DPR RI Heri Gunawan: Pengawasan Lemah, OJK Kembalikan Saja ke Bank Indonesia


JURNALSUKABUMI.COM – Bank Indonesia (BI) berencana memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank-bank yang melakukan Repurchase Agreement (Repo). Adapun repo tersebut dilakukan bank untuk relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Bank Indonesia telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April, dan 200 bps pada Mei. Dengan demikian, saat ini GWM rupiah menjadi 3,50 persen dari himpunan dana bank
“Selama 2020, Bank Indonesia telah melakukan pelonggaran kuantitatif senilai Rp155 triliun melalui penurunan kewajiban GWM guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM),” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, kepada jurnalsukabumi.com.

0 komentar:

Posting Komentar