Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label jiwasraya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jiwasraya. Tampilkan semua postingan

Sengit, DPR Minta Bos BEI Blak-blakan Soal Saham Gorengan Jiwasraya

Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra


Suara.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Jajaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berlangsung sengit, pasalnya para anggota dewan meminta jajaran BEI untuk membuka secara blak-blakan kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (persero) terutama soal transaksi saham Jiwasraya kemana saja dan berapa nilai transaksinya.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Direktur Utama BEI Inarno Djayadi untuk tidak bertele-tele dalam menjelaskan masalah yang dihadapi Jiwasraya.
"Maksud kami di sini tolong bapak bantu buka kan kepada kami supaya kami ini tahu kedudukan yang sesungguhnya (masalah Jiwasraya) seperti apa itu jangan bertele-tele," kata Heri dalam rapat tersebut di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (10/2/2020).

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini Senin (10/2/2020) memanggil para SRO pasar modal guna membahas Jiwasraya. (Suara.com/Fadil)
Tak puas sampai disitu, menurut Heri sebetulnya publik ingin tahu berapa jumlah saham yang di beli Jiwasraya dan berapa harganya, karena menurut dia BEI memiliki data tersebut, sehingga aliran kemana dana investasi Jiwasraya ini diketahui.
"Maksud saya tolong sampaikan kepada kami memang ada indikasi-indikasi itu contoh harga saham berapa bulan Juni 2018, saat itu bisa dijual berapa yang kami ingin tahu, harga saham itu dijual berapa banyak dibeli kita bisa lihat kok bisa hitung berapa rupiah nya kemana, kita ingin gambaran yang utuh," kata Heri.


Selesaikan Masalah Jiwasraya, DPR Sarankan Bentuk Pansus


Jakarta – Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menyarankan kepada pemerintah untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan kasus terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Heri mengatakan pembentukan Pansus lebih cocok daripada Panitia Kerja (Panja). Menurutnya Pansus dapat menangani secara khusus terkait dengan masalah keuangan yang ditangani Komisi XI, kinerja operasional BUMN yang ditangani Komisi VI hinga jalur hukum.

“Menurut saya daripada Panja satu-satu ini kan terkait dengan masalah keuangan, kinerja operasional BUMN, dan hukum jadi mungkin akan lebih baik digabung menjadi satu dalam bentuk Pansus. Lebih baik seperti itu,” kata Heri di Gedung DPR Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Meski demikian, Heri menuturkan keputusan pembentukan Panja atau Pansus sendiri belum ditentukan oleh pihak DPR RI sebab masih harus melakukan rapat gabungan bersama dengan seluruh fraksi dan juga pemerintah terkait hal tersebut.

“Kalau keputusan itu kita kan rapat gabungan belum diputuskan Panja atau tidaknya karena dalam penentuan Panja itu tergantung nanti bunyi dari anggota. Mau Panja kah atau Pansus kah,” ucapnya.

Ia mengatakan rapat gabungan tersebut harus dilakukan untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak baik DPR maupun pemerintah terkait sehingga dapat disimpulkan langkah yang tepat untuk penanganan kasus Jiwasraya.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri mengungkapkan adanya kerugian yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk Jiwasraya ke saham-saham berkualitas rendah.

BPK menilai, ada rekayasa saat transaksi jual beli saham yang dilakukan pihak Jiwasraya, sehingga harga saham yang dibeli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya. Atas tindakan tersebut BPK memperkirakan adanya kerugian yang didapat Jiwasraya sebesar Rp6,4 triliun. (*)

sumber : https://infobanknews.com/topnews/selesaikan-masalah-jiwasraya-dpr-sarankan-bentuk-pansus/

Kasus Jiwasraya terus bergulir, apa langkah DPR berikutnya?



JAKARTA. Proses hukum yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (persero) masih berlanjut. Demi memperjelas kelanjutan kasus ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan melakukan rapat konsultasi bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (16/1) mendatang.
Agenda dari rapat konsultasi ini adalah untuk melakukan pendalaman terhadap hasil audit BPK terkait mitra kerja Komisi XI DPR selama tahun 2019. Termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, dan lain sebagainya.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, saat ini kasus Jiwasraya sedang memasuki tahap rapat dengar pendapat (RDP). Agenda tersebut dilakukan untuk memperjelas detail kasus Jiwasraya dengan mendengar langsung keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.


Kemudian, DPR RI akan mengkaji bahan-bahan terkait agar hasil yang didapatkan memiliki cakupan yang luas dan lengkap. Pengkajian bahan ini akan berlangsung hingga minggu depan, atau sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPR RI.
"Kita akan meminta keterangan ke institusi dan pihak-pihak terkait," ujar Heri kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Selain melakukan rapat dengan BPK, Komisi XI DPR RI juga dijadwalkan akan melakukan rapat gabungan bersama dengan Komisi VI DPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), pihak Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bursa Efek Indonesia).

