Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur. Foto: Arief/nvl
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, pertumbuhan ekonomi hampir seluruh daerah pada tahun 2020 maupun 2021 cenderung minus dan melambat. Perlu diketahui kurang lebih ada 62 juta yang merupakan pengusaha ataupun wirausaha UMKM yang benar-benar mikro. Oleh karena itu penguatan sektor UMKM sangat diperlukan agar UMKM bisa melakukan ekspor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
“UMKM ini kurang lebih berjumlah 62 juta telah memberikan kontribusi 61 persen terhadap PDB kita. Atas dasar itulah Komisi XI ingin melihat sejauh mana keberpihakan pemulihan ekonomi nasional yang sudah dianggarkan kurang lebih di Rp699 triliun mampu mendorong UMKM ini tumbuh dan berkembang,” ujar Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/6/2021), dalam rangka meninjau dukungan ekspor kepada UMKM melalui PLB.
Hergun menjelaskan pertumbuhan ekonomi secara umum melemah dikarenakan turunnya konsumsi rumah tangga dan turunnya ekspor luar negeri. Dengan adanya dukungan dari Bank Indonesia (BI) serta sinergi kebijakan dari pihak terkait lainnya, tentunya Komisi XI DPR RI ingin mendorong para pelaku UMKM yang bisa naik kelas dan go digital.
“Di Jatim sendiri ekonominya terkontraksi kurang lebih 2,39 persen. Di satu sisi kami melihat ekspor untuk UMKM ada sedikit peningkatan dan kami melihat ternyata posisi PLB masih dimanfaatkan oleh kurang lebih 280 perusahaan yang perusahaannya besar, sementara UMKM yang seharusnya bisa turut melakukan ekspor masih menginduk pada perusahaan besar,” analisa Hergun.
Politisi Fraksi Partai Gerindra berharap UMKM ini dibuat klaster-klaster, dalam arti mana UMKM yang memang belum bisa ekspor dan sudah bisa ekspor. “UMKM bisa menjadi sebuah terobosan untuk mensuplai ke (negara lain) sana, sehingga bisa melakukan ekspor yang kualitas dan kuantitasnya bisa bertahap, ada yang besar dan kecil, tergantung dari permintaan di luar. Harapan kami ke depan UMKM bisa memanfaatkan PLB yang sudah disiapkan oleh pemerintah agar UMKM bisa menjadi eksportir,” dukung Hergun.
Di sisi lain legislator dapil Jawa Barat IV itu menerangkan, pada prinsipnya KUR itu baik, akan tetapi penerapanya harus konsisten. Informasinya pinjaman hingga Rp25 juta tidak menggunakan agunan, namun kenyataan di lapangan ternyata berbeda. Di satu sisi tidak bisa menyalahkan perbankan yang meminta jaminan karena ada aturan main di dalam Undang-Undang perbankan.
"Perlu ada kolaborasi antara OJK dan BI, di masa pandemi Covid-19 OJK sudah bisa melakukan restrukturisasi. Saya pikir semua berbalik pada keinginan kita, bagaimana kebijakan yang memang kebijakan ini bisa dilaksanakan, tidak ada celah untuk dimanfaatkan pihak lain. Itu harapan kami,” pungkas Hergun. (afr/sf)
sumber : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33393/t/javascript;
0 komentar:
Posting Komentar