Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Heri Gunawan Sebut Perpres Nomor 54 Perubahan Postur Rincian APBN Kebiri Hak DPR


Realitarakyat.com – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 sebagai wujud nyata dari “pengebirian” hak konstitusional atas nama wabah virus corona jenis baru atau COVID-19.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai Perpres yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Perpres tersebut tak sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur tentang APBN. Sebab secara eksplisit telah meniadakan hak-hak konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi budgeting atau penganggaran.
“Ngeri, dikebiri ini namanya. Kalau DPR-nya menerima ya berarti menikmati kebiri massal. Baca pasal 23 UUD 1945. Luar biasa,” ucap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, Kamis (9/4/2020).
Pria yang akrab disapa Hergun ini menjelaskan, UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Lebih jauh, Hergun yang juga Anggota Badan Pengkajian MPR RI memerinci bahwa dengan diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah tak perlu lagi repot-repot ke DPR untuk mengubah target penerimaan negara menjadi Rp1.760,9 triliun, nilai itu turun Rp472,3 triliun dari target awal penerimaan negara sebelumnya sebesar Rp2.233,2 triliun.
“Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp.1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp.297,8 triliun sebelumnya Rp.366,9 miliar, dan penerimaan hibah sebesar Rp.498 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, tambah Hergun, alokasi belanja negara meningkat Rp73 triliun dari sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp761,7 triliun.
Makanya, defisit anggaran tahun 2020 mencapai Rp852,93 triliun setara dengan 5,07% terhadap PDB, sebelumnya Rp307,2 triliun. Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya. Selain itu, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp12 triliun menjadi Rp517,7 triliun.
Sementara itu dari sisi belanja pemerintah pusat, Menteri Keuangan bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP dan penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan kas BLU, hingga realokasi anggaran bunga utang.
Dalam aspek Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Kementerian Keuangan bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong dan menunda penyaluran TKDD.
Dari sisi pembiayaan anggaran, Kemenkeu bisa mengubah pagu pemberian pinjaman kepada BUMN dan Pemda karena penambahan pagu pemberian pinjaman, karena percepatan atau lanjutan penarikan serta akibat tidak terserapnya pemberian pinjaman pada 2019. Kemudian bisa mengurangi pagu pemberian pinjaman, hingga mengesahkan pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date.
Nah, apa yang diatur konstitusi itu menurut politikus yang akrab disapa Hergun jelas-jelas tidak dijalankan pemerintah dalam pelaksanaan Perppu 1/2020. Presiden justru menerbitkan Prepres 54. Artinya, perubahan postur APBN 2020 diubah tanpa mekanisme yang diatur konstitusi dan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara.
“Keren. Terobosan luar biasa dalam ketatanegaraan termasuk politik hukum kita. Hebatnya negara kita,” sindir wakil sekretaris Fraksi Gerindra MPR tersebut.(Din)

Kemelut Kasus Jiwasraya, Gerindra Sebut Jiwasraya Gate Menuju Pansus


JAKARTA – Banyak pihak mendesak agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya. Pansus diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut Jiwasraya.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa membentuk Pansus merupakan solusi untuk menjawab masalah ini. Menurut Heri, Upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui 2 jalur, yakni hukum dan politik. Penyelesaian melalui jalur hukum sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung. “Pencekalan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengumumkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp. 13,7 triliun.

Kesepuluh orang tersebut berpeluang dinaikkan statusnya menjadi tersangka” Sementara itu, penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya. DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK, ujar Heri Dalam rilisnya kepada pilarnusantara.id

Heri mengatakan, disinilah perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat. “Jiwasraya mulai gagal bayar klaim polis nasabah JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp. 802 milyar.

 Jumlah gagal bayar terus membengkak, periode Oktober-November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Selain itu masih ada 5,5 juta pemegang polis yang menunggu kejelasan” Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun.

 Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer. Memasuki tahun 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan.

 Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun.

Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP. Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun.

Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia.

JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%. Pada 2014 – 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar.

Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya) Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun.

 KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian.

Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar. Tahun 2018, Asmawi ditunjuk menjadi dirut Jiwasraya. Pada Mei 2018 Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar (default) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

 Pada November 2018, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama menggantikan Asmawi. Pada November 2019, Direksi Jiwasraya menghadap ke DPR memohon agar wakil rakyat memberikan suntikan dana sebesar Rp 32,8 triliun. DPR mengarahkan pemerintah agar penyelesaian Jiwasraya tidak menggunakan uang APBN. Dari runtutan peristiwa di atas, maka rentang waktu yang perlu diungkap adalah mulai dari tahun 2006 hingga 2019.

 Pansus DPR adalah salah satu instrumen politik yang tepat untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara komprehensif. Bahkan Pansus juga bisa berperan sebagai ajang klarifikasi baik oleh pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan SBY. Diharapkan pansus juga bisa untuk menguji solusi Holdingisasi BUMN Asuransi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

Apakah holdingisasi sebuah solusi ataukah sumber petaka baru? Termasuk, Pansus juga bisa mengorek fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh OJK. Apakah penunjukkan Dirut Jiwasraya sudah melalui fit and proper test oleh OJK secara prudent atau asal-asalan? Sebelumnya, Kejagung menyebutkan Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar. High risk high return.

 Jiwasraya menempatkan 22,4% dari aset keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun pada saham dengan kinerja buruk. Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.


Sumber : https://pilarnusantara.id/2019/12/29/kemelut-kasus-jiwasraya-gerindra-sebut-jiwasraya-gate-menuju-pansus/

















Heri Gunawan Serahkan Bantuan Gerobak Sampah Untuk Wilayah Palabuhanratu

Setelah melakukan penyerahan bantuan gerobak sampah di Wilayah Kelurahan Cibadak, kini Rumah Aspirasi & Inspirasi HERI GUNAWAN kembali menyerahkan bantuan gerobak sampah sebanyak 29 unit untuk ke-RW-an yang ada di Wilayah Kelurahan Palabuhanratu (13/10/2016).
Bantuan gerobak sampah ini diserahkan secara resmi oleh Bapak Maman Suparman selaku Koordinator Rumah Aspirasi & Inspirasi HERI GUNAWANkepada para RW disaksikan oleh Lurah Palabuhanratu, Dra. Latipah Triana G.
Ini merupakan kegiatan penyerahan bantuan gerobak sampah yang ketiga kali, setelah sebelumnya untuk wilayah Kota Sukabumi dan wilayah Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Program bantuan gerobak sampah ini merupakan bentuk kepedulian Heri Gunawan dalam upaya ikut mengatasi permasalahan persampahan, khususnya di wilayah permukiman perkotaan, serta mendukung Program Pemerintah untuk Indonesia Bebas Sampah Tahun 2020.
Program ini terlaksana oleh Rumah Aspirasi & Inspirasi HERI GUNAWAN bekerjasama dengan mitra kerja BUMN PT. Pupuk Kujang dalam program Bina Lingkungan (CSR).

Link Terkait :






















Revisi APBNP 2016 Dianggap tidak Kredibel


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi atas APBNP 2016 dianggapp tidak kredibel. Beberapa pos anggaran dipangkas. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan pemangkasan anggaran ini bukti bahwa postur APBNP 2016 tidak didesain dengan baik sehingga kredibilitasnya dipertanyakan. Pemerintah sudah diingatkan agar berhati-hati menetapkan asumsi, komposisi pengeluaran, dan belanja dalam APBNP 2016.

“Kita tidak bisa berharap banyak pada kebijakan pemangkasan belanja kementerian atau lembaga, sebab itu tidak terlalu efektif. Kalau kita baca realisasi anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2015, seluruhnya di bawah pagu yang telah ditetapkan. Artinya, mayoritas kementerian/lembaga tidak optimal dalam melaksanakan anggaran belanjanya untuk tahun anggaran 2015," ujar dia, Jumat (5/8), melalui siaran pers.