Politisi Gerindra dorong pengusutan kasus Jiwasraya melalui jalur politik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan, pengusutan kasus Jiwasraya dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur hukum dan politik. Adapun penanganan melalui jalur hukum telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, menurut Heri penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan membentuk pansus (panitia khusus) Jiwasraya.
Heri menuturkan, melalui fungi pengawasannya, DPR dapat memanggil siapa pun untuk mengorek keterangan sebanyak-banyaknya.

Termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi, Bursa Efek Indonesia, hingga pihak perbankan yang melakukan kerja sama.

"Di sinilah perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat," ujar Heri kepada Kontan.co.id, Minggu (12/1).

Heri juga menambahkan, salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah kasus ini adalah neraca keuangan Jiwasraya.

Menurutnya, penyelidikan dapat dimulai sejak tahun di mana neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan.

Jika dilihat secara historis, Heri menyimpulkan rentang waktu yang perlu diungkap dalam kasus ini dimulai dari tahun 2006 hingga 2019.

Di mana, dalam rentang waktu tersebut banyak terjadi kejanggalan di dalam kinerja asuransi Jiwasraya.



Kata Heri, Pansus DPR adalah salah satu instrumen politik yang tepat untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara komprehensif.

Diharapkan pansus juga dapat berfungsi untuk menguji solusi Holdingisasi Asuransi BUMN, sebagaimana yang diwacanakan oleh pemerintah.

Selain itu, Pansus juga bisa mengorek fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan demikian, dapat diketahui apakah penunjukan Dirut Jiwasraya sudah melalui fit and proper test oleh OJK secara prudent atau asal-asalan?," tambah Heri.

Adanya pansus ini diharapkan dapat memberi harapan baru bagi para nasabah yang dirugikan. Pasalnya, menurut Heri di dalam kasus ini penyelesaian bagi nasabah menjadi sebuah prioritas utama.

Adanya pansus ini diharapkan dapat memberi harapan baru bagi para nasabah yang dirugikan. Pasalnya, menurut Heri di dalam kasus ini penyelesaian bagi nasabah menjadi sebuah prioritas utama.



DPR Ingin Ungkap Skandal Jiwasraya dengan Pansus



INILAH, Jakarta - Gagal bayar klaim polis nasabah Jiwasraya terus membengkak. Skandal keuangan di perusahaan asuransi plat merah itu harus segera diungkap.
Untuk itu menjadi alasan penting DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya sudah mendesak dibentuk, agar DPR RI bisa mengurai kemelut berkepanjangan dengan memanggil semua pihak yang terlibat.
"Pansus diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut Jiwasraya. Di antara argumen pembentukan Pansus adalah opini tentang Jiwasraya yang berkembang semakin liar. Masing-masing pihak berbicara menurut perspektif dan kepentingannya. Perang opini pun terjadi, diskursus yang tidak produktif harus segera dihentikan. Jiwasraya membutuhkan solusi secepatnya," ujar Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan seperti mengutip dpr.go.id.
Sejak Oktober 2018, Jiwasraya sudah mulai gagal bayar sebesar Rp802 miliar. Dan terus membengkak pada 0ktober-November 2019 hingga mencapai Rp12,4 triliun. Bahkan, 5,5 juta pemegang polis masih menunggu kejelasan. Skandal ini, menurut Heri, bisa diselesaikan lewat dua kanal, politik dan hukum. Kanal politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus di parlemen.
Sedangkan kanal hukum, tambah politisi Partai Gerindra itu, sudah berjalan dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kesepuluh orang tersebut berpeluang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Kejagung sendiri sudah mengumumkan ada kerugian negara yang mencapai Rp13,7 triliun. Disebutkan, Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar.
"Jiwasraya menempatkan 22,4 persen aset keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun pada saham dengan kinerja buruk. Selain itu, ada investasi reksa dana sebanyak 59,1 persen atau Rp 14,9 triliun dari aset finansialnya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ungkap Heri lebih lanjut.
Ia melihat, sudah saatnya DPR RI membentuk Pansus Jiwasraya untuk menjalankan fungsi pengawasan. Pansus bisa memanggil dan mengorek keterangan dari siapapun dan pihak-pihak terkait.
"Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp3,29 triliun.
Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun, BPK memberikan opini disclaimer. Bahkan pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak," tutur legislator asal Sukabumi, Jabar itu. (Inilahcom)

Selesaikan Jiwasraya, Legislator Dorong Jalur Hukum Bersamaan Dengan Pansus


JAKARTA-Banyak pihak mendesak agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya. Pansus diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut Jiwasraya.
Di antara argumen membentuk Pansus karena opini tentang Jiwasraya berkembang semakin liar. Masing-masing pihak berbicara menurut perspektif dan kepentingannya.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta agar sejumlah pihak menghentikan perang opini atau diskursus yang tidak produktif terkait skandal Jiwasraya.
“Jiwasraya membutuhkan solusi secepatnya,” tegas Politikus Gerindra itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/12/2019).
Untuk itu, menurutnya, upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui dua jalur, yakni hukum dan politik.
Penyelesaian melalui jalur hukum, terang dia, sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, sambung dia, penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya.
“DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK,” tandas mantan Wakil ketua Komisi VI DPR itu.
Di sinilah nantinya, kata Heri, perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat.
“Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan,” kata Legislator dari dapil Jabar IV itu.

