Masalah Klasik Tak Kunjung Usai, Heri Gunawan Desak Reformasi Kantor Pertanahan

 


Keterbatasan kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) dinilai menjadi persoalan klasik yang terus berulang dalam penyelesaian urusan agraria di daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penumpukan perkara di tingkat kantor wilayah (Kanwil) serta menghambat percepatan investasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026). Ia menilai permasalahan yang ditemui hampir selalu sama dalam setiap kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Berkali-kali kita datang ke BPN maupun Kantah, masalahnya itu-itu saja,” ujarnya.

Legislator Gerindra itu menilai kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan investasi dan program strategis nasional. Menurutnya, hambatan birokrasi di sektor pertanahan masih menjadi kendala utama.

Ia menyoroti terbatasnya kewenangan Kantah yang masih berada pada level eselon III, sehingga ruang pengambilan keputusan menjadi sempit dan memicu penumpukan layanan.

“Kantah kita masih eselon III. Akhirnya muncul tunggakan dan persoalan menumpuk,” tegas politisi yang akrab disapa Hergun itu.

Karena itu, ia mengusulkan agar status Kantah ditingkatkan menjadi eselon II agar memiliki kewenangan lebih besar dalam mengambil keputusan dan tidak semua persoalan harus bermuara ke Kanwil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pembagian kewenangan sebenarnya telah diatur. Namun, tantangan di lapangan juga berkaitan dengan keterbatasan fleksibilitas pengelolaan SDM dan dukungan infrastruktur.

Menurutnya, kewenangan yang masih terpusat, termasuk dalam penempatan pejabat, kerap menyulitkan sinkronisasi kebijakan dengan implementasi di daerah. Kondisi ini menjadi tantangan dalam memperkuat kelembagaan pertanahan ke depan.

0 komentar:

Posting Komentar