SUKABUMI – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar sosialisasi program strategis kementerian di salah satu hotel di Kota Sukabumi.
Kegiatan ini berfokus pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam sambutannya, Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Semoga rahmat Allah SWT selalu tercurah kepada kita. Sosialisasi ini adalah langkah penting agar masyarakat memahami ketentuan dan mekanisme PTSL sehingga dapat aktif berpartisipasi dalam menyukseskan program pertanahan pemerintah,” ungkapnya.
Hergun juga menegaskan pentingnya sinergi antara visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui delapan misi strategis, salah satunya mendukung kemandirian bangsa melalui reforma agraria.
Sosialisasi ini memaparkan capaian program PTSL yang telah mendaftarkan 119,8 juta bidang tanah hingga 2023, dengan 94,5 juta bidang di antaranya telah bersertifikat. Namun, tantangan masih ada, seperti konflik pertanahan, resistensi masyarakat, serta kendala geografis dan birokrasi.
“Kami berharap pemerintah daerah memberikan keringanan, bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah yang baru didaftarkan melalui program PTSL,” tambah Hergun.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga membahas reforma agraria sebagai langkah mendukung pemerataan tanah melalui redistribusi aset dan legalisasi tanah, termasuk menyelesaikan konflik pertanahan. Dalam jangka panjang, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 126 juta bidang tanah hingga 2025, dengan fokus pada digitalisasi dan pengelolaan data pertanahan.
Heri Gunawan menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk menyukseskan program ini. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pemasangan patok batas tanah untuk mempermudah proses sertifikasi.
“Semoga program ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga membantu masyarakat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal usaha untuk kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (Ky)
0 komentar:
Posting Komentar