Hergun: KKSK Jangan Korbankan Bank Himbara di Tengah Pandemi Covid-19


RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai kebijakan Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) yang akan menunjuk Bank Himbaran sebagai penyangga likuiditas sebagai upaya membuang tanggung jawab saja. Hal ini dikarenakan para petinggi takut kasus seperti Century Gate terjadi lagi.
“Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perpu No.1 Tahun 2020,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Rabu (6/5/2020).
Pria yang karib disapa Hergun itu menjelaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Maka, kata dia lagi, sudah jelas bahwa yang dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK).
Usulan alokasi dukungan finansial dari otoritas keuangan untuk kebijakan ini tidak sedikit, sekitar Rp 720 triliun. Dana sebesar itu akan dipergunakan sebagai dukungan finansial bagi sekitar 50 juta pekerja UMKM (Total usaha UMKM yang berpotensi terdampak COVID-19 mencapai 37 juta usaha di Indonesia). Pembayaran UMR (rerata 3 juta/bulan) selama 6 bulan dimana 80% di-cover oleh Pemerintah.
“Likuiditas perbankan menjadi sorotan regulator saat ini karena banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra pada DPR RI.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra, bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.
“Terkait hal tersebut saya perlu ingatkan. Jangan mentang-mentang pinjaman Kemenkeu disimpan di perbankan Himbara, lalu KSSK seenaknya menjadikannya sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Sebab, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena perbankan himbara bukan anggota KSSK,” tutur Heri.
Heri mengatakan, jika perbankan Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kemenkeu melalui Bank Indonesia (BI), artinya hal tersebut memang sudah sewajarnya karena perbankan himbara milik negara. Sehingga, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan perbankan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19.
“Satu contoh saja, Bank Mandiri yang menjadi salah satu icon bank milik negara yang beraset lebih dari Rp1.300 T. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas. Apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Dan, kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah perbankan himbara akan kita pertaruhkan?” cetusnya.
“Guna penyaluran dukungan finansial untuk pelaku usaha, sebaiknya pemerintah dapat menyalurkan melalui perantara Special Purpose Vehicle/SPV (Danareksa/PPA) yang ditunjuk untuk melakukan ”seleksi” atas calon penerima bantuan atau Bank Indonesia dapat menyalurkan dukungan finansial secara langsung kepada bank yang kesulitan likuiditas, atas rekomendasi dari Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota KSSK,” tuntas Hergun. (izo/rs)

0 komentar:

Posting Komentar