Heri mencontohkan, realisasi anggaran di Kementerain Keuangan hanya sebesar 83,95 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 33,7 triliun. Ada sisa anggaran sebesar Rp 5,4 triliun yang tidak terlaksana. Sementara realisasi belanja Kemenkeu 83,95 persen justru mendapat pagu anggaran belanja Rp 39,4 triliun atau naik Rp 5,7 triliun dari tahun anggaran 2015. Per 7 Juni 2016 lalu, kata Heri, anggaran itu baru terlaksana 30,96 persen.

Sejak Sri Mulyani menduduki kursi Menkeu, Postur APBNP 2016 dipangkas Rp 133 triliun yang terdiri dari pemangkasan belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun dan transfer daerah Rp 68,8 triliun. Sementara pada sisi penerimaan, diperkirakan akan terjadi pengurangan penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun. Ini hampir terjadi di semua kementrian.

“Buktinya dari pagu sebesar Rp 795,5 triliun untuk belanja kementerian/lembaga, hanya terealisasi sebesar Rp 725,6 triliun. Artinya, selama ini penyusunan anggaran hanya ‘asal jadi’. Bahkan, terkesan hanya ‘copy-paste’. Pola penyusunan anggaran seperti itu tentu akan menghasilkan postur APBN yang tidak kredibel, karena hanya didasarkan pada angka-angka perencanaan, bukan berbasis pada realisasi,” ungkap Heri.

Mestinya, kata Heri, penurunan belanja kementerian/lembaga tidak terjadi secara merata. Bahkan, ada kementerian/lembaga atau daerah yang dinaikkan, sesuai prioritas arahan UU dan kewajiban kontrak tahun jamak. 

Sementara tentang pemangkasan transfer daerah, pemerintah hendaknya berhati-hati, karena bisa berimbas pada terbengkalainya sejumlah program daerah yang sudah direncanakan sebelumnya.

Heri berharap, revisi kali ini mestinya jadi momentum untuk menghadirkan postur APBN yang kredibel dan dapat dipercaya. Menurut Heri, sebaiknya penyusunan rencana kegiatan program harus melalui pendekatan perencanaan yang holistik, fokus, terpadu, terintegrasi, dan spesial (lokasi yang jelas). Selain itu penyusunan juga harus kreatif menggenjot sumber-sumber penerimaan baru di luar pajak. 

