Gaji Ketigabelas Tanpa Tukin, Hergun: Sesuai PP-63

 


KBRN, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan angkat bicara mengenai keputusan pemerintah yang membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin). 

Pria yang akrab disapa Hergun ini menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ketigabelas ASN pada 2021 totalnya mencapai Rp60 triliun. Di mana alokasi untuk THR sebesar Rp30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp30 triliun. Adapun dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. 

"Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan PP 63 Tahun 2021. Di mana pada Pasal 6 menyebutkan, bahwa THR dan gaji ketigabelas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya sebagaimana keterangan yang diterima rri.co.id, Minggu (29/8/2021).

Kemudian, lanjut politisi Partai Gerindra ini, pada Pasal 10 aturan tersebut juga menjelaskan, berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ketigabelas. Salah satunya adalah Tukin.

Perlu diketahui, jika Tukin ASN tidak dicairkan, dana sekira Rp12.4 triliun akan dialihkan untuk refocusing anggaran Tahap Kedua 2021 guna memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 


Sementara, anggaran PEN 2021 mencapai Rp744.75 triliun. Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha. 

Maka dari itu Hergun yang juga menjabat Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Komisi XI DPR RI ini menyimpulkan, tidak adanya dana Tukin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ketigabelas merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para ASN untuk meringankan beban negara. 

Lebih lanjut diakuinya, hal tersebut memang terasa berat. Karena di sisi lain para ASN juga membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi Covid-19. Namun ditekankannya, negara lebih membutuhkan uang itu untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama Pandemi, serta untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

"Pengorbanan PNS tidak sia-sia, dana tunjangan kinerja (Tukin) PNS yang direfocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021. Menurut BPS, pada kuartal II-2021 konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7.07 persen (yoy)," terangnya.

Ditekankan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini,DPR meyakini pemerintah tidak akan memotong Tukin jika keuangan negara dalam keadaan normal. Sebab Tukin merupakan salah satu hak ASN yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ketigabelas. 

"Namun selama Pandemi, keuangan negara defisit sangat besar," tandasnya.


Buktinya, lanjut dia, pada tahun 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp956.3 triliun atau 6.09 persen dari PDB. Sementara pada 2021, outlook defisit APBN mencapai Rp961.5 triliun atau 5.82 persen terhadap PDB. 

Adapun pada tahun 2021, tambahnya, setidaknya pemerintah sudah melakukan 4 kali refocusing anggaran. Pertama, pada kuartal I-2021 dengan pemangkasan belanja kementerian dan TKDD sebesar Rp59.1 triliun. Kedua, pemangkasan THR dan gaji ketigabelas untuk PNS sebesar Rp12.4 triliun pada Juni 2021.

Lalu ketiga, imbuhnya, pemangkasan anggaran sebesar Rp26.2 triliun untuk meningkatkan belanja PEN menghadapi penyebaran varian delta. Dan keempat, pemangkasan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp26.3 triliun.

"Bisa jadi refocusing keempat bukanlah refocusing terakhir. Selama negara masih dalam keadaan darurat corona, refocusing kapan saja bisa terjadi. Hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan kebijakan fiskal yang antisipatif, responsif dan fleksibel. Sejauh ini kebijakan refocusing anggaran, termasuk refocusing THR dan gaji ketigabelas PNS, bisa dibilang berhasil. Pada kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi melejit tinggi yang sekaligus mengentaskan Indonesia dari zona resesi," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi ditopang pertumbuhan positif semua komponen yakni konsumsi rumah tangga, PMTB/investasi, belanja pemerintah, ekspor dan impor.

"Perlu diketahui, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pengorbanan para PNS yang tunjangan kinerjanya tidak dimasukkan ke dalam THR dan gaji ketigabelas. Seluruh rakyat Indonesia layak memberikan apresiasi kepada PNS atas pengorbanannya tersebut," katanya.

"Bila kondisi negara sudah kembali ke normal dan keuangan negara juga sudah sehat, negara perlu memikirkan untuk mengembalikan tunjangan kinerja yang dipotong kepada PNS yang bersangkutan," pungkasnya.

Perlu diketahui, gaji ketigabelas sedianya diberikan kepada ASN, Calon ASN atau CPNS, PPPK, Anggota TNI-Polri, serta pejabat negara.


0 komentar:

Posting Komentar