KBRN, Jakarta : Langkah pemerintah yang menetapkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan dinilai tidak tepat. Apalagi, kenaikan iuran dilakukan saat masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan angkat bicara tentang Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 nanti.
"Kenaikan iuran BPJS (Kesehatan) di tengah COVID-19 sangat tidak tepat," sesalnya dalam keterangan yang diterima rri.co.id, Rabu (13/5/2020).
Pria yang akrab disapa Hergun ini mengaku punya tiga alasan sehingga dia berani menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Yang pertama yakni kondisi ekonomi masyarakat tengah terpuruk akibat dampak Covid-19.
"Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 hanya mencapai 2,97 persen. Itu artinya, rakyat mengalami penurunan ekonomi yang sangat drastis," jelasnya.
Yang kedua, lanjut Hergun kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang sedang menggenjot stimulus perekonomian nasional. Dimana di satu sisi pemerintah mengguyur masyarakat dengan berbagai program, seperti restrukturisasi kredit, insentif perpajakan dan bantuan sosial, namun di sisi lain tetap menaikkan pungutan yang memberatkan rakyat.
"Ini ibaratnya masuk kantong kanan keluar kantong kiri," ketusnya.
Adapun alasan yang ketiga yakni pemerintah belum melaksanakan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung (MA) saat membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahap pertama.
Perlu diketahui, Pepres 64/2020 mengatur tentang perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh pemerintah. Peserta segmen PBPU dan BP disebut sebagai peserta mandiri.
Iuran BPJS yang akan naik pada 1 Juli 2020 yaitu, Pertama, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500 sedangkan pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42 ribu.
Kedua, peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu, dari saat ini sebesar Rp51 ribu. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu.
Sementara peserta mandiri Kelas III sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan besaran iuran Rp25.500. Namun nantinya besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri dan pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35 ribu. Jumlah itu belum termasuk iuran yang dibayarkan pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu. Sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dijelaskannya bahwa kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Sekadar informasi, sebelum kenaikan Jilid II ini, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri pada 1 Januari 2020 berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019. Namun, padaMaret 2020 Perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Foto : Antara/ Dhemas Reviyanto)
0 komentar:
Posting Komentar