Pemerintah Dinilai Ragu Patok Asumsi Makro RAPBN 2017

VIVA.co.id – Pemerintah dinilai ragu-ragu dan penuh kehati-hatian dalam mematok asumsi makro untuk RAPBN 2017. Ini semua lantaran kondisi ekonomi domestik dan global masih diselimuti ketidakpastian. Kematangan pemerintah sangat dibutuhkan dalam memproyeksikan ekonomi ke depan. Up date data harus selalu dilakukan, agar ekonomi nasional tidak terus terjatuh.
Demikian dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, di Jakarta, Selasa 19 Juli 2016. Banyak yang harus diperhatikan pemerintah dengan kenyataan yang ada. Misalnya, sebut Heri, BI ratemasih tidak menentu karena terkait faktor eksternal. Inflasi masih di koridor 3-4 persen. Dan SBN kurang berpihak pada bisnis yang kondusif.
Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan perlambatan ekonomi Tiongkok, karena adanya rapid aging society (cepatnya peningkatan populasi usia tua). Masalah lainnya yang harus diperhatikan adalah potensi arus modal keluar dalam jangka pendek yang dipastikan segera menekan nilai tukar rupiah. Belum lagi risiko penyerapan anggaran yang kecil di daerah.
”Dengan keadaan seperti itu, ke depan perekonomian nasional tetap tidak akan menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang nanti dihasilkan tidak akan mengubah apapun. Yang miskin tetap miskin. Yang rentan miskin sangat mungkin jatuh miskin. Untuk diketahui, saat ini, jumlah penduduk miskin sudah mencapai 28,51 juta orang atau sekitar 11,13 persen,” ujar politisi Gerindra ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyampaikan asumsi makro ekonomi dalan RAPBN 2017 di hadapan Komisi XI DPR. Pertumbuhan ekonomi 5,3-5,9 persen, inflasi 3-5 persen, nilai tukar rupiah dipatok Rp13.650-Rp13.900 per USD, dan SBN 5-5,5 persen.
Menurut Heri yang paling realistis adalah pertumbuhan ekonomi 5,2-5,5 persen, inflasi 3-4,5 persen, nilai tukar rupiah Rp13.300-Rp13.500 per USD, dan SBN 5,0-5,5 persen. “Idealnya penyusunan RAPBN lebih realistis dan berdasarkan kondisi perkembangan ekonomi yang ada,” ujarnya.
Pada bagian lain, Heri menjelaskan, angka pengangguran berpotensi terus meningkat hampir 8 juta orang. Pemerintah belum mampu membuka lapangan kerja baru. Bahkan, sebagian besar satuan bisnis termasuk UMKM telah melakukan efisiensi. Tak sedikit pula yang menutup usaha, karena tak sanggup lagi menanggung beban operasional. Apalagi, pasar kini masih lesu.Yang menyedihkan lagi, lapangan kerja yang tersedia mulai diisi oleh tenaga kerja asing.
“Pemerintah harus bekerja keras lagi dalam mendorong perekonomian nasional yang kuat dan punya dampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat. Dari berbagai survei yang ada, mayoritas masyarakat menilai buruk kesejahteraan masyarakat pada pemerintahan Jokowi,” kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR tersebut.
Sementara itu, lanjut Heri, masyarakat yang tidak puas atas kinerja pemerintahanJokowi di atas 50 persen dan terus meningkat sejak dilantik pada Oktober 2014 lalu. Semua angka ini, kata Heri, merupakan refleksi atas kegagalan pemerintah menciptakan perekonomian nasional yang kuat. “Ini sudah waktunya menjadi warning keras bagi pemerintahagar tidak santai,” kata Heri.

Heri Gunawan: Akan Terjadi Shortfall Rp300 Triliun

Metrotvnews.com, Jakarta: Pendapatan negara dalam APBN 2016 yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun dari pajak, diperkirakan akan terjadi shortfall atau kekurangan pendapatan negara sebesar Rp300 triliun. Nilai yang sangat fantastis ini akan mengakibatkan defisit APBN 2016 bisa mencapai Rp480 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memaparkan hal tersebut usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Senin (27/6). Pandangan ini sekaligus juga merupakan padangan Fraksi Partai Gerindra dalam menyikapi RUU Pengampunan Pajak. Defisit itu mencapai 3,7 persen dari PDB.

“Di tengah kondisi objektif yang sangat memprihatinkan tersebut, kita diberikan RUU Tax Amnesty dan Naskah Akademik oleh pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi perkiraan shortfalls pendapatan negara tahun 2016 yang kami perkirakan sebesar Rp300 triliun.”
 
Diungkapkan Heri, realisasi penerimaan negara dalam lima bulan pertama 2016 ternyata lebih rendah daripada periode yang sama tahun lalu, baik PNBP maupun penerimaan perpajakan. Ini tak mampu diatasi dengan pengampunan pajak.

Bila jadi disahkan, berarti program pengampunan pajak ini yang ketiga kali diterapkan di Indonesia. Negara-negara lain juga menerapkan program yang sama untuk menutupi kekurangan penerimaan.
 
“Secara empiris, umumnya tingkat keberhasilan pelaksanaan program tax amnesty sangat minim. Semua negara yang menjalankan program tax amnesty dapat dikatakan mempunyai alasan yang sama, yaitu pertama, membutuhkan dana untuk menutupi shortfalls atau kekurangan pendapatan. Kedua, membutuhkan repatriasi modal untuk memperkuat cadangan devisa. Dan ketiga, membutuhkan modal untuk menambah tabungan nasional,” ungkap Heri.
 
Dijelaskan Heri, sikap masyarakat dan para akademisi terhadap program pengampunan pajak terbagi dua kelompok. Kelompok pertama, berpendapat jika pengampunan pajak diundangkan, maka terjadi ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.

Kelompok kedua, setuju pengampunan pajak diundangkan dengan alasan negara sedang butuh dana untuk pembangunan nasional.

