah di bidang Kesehatan yang berkerakyatan yang harus tetap dijaga agar tetap sustainable, dan tidak terganggu kinerjanya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat,” kata Hergun sapaan akrab Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI.
Masih kata Hergun, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah defisit tersebut. Salah satunya dengan mengurangi besaran kupon/bunga pada Surat Utang Negara (SUN). Sehingga selisihnya bisa dipergunakan untuk menutup defisit BPJS. Sebagai perbandingan, saat ini untuk SUN tenor 10 tahun, Indonesia memberi kupon 6,97 persen sementara Vietnam hanya 2,34 persen.
“Tingkat kupon yang tinggi akan menguras keuangan negara. Contoh untuk tahun 2020, pemerintah harus menyiapkan biaya bunga sebesar Rp. 295 triliun. Nah, jika Pemerintah berani menurunkan tingkat kupon SUN tersebut, maka selisihnya bisa dipergunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan,” tendas Hergun.
Reporter : Indra Sopyan**
Sumber. : Jpnn.com
Mgid

0 komentar:

Posting Komentar