Pemerintah mewacanakan perubahan angka defesit dalam APBN 2020 menjadi 5 persen dari 3 persen yang diamanatkan pasal 17 (3) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Wacana ini dimunculkan menyusul wabah Covid-19 yang menurunkan sejumlah indikator makro dalam asumsi APBN 2020.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan yang dimintai pendapatnya via pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2020), berpendapat, sebaiknya pemerintah merelokasi anggaran. "Pemerintah masih memiliki anggaran yang memadai dari Sisa Anggaran Tahun Lalu (SAL), akumulasi dari Sisa Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), dan anggaran yang selama ini disisihkan oleh pemerintah sebagai dana abadi (endowment fund)."
Dana abadi itu, lanjut legislator dapil Jabar IV ini, biasa digunakan untuk keperluan cadangan, seperti dana pungutan bea ekspor sawit (lavy) di BPDPKS, yang diinvestasikan di Surat Utang Negara (SUN). Termasuk dana APBN yang ada BA-99 yang selama ini dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Solusi ini lebih realistis dibanding memperlebar defisit.
Penting bagi pemerintah untuk tetap menjaga angka defisit di 3 persen. Sekali lagi angka tersebut sebagai pembatas agar pemerintah tidak memperlebar defisit yang bisa mengakibatkan makin menumpuknya utang yang tidak terkendali. "Realisasi APBN 2019 bisa dijadikan pembelajaran dimana pada hampir semua asumsi makro menunjukkan tidak tercapainya target yang ditetapkan. Defisit yang tadinya ditarget 1,8 persen dari PDB membengkak menjadi 2,2 persen atau senilai Rp353 triliun," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Shortfall pajak saja membengkak menjadi Rp 245 triliun. Dan pertumbuhan ekonomi pun hanya mencapai 5,02 persen. Kondisi tersebut mengakibatkan beban pembiayaan yang berat pada APBN 2020. Sementara itu di tengah seruan social distancing, DPR dan pemerintah masih bisa membahas perubahan anggaran dengam menyesuaikan rapa-rapat. Antar-anggota bisa diatur jaraknya 1 sampai 2 meter. Atau dengan cara lainnya, yaitu menggelar sidang secara virtual, seperti dilakukan pada rapat Bamus beberapa waktu lalu. (mh/es)
0 komentar:
Posting Komentar