“Jika kedua pendapat tersebut merupakan tesa dan antitesa, maka Fraksi Gerindra merasa perlu untuk mengajukan sintesa.”
 
Saat ini, sambung Heri lagi, negara sedang menghadapi krisis pendapatan negara. Bila tak ada krisis, dapat dipastikan Fraksi Partai Gerindra menolak RUU Pengampunan Pajak menjadi UU. Karena dalam keadaan krisis pendapatan, maka fraksinya, kata Heri, menyatakan setuju dengan berbagai catatan kritis. Pertama, pemerintah harus membuktikan dengan kerja keras mengejar tambahan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. Fraksi Gerindra memprediksi keberhasilannya hanya Rp30 triliun saja.
 
Kedua, setetelah RUU Pengampunan Pajak diundangkan, Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak, sehingga dalam 3 tahun mendatang (2019) tax ratio Indonesia dapat mencapai minimal 16 persen dari PDB. Ketiga, bila  RUU Pengampunan Pajak disahkan, diharapkan ini kebijakan yang terakhir kali bagi bangsa kita dan kelak tak ada lagi program pengampunan pajak.
 
Catatan kritis keempat, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk melakukan repatriasi modal yang diperkirakan berjumlah Rp11.000 triliun berada di luar negeri.

Dan terakhir, mendesak pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dalam menambah jumlah wajib pajak dan meningkatkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bulanan atau setiap tahun. 

Miris, Indonesia Bertanah Subur Tapi Impor Singkong

Rimanews - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), akumulasi impor singkong selama tahun 2016 mencapai 1.228 ton dengan nilai USD267.981. Jumlah tersebut jika dirupiahkan (dengan asumsi 1 USD = Rp13.000) menjadi Rp3,5 miliar.

Menanggapi impor singkong itu, anggota DPR RI, Heri Gunawan menyatakan keprihatinannya. "Ironis dan memalukan, rasanya sulit dipercaya negeri yang tanahnya subur dan luas harus impor singkong dari negara seperti Vietnam dan Italia," kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum HKTI, di Jakarta, Jumat (22/04/2016).

Anggota DPR RI asal pemilihan Sukabumi itu menyebutkan, jenis pangan ini sebetulnya tak perlu diimpor, kalau saja pemerintah memiliki kemauan dan keberpihakan. "Walaupun dengan dalih berbentuk tepung untuk kebutuhan industri, dan harga impor lebih murah. Sangat ironis," katanya.

Impor singkong ini mengganggu konsistensi pemerintah yang katanya bisa berhemat 30% anggaran makan rapat dengan mengganti menu singkong. "Satu sisi berhemat, tapi di saat yang sama anggaran bocor untuk impor singkong," kata dia.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan soal program ketahanan pangan pemerintah. Sudah sejauhmana realisasi program diversifikasi pangan nasional. Faktanya, kita defisit.

Produktifitas baru mencapai 100 ribu ton per tahun. Artinya setiap hektar baru mencapai 15 ton (dengan asumsi areal tanam 1,5 juta hektar).

"Lalu, bagaimana nasib program akselerasi kebun singkong yang katanya menargetkan 40 ton per hektar?" tanya dia.

Ia meminta pemerintah harus serius mengurusi sektor pertanian kita, khususnya komoditas singkong. Agar singkong Indonesia bisa bangkit.

Pemerintah, saran dia harus mempercepat program perluasan kebun singkong di seluruh Indonesia sehingga target 40 ton per hektar bisa terwujud. Selanjutnya, mempermudah akses permodalan di sektor ini, guna membangun industri pengolahan.

"Faktanya, kurang dari 1% petani singkong yang bisa mengakses modal perbankan," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Pemerintah mesti mengatur harga singkong yang masih terbilang rendah sehingga minat petani menanam singkong lebih tinggi, disamping memberikan pendampingan agar singkong petani kita memiliki kualitas yang baik; keempat benahi segera tata niaga bahan pangan agar petani tidak terus dirugikan

"Fakta impor singkong, menunjukan pemerintah tidak hadir dan kurang berpihak pada rakyatnya," kata anggota Komisi XI DPR RI itu.

