Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label UU Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Perdagangan. Tampilkan semua postingan

HG Apresiasi Program Perdagangan Antar Daerah dan Pulau

Radar Sukabumi - Upaya Menteri Perdagangan (Mendag) mendorong para pelaku usaha sentra produksi cabai untuk dapat memasarkan komoditasnya di luar daerah, bukan hanya pasar regional saja disambut baik oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat IV, Heri Gunawan. Menurutnya, dengan adanya program tersebut dirinya merasa perlu untuk menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang memimpin panen raya di Selabintana, Sukabumi.

"Ini suatu langkah terobosan yang baik dan positif yang seharusnya dilakukan sejak dulu oleh Menteri Perdagangan," kata Heri saat menghubungi Radar Sukabumi, Rabu (8/7).

Menurutnya, dalam UU Perdagangan No 7 Tahun 2014, diamanatkan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan antar pulau tujuannya agar untuk integrasi pasar dalam negeri, menjaga keseimbangan daerah yang surplus dan daerah minus, serta memperkecil disparitas harga antar daerah.


"Jadi kalau bisa dilakukan perdagangan dengan cost yang lebih efisien maka harga di daerah yang selama ini tinggi akan bisa ditekan tanpa merugikan petani," katanya. Ia berharap langkah pemerintah ini bisa diteruskan dan berkesinambungan. "Langkah ini tidak boleh berhenti di pilot project saja namun harus berkelanjutan untuk daerah-daerah lainnya juga dan komoditi yang lebih luas," kata Heri yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Sebelumnya, program perdana Perdagangan Komoditas Antar-Daerah/Antar Pulau akhirnya resmi diluncurkan oleh Mendag, Rahmat Gobel di sentra produksi cabai Perbawati. Program tersebut dalam upaya menstabilkan dan menyeimbangkan harga antar daerah. Namun demikian, Rahmat mengaku perlu ada beberapa hal yang mesti dibenahi sekaitan dengan produksi komoditas cabai. Misalnya soal ukuran dan ketebalan.

"Nanti kita coba benahi agar ada standar ukuran dan ketebalan cabai. Termasuk juga perlu adanya teknologi sehingga bisa membantu produksi tetap stabil," singkat Gobel. (hnd)

Riview : Heri Gunawan Berjuang Untuk Rakyat


Selama lebih dari 1 bulan terakhir, Heri Gunawan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra melakukan upaya untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perpres Tentang Pengendalian Harga Bahan Pokok sebagai amanat UU No. 7 Tahun 2014. Perpres ini penting dan mendesak diberlakukan agar kepentingan rakyat terlindungi dari ulah para spekulan dan penimbun dari melonjaknya dan tidak stabilnya harga bahan pokok di pasar.

Alhamdulillah, puji syukur, perjuangan tersebut telah memberikan hasil yang menggembirakan dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada tanggal 15 Juni 2015 kemarin. Referensi informasi : Komisi VI DPR apresiasi terbitnya Perpres 71 tahun 2015
.

Saat ini yang sedang didesak terus oleh Heri Gunawan adalah keluarnya salinan Perpres tersebut oleh Kemenkumham RI. Sehingga perpres tersebut dapat segera diberlakukan dan dijadikan pegangan Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga bahan pokok saat puasa dan menjelang lebaran nanti. Karena pada momen inilah rawan terjadinya permainan curang para spekulan.

Berikut ini kumpulan berita Heri Gunawan terkait perjuangan Perpres Bahan Pokok tersebut :



  1. Komisi VI DPR apresiasi terbitnya Perpres 71 tahun 2015 - Antara News
  2. Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan - dpr.go.id
  3. Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok - dpr.go.id
  4. Perpres Bahan Kebutuhan Pokok Harus Segera Diterbitkan - dpr.go.id
  5. Komisi VI Kunjungi Pasar Tebet Timur - dpr.go.id
  6. Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan - Metro TV News
  7. Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan - Viva News
  8. Komisi VI Minta Pemerintah pPerhatikan Daya Beli Masyarakat - Antara News
  9. Perpres Pengaturan Bahan Pokok Harus Segera Dikeluarkan - Viva News
  10. DPR desak pemerintah terbitkan PP Pengamanan Perdagangan - Antara News
  11. DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pengamanan Perdagangan - Warta ekonomi 
  12. Pemerintah diminta terbitkan Perpres penetapan dan penyimpanan bahan pokok - Antara News
  13. DPR Minta Kemedag Antisipasi Naiknya Harga Barang Pokok - Tribun News
  14. Harga Fluktuatif Cabai dan Bawang Merah Rawan Permainan Harga - dpr.go.id
  15. Pemerintah Kurang Sigap Hadapi Kenaikan Harga Sembako - Tempo
  16. Jelang Puasa, Pemerintah Tata Ulang Perdagangan Pangan - Swa.co.id
  17. Pemerintah diminta antisipasi tren kenaikan kebutuhan pokok - Antara News

Dan juga rekaman 2 (dua) sessi wawancara dengan Radio RRI Pro3 FM yang bisa didowload disini dan disini.

Komisi VI DPR apresiasi terbitnya Perpres 71 tahun 2015


Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga kebutuhan Pokok dan Barang Penting tanggal 15 Juni lalu.


"Presiden sudah tandatangani, tapi masih di Kementerian Hukum dan HAM. Harapan saya Menteri Hukum dan HAM segera keluarkan salinannya," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.


Meskipun dinilai terlambat, namun katanya, Perpres itu memberikan kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu nmenjadi UU sejak tahun 1973.


Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015 itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.


"Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Jakarta, Kamis 

Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan


Jakarta (dpr.go.id) - Perpres pengendali harga dan ketersediaan stok pangan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Komisi VI DPR RI sempat mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkannya sebagai turunan dari UU Perdagangan yang sudah disahkan sejak 2014.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar IV), menilai, Perpres tersebut sebetulnya telat dikeluarkan. Perpres ini diharapkan mempersempit ruang gerak para spekulan dan penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat. Perpres kini berada di Kemenkum HAM untuk dicatat dalam Lembaran Negara. Heri berharap, Kemenkum HAM bisa segera menerbitkan salinan Perpres, tanpa perlu menunggu lama.

“Minimal ada kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu lahirnya UU Perdagangan sejak tahun 1973 sampai dengan 2014,” kata Heri saat dihubungi Kamis (18/6).

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan turunan UU Perdagangan dalam bentuk Perpres harus memuat penetapan harga khusus bahan kebutuhan pokok saat puasa dan lebaran. Perpres juga memuat harga eceran tertinggi dan harga subsidi untuk sebagian barang pokok dan penting.

Setelah Perpres diterbitkan, Kemendag juga membentuk tim pengendali harga dan ketersediaan stok. Tim tersebut nantinya terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga, para ahli, produsen, pelaku usaha, dan konsumen. “Kalau melihat unsur dari tim, rasanya cukup mewakili seluruh pemangku unsur kepentingan,” imbuh Heri. (mh) Foto: Naefuroji/parle/od

Sumber Berita :
1. dpr.go.id
2. Metro TV News
3. Viva News