Heri Gunawan Desak Percepatan PTSL dan Reforma Agraria di Sukabumi

 


Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengakselerasi realisasi berbagai program strategis pertanahan. Penegasan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Hergun saat menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi, pada Jumat (30/10).

Hergun menyoroti pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, hingga sertifikasi tanah wakaf agar tidak sekadar berorientasi pada pencapaian target administrasi semata, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat bawah.

“Sertifikasi tanah adalah instrumen krusial untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak rakyat. Karena itu, seluruh program pertanahan di lapangan harus dioptimalkan dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Hergun.

Terkait pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Sukabumi pada 2026, Hergun mengapresiasi adanya perluasan wilayah sasaran. Tahun ini, PTSL menjangkau 24 desa di enam kecamatan meliputi Parakansalak, Pabuaran, Nyalindung, Caringin, Gegerbitung, dan Kalapanunggal.

Jumlah ini meningkat signifikan dibanding 2025 yang hanya mencakup 13 desa di lima kecamatan, atau mengalami kenaikan cakupan desa mencapai 84,62 persen.

Guna mengoptimalkan partisipasi warga, Hergun mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat pemilik lahan untuk aktif memasang patok batas tanah guna mempercepat pengukuran sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Di samping PTSL, legislator asal Dapil Sukabumi ini melontarkan catatan kritis terhadap masih rendahnya capain realisasi reforma agraria secara nasional per September 2026. Dari target redistribusi tanah sebanyak 151 ribu bidang, capaian nasional baru menyentuh 686 bidang (sekitar 0,5 persen).

Sementara untuk akses reforma agraria, baru terealisasi 10.700 KK dari target 44.600 KK (24 persen).
Hergun mendesak Kantor Pertanahan (Kantah) Sukabumi dan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk bergerak lebih responsif. Menurutnya, redistribusi tanah harus diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi agar aset yang dimiliki warga memiliki nilai tambah ekonomi.

“Reforma agraria jangan berhenti di legalisasi aset saja. Harus ada pendampingan pemberdayaan ekonomi agar tanah tersebut mampu mengentaskan kemiskinan di Sukabumi,” ujarnya.

Hergun juga menumpukan perhatian pada percepatan sertifikasi tanah wakaf, aset daerah, dan rumah ibadah guna meminimalisasi risiko gugatan hukum dari ahli waris di masa depan. Ia meminta Kantah Sukabumi memperkuat sinergi dengan Pemda dan Kementerian Agama, sekaligus mendorong percepatan sertifikat elektronik demi efisiensi dan transparansi pelayanan.

Menutup paparannya, Hergun mengingatkan pentingnya menjaga keberadaan lahan produktif demi mendukung swasembada pangan. Dengan data Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Sukabumi seluas 62.214,85 hektare dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 14.404,05 hektare, BPN diminta tegas mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah.

“Keberhasilan program agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya. (Den)

Desak Percepatan PTSL dan Reforma Agraria di Sukabumi

SUKABUMI — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengakselerasi realisasi berbagai program strategis pertanahan. Penegasan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Hergun saat menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi, pada Jumat (30/10).

Hergun menyoroti pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, hingga sertifikasi tanah wakaf agar tidak sekadar berorientasi pada pencapaian target administrasi semata, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat bawah.

“Sertifikasi tanah adalah instrumen krusial untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak rakyat. Karena itu, seluruh program pertanahan di lapangan harus dioptimalkan dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Hergun.

Terkait pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Sukabumi pada 2026, Hergun mengapresiasi adanya perluasan wilayah sasaran. Tahun ini, PTSL menjangkau 24 desa di enam kecamatan meliputi Parakansalak, Pabuaran, Nyalindung, Caringin, Gegerbitung, dan Kalapanunggal.

Jumlah ini meningkat signifikan dibanding 2025 yang hanya mencakup 13 desa di lima kecamatan, atau mengalami kenaikan cakupan desa mencapai 84,62 persen.

Guna mengoptimalkan partisipasi warga, Hergun mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat pemilik lahan untuk aktif memasang patok batas tanah guna mempercepat pengukuran sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Di samping PTSL, legislator asal Dapil Sukabumi ini melontarkan catatan kritis terhadap masih rendahnya capain realisasi reforma agraria secara nasional per September 2026. Dari target redistribusi tanah sebanyak 151 ribu bidang, capaian nasional baru menyentuh 686 bidang (sekitar 0,5 persen).

Sementara untuk akses reforma agraria, baru terealisasi 10.700 KK dari target 44.600 KK (24 persen).
Hergun mendesak Kantor Pertanahan (Kantah) Sukabumi dan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk bergerak lebih responsif. Menurutnya, redistribusi tanah harus diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi agar aset yang dimiliki warga memiliki nilai tambah ekonomi.

“Reforma agraria jangan berhenti di legalisasi aset saja. Harus ada pendampingan pemberdayaan ekonomi agar tanah tersebut mampu mengentaskan kemiskinan di Sukabumi,” ujarnya.

Hergun juga menumpukan perhatian pada percepatan sertifikasi tanah wakaf, aset daerah, dan rumah ibadah guna meminimalisasi risiko gugatan hukum dari ahli waris di masa depan. Ia meminta Kantah Sukabumi memperkuat sinergi dengan Pemda dan Kementerian Agama, sekaligus mendorong percepatan sertifikat elektronik demi efisiensi dan transparansi pelayanan.

Menutup paparannya, Hergun mengingatkan pentingnya menjaga keberadaan lahan produktif demi mendukung swasembada pangan. Dengan data Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Sukabumi seluas 62.214,85 hektare dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 14.404,05 hektare, BPN diminta tegas mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah.

“Keberhasilan program agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya. (Den)

0 komentar:

Posting Komentar