Bahas RUU Tax Amnesty, Komisi XI Minta Pendapat Berbagai Pihak

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi XI DPR mulai melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk melihat pandangan mengenai program pengampunan pajak atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang diusulkan pemerintah.

"Tujuannya untuk mendapat masukan secara komprehensif, sehingga RUU Tax Amnesty bisa berguna untuk bangsa dan negara," kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/04/2016).‎

Menurut Heri, Komisi IX akan mengundang lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Badan Kordinasi Penanaman Modal. Sedangkan dari lembaga penegak hukum, akan diundang dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga keuangan diundang Komisi IX untuk mempersiapkan mekanisme pengelolaan uang yang akan kembali ke Indonesia (repatriasi). Nantinya, dipilih cara terbaik untuk mengelola uang tersebut.

"Apakah dalam bentuk investasi atau dalam bentuk pasar modal. Bagaimana dengan Lalu lintas devisa?" terang Heri.

Sedangkan dari lembaga penegak hukum, Heri menjelaskan bahwa Komisi XI DPR akan meminta masukan terkait langkah yang akan dilakukan aparat berwajib ketika uang kembali ke Indonesia. Juga ada pembicaraan menyangkut hukum, hingga kesiapan perangkat hukumnya.

"Jangan sampai, saat dana kembali ke Indonesia, kepastian hukum pemilik uang tidak diperhatikan. Kita ingin tahu juga bagaimana kesiapan perangkat hukumnya," terang Heri.

Sehingga, tidak ada permasalahan yang timbul ketika semua uang tersebut kembali masuk dalam sistem keuangan negara dari segi hukum.‎ "‎Jangan sampai ada jebakan `batman` kepada mereka yang mengembalikan uangnya ke Indonesia," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Selain itu, ‎Komisi XI DPR juga akan mengunjungi beberapa universitas, seperti Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Gajah Mada, Universitas Diponegoro, dan Universitas Padjajaran. Komisi XI juga akan menampung masukan dari berbagai pengusaha, seperti Anggito Abimayu, Ichsanuddin Noorsy,  Hikmahanto, Yustinus Prastowo, Refrizon Baswir, serta Gunadi.

"Pelaku usaha sebagai bahan masukan terkait tax amnesty agar kebijakan yang diambil bisa berpihak kepada bangsa dan negara," ujar dia.

Kawal BPK, Komisi XI Sahkan Kantor Akuntan Publik

VIVA.co.id – Komisi XI DPR RI baru saja mengesahkan Wisnoe B Soewito dan rekan selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bakal mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan saat menjelaskan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI kepada sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1)  UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik”.
Sedangkan, kata dia, ayat (2) menyatakan, “Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik”.
 
"Berdasarkan Pasal 32 UU BPK tersebut, BPK mengajukan tiga nama calon KAP untuk mengaudit pengelolaan keuangan BPK periode 2014," ujar eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Adapun, lanjut dia, ketiga calon KAP itu adalah KAP Wisnu B Soewit dan rekan, KAP Sriyadi Elly Sugeng dan rekan serta KAP Husni, Mucharam dan Rasidi.
 
Selain BPK, kata Heri, hal yang sama diajukan pula calon KAP oleh Menkeu. Ketiga nama calon KAP itu adalah, KAP Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono.
 
Dengan demikian, jumlah KAP yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah enam calon KAP, terang dia.

Seperti diketahui sebelumnya, terang dia, Komisi XI menggelar rapat pada 12 April 2016 dalam rangka mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon KAP.
"Dengan semakin banyaknya tuntutan atas transparansi dan tata kelola keuangan yang benar, kami memandang  posisi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempunyai posisi strategis dalam rangka menjaga objektifitas dan independensi laporan keuangan yang ada," ujarnya.
Jadi, kata dia, perihal yang paling prinsipil dalam rangka melakukan audit terhadap laporan BPK adalah objektifitas dan independensi ditengah rasionalisasi terkait permasalahan fiskal yang terbatas dan itulah sebabnya KAP diperlukan.
Sehingga laporan yang dihasilkan dapat memenuhi  prinsip-prinsip   pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, katanya.
“Setelah mendengar  pandangan, pendapat, dan pertimbangan dari masing-masing fraksi, Komisi XI memutuskan berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan usulan dari fraksi-fraksi menunjuk KAP Wisnu B Soewito & Rekan sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan BPK tahun 2015," katanya.

