Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Menteri Keuangan tak menunda transfer dana alokasi umum ( DAU) ke 380 pemerintah daerah (Pemda). Bila terlalu lama menunda tentu akan menghambat program-program yang telah disusun sekaligus mengganggu kinerja keuangan daerah.
Menurutnya, Pemda yang pendapatannya bergantung pada DAU dan dana bagi hasil (DBH), tentu akan sangat menyulitkan kinerja pembangunannya.
“Apalagi bila sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali,” kata Hergun dalam keterangan tertulis di Jakarta.
lanjut Hergun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bekerja cepat melakukan penyesuaian dan segera melaporkannya ke pusat supaya ada jaminan program-program di daerah bisa tetap berjalan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menkeu telah mengeluarkan PMK No.35/PMK.07/2020 yang ingin menunda penyaluran sebagian DAU dan DBH bagi Pemda yany tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020.
“Guna memastikan komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya. Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020),” jelas nya.
Ia menjelaskan, bahwa Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD, lanjut politisi Partai Gerindra itu, namun belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020, juga mendapat penundaan DAU. Penundaan ini bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.
“Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke Pemda bersangkutan,” tambah Hergun.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 seharusnya Menkeu tidak mempersulit DAU untuk 380 Pemda, karena Pemda pun juga butuh dana untuk menanggulangi dampak Covid19. Tentunya Pemda tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan.
Banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU/DBH setiap bulannya, mulai Mei, walaupun beberapa Pemda sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang disesuaikan jumlah belanjannya.
Adapun, kata dia, dari 380 kabupaten/kota itu, ada 18 propinsi di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran sebesar Rp63,88 triliun.
Berdasarkan ketentuan Kepmenkeu ini, Pemda harus sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya. Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.
“Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini pemerintah pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah. Sementara Pemda harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD. Tidak semua Pemda memiliki dukungan mayoritas di DPRD, terlebih dalam rangka menghadapi Pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah,” beber Anggota Komisi XI ini.
Menkeu diimbau Hergun, memahami kondisi di daerah. Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid.
“Segera cairkan DAU untuk semua Pemda, terutama Pemda yg sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen. Intinya, sudah ada iktikad baik dari Pemda, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh Menkeu. Jika pemerintah saja ingin dipahami DPR untuk menyetujui Perppu No.1/2020, maka mestinya pemerintah pusat juga harus memahami Pemda,” tutup nya menegaskan. (DL)
0 komentar:
Posting Komentar