Tax Amnesty Ditarget Juni, Anak Prabowo Keberatan


INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyebut sejumlah hal yang bisa mengganjal pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).


Kata Heri, pada 6 April 2016, Badan Musyawarah atau Bamus DPR, bersama fraksi-fraksi telah memutuskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty bakal dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat Bamus tersebut, lanjut politisi Gerindra ini, disebutkan bahwa RUU Tax Amnesty bakal dibahas di Komisi XI.



Sementara, lanjut Heri, pemerintah menetapkan bahwa paling lambat bulan Juni, pembahasan RUU Tax Amnesty bisa rampung. Sementara, masa sidang di Komisi XI diperkirakan memasuki reses pada 29 April ini. "Jadi, waktunya kelihatannya tidak akan cukup," papar anak buah Prabowo ini.

Heri meyakini bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty bakal molor. Lantaran, aturan tax amnesty sangatlah strategis, sehingga dalam pembahasannya perlu kehati-hatian."Ini adalah aturan yang cukup seksi dan nyaris seluruh fraksi menyadari jika ini merupakan UU yang strategis," tutur Heri.

Artinya, lanjut dia, perlu dipahami betul-betul soal tax amnesty karena tidak terlepas dari kontroversi yang melingkupinya. [ipe]

Presiden Diam BPK Dihina Ahok, Heri Gunawan: Jokowinya Sakit Gigi


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pernyataan Gubernur DKI BAsuki Tjahaja Purnama (BAP) atau Ahok yang menyebut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 'ngaco' ternyata banyak menuai kecaman dari berbagai kalangan tak terkecuali kalangan anggota DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menganggap bahwa pernyataan Ahok tersebut sama saja mengadu domba.

"Kalau BPK dianggap ngaco, buktikan dong salah benernya dimana. kan kalau dianggap ngaco ada salurannya, bisa gugat ke PTUN. Jangan BPK diadu domba sama pendukungnya," tandas dia di DPR RI Jakarta, Rabu (13/04/2016).

Heri pun menyayangkan sikap diam Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait celotehan Ahok tersebut.

"Kalau masalah Jokowi gak ngomong itu sih Jokowinya sakit gigi. Jokowi serba salah kalau ngomong nanti dia dianggap intervensi. Pusing kepala Jokowi," sindir dia.

Tak hanya itu, kata dia, Jokowi terlihat tidak memiliki kepemimpinan yang kuat. Sehingga, orang nomor satu di Tanah Air itu terkesan canggung dalam menghadapi berbagai persoalan.

"Kalau pemimpin belum matang, kan begitu kebingungan. Apalagi Ahok pernah mendampinginya dulu dan diisukan mau dampingi Jokowi jadi RI 2. Jelas Jokowi akan serba salah ketika Ahok lecehkan BPK. Intinya Jokowi sakit gigi," tutup dia.

PT Medco Dapat Dana Pinjaman China, Heri Gunawan: Itu Diluar Konteks Perjanjian

Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengungkapkan bahwa banyak dana pinjaman yang berasal dari China Development Bank (CDB) kepada tiga bank BUMN, peruntukannya tidak sesuai dengan perjanjian, yakni untuk pembangunan infrastruktur.
Salah satunya, dana pinjaman diberikan kepada PT Medco Energi milik Arifin Panigoro sebesar US$395 juta untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
“Nah itu dia (pemberian dana ke PT Medco Energi), itu diluar konteks perjanjian,” kata Heri di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/4).
Ia pun mengatakan hanya ada beberapa persen dana pinjaman tersebut disalurkan sesuai perjanjian, namun persentasenya sedikit.
“Ada beberapa yang disalurkan untuk infrastruktur tetapi persentasenya kecil sekali. Lebih besar diberikan ke non infrastruktur,” sebut anggota komisi XI DPR RI itu.

DPR: Batasi Kepemilikan Perbankan oleh Investor Asing

JAKARTA (JPPN– Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan meminta pemerintah membatasi kepemilikan perbankan oleh investor asing karena berpotensi menimbulkan berbagai berdampak negatif.
Alasan pertama, kata Heri, karena perbankan asing hanya meminati sektor konsumsi, bukan produksi. Sebab, pasokan kredit perbankan kurang dapat berkembang ke sektor-sektor produktif. Sebagian besar kredit bank-bank yang dimiliki asing lebih fokus pada sektor jasa dan konsumsi yang memiliki return tinggi.
“Sementara kredit sektor produktif seperti pertanian, manufaktur dan infrastruktur, dan sebagainya kurang diminati," kata Heri di gedung DPR Jakarta, Senin (11/4).
Selain itu, kehadiran investor asing di sektor perbankan belum mampu menciptakan efisiensi industri. Sebaliknya yang terjadi hanya kompetisi antar bank pada segmen-segmen tertentu sehingga secara umum tidak ada peningkatan efisiensi sebelum dan sesudah investor asing masuk.
Dalam konteks lalu lintas keuangan global, besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan berpotensi meningkatkan risiko di sisi fiskal dan moneter jika terjadi krisis.
Risiko tersebut berupa pembalikan modal, investasi aset berisiko, serta eksposur di negara-negara dengan risiko tinggi seperti Eropa dan Amerika," kata politikus Gerindra itu.
Karenanya, Heri mendesak pemerintah segera membatasi kepemilikan asing di sektor perbankan untuk memastikan independensi manajerial dan akuntabilitas publik. Salah satu alasan penting melakukan pembatasan adalah untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pemegang saham utama.(fat/jpnn)

Gerindra desak pemerintah batasi kepemilikan perbankan oleh investor Asing

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan meminta pemerintah membatasi kepemilikan perbankan oleh investor asing. Sebab ada beberapa dampak negatif yang berpotensi timbul dari besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan.
Alasan yang pertama, Lanjut Heri, karena perbankan asing hanya meminati sektor konsumsi, bukan produksi. Sebab, pasokan kredit perbankan kurang dapat berkembang ke sektor-sektor produktif. Sebagian besar kredit bank-bank yang dimiliki asing lebih fokus pada sektor jasa dan konsumsi yang memiliki return tinggi. “Sementara kredit sektor produktif seperti pertanian, manufaktur dan infrastruktur, dan sebagainya kurang diminati,” kata Heri di Jakarta, Senin (11/04/2016).
Selain itu, menurutnya, kehadiran investor asing di sektor perbankan belum mampu menciptakan efisiensi industri. Namun sebaliknya yang terjadi hanya kompetisi antar bank pada segmen-segmen tertentu sehingga secara umum tidak ada peningkatan efisiensi sebelum dan sesudah investor asing masuk.
“Dalam konteks lalu lintas keuangan global, besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan berpotensi meningkatkan risiko di sisi fiskal dan moneter jika terjadi krisis. Risiko tersebut berupa pembalikan modal, investasi aset berisiko, serta eksposur di negara-negara dengan risiko tinggi seperti Eropa, Amerika dan lain-lain,” tutur politisi asal Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, terkait dengan pembatasan saham, dalam Schedule of Commitment (SOC) Indonesia di GATS/WTO disebutkan, jumlah kepemilikan asing di sektor perbankan masih dibatasi maksimum sebesar 49% dari saham bank yang go public. Sedangkan dalam konteks ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ada kesepakatan bahwa kepemilikan asing dibatasi maksimum 51%.
“Artinya secara internasional agreement, konsep pembatasan sebenarnya masih ada dan diperbolehkan meskipun dalam jangka panjang GATS dan AFAS batas kepemilikan harus dibuka sepenuhnya,” terang mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.