Kisruh Jiwasraya DPR Didesak Membentuk Pansus


Banyaknya kalangan agar DPR segera melakukan upaya untuk mengusut tuntas skandal Jiwasraya. Hal tersebut, diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut Jiwasraya.
Sukabumi I Desakan tersebut agar DPR segera membentuk Pansus Jiwasraya. Pasalnya, dengan dibentuk Pansus bisa menjadi solusi untuk menjawab masalah kemelut Jiwasraya.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, bahwa Pansus tersebut dibentuk untuk menemukan solusi permasalahan Jiwasraya, dan itu langkah untuk menjawab masalah tersebut.

“Upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui 2 jalur, yakni hukum dan politik. Penyelesaian melalui jalur hukum sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung. Pencekalan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengumumkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp. 13,7 triliun,” papar Heri Gunawan dalam pesan rilisnya.
Titik terang sudah bisa terbuka, dimana kesepuluh orang tersebut berpeluang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara itu, Heri menjelaskan penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya.
“DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK,” ujar Heri.
Heri menambahkan, disinilah perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat.
“Dalam kasus kemelut ini, Jiwasraya mulai gagal bayar klaim polis nasabah JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp. 802 milyar. Jumlah gagal bayar terus membengkak pada periode Oktober-November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Selain itu masih ada 5,5 juta pemegang polis yang menunggu kejelasan,” kata Hergun sapaan akrab pencetus Rumah Aspirasi dan Insipirasi (RAI) Heri Gunawan.
Lanjut Hergun, salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun.
“Namun ironisnya Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer. Memasuki tahun 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan,” urai Hergun.
Dilanjutkan pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun.
“Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP. Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun,” kata Hergun.
Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampak dari itu, Hergun melihat adanya aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia.
“JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%. Pada 2014 – 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar,” jelasnya.
Lanjut Hergun, Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya) Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian.
Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar. Tahun 2018, Asmawi ditunjuk menjadi dirut Jiwasraya. Pada Mei 2018 Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar (default) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.
Pada November 2018, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama menggantikan Asmawi. Pada November 2019, Direksi Jiwasraya menghadap ke DPR memohon agar wakil rakyat memberikan suntikan dana sebesar Rp 32,8 triliun. DPR mengarahkan pemerintah agar penyelesaian Jiwasraya tidak menggunakan uang APBN. Dari runtutan peristiwa di atas, maka rentang waktu yang perlu diungkap adalah mulai dari tahun 2006 hingga 2019.
“Dengan membentuk Pansus DPR adalah salah satu instrumen politik yang tepat untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara komprehensif. Bahkan Pansus juga bisa berperan sebagai ajang klarifikasi baik oleh pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan SBY. Diharapkan pansus juga bisa untuk menguji solusi Holdingisasi BUMN Asuransi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah,” kata dia.
Apakah holdingisasi sebuah solusi ataukah sumber petaka baru? Termasuk, Pansus juga bisa mengorek fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh OJK. Apakah penunjukkan Dirut Jiwasraya sudah melalui fit and proper test oleh OJK secara prudent atau asal-asalan? Sebelumnya, Kejagung menyebutkan Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar. High risk high return.
“Jiwasraya menempatkan 22,4% dari aset keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun pada saham dengan kinerja buruk. Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” tandas Ketua DPP Partai Gerindra.

Kemelut Jiwasraya, DPR: Jalur Hukum dan Pansus


Oleh : Heri Gunawan
 Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra 

Banyak pihak mendesak agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya. Pansus diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut Jiwasraya. Di antara argumen membentuk Pansus karena opini tentang Jiwasraya berkembang semakin liar. Masing-masing pihak berbicara menurut perspektif dan kepentingannya.

Perang opini pun terjadi, diskursus yang tidak produktif harus segera dihentikan. Jiwasraya membutuhkan solusi secepatnya. Jiwasraya mulai gagal bayar klaim polis nasabah JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp. 802 milyar. Jumlah gagal bayar terus membengkak, periode Oktober-November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Selain itu masih ada 5,5 juta pemegang polis yang menunggu kejelasan.

 Upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui 2 jalur, yakni hukum dan politik. Penyelesaian melalui jalur hukum sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung.

Pencekalan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengumumkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp. 13,7 triliun. Kesepuluh orang tersebut berpeluang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Kejagung menyebutkan Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar. High risk high return.

Jiwasraya menempatkan 22,4% dari aset keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun pada saham dengan kinerja buruk. Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sementara itu, penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya. DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK.

Di sinilah perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat. Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun. Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer.

Memasuki tahun 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan.


Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun. Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP.

 Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun. Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset.

Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia.

 JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%.

Pada 2014 – 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar.

Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya) Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian.

Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar. Tahun 2018, Asmawi ditunjuk menjadi dirut Jiwasraya. Pada Mei 2018 Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar (default) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

 Pada November 2018, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama menggantikan Asmawi. Pada November 2019, Direksi Jiwasraya menghadap ke DPR memohon agar wakil rakyat memberikan suntikan dana sebesar Rp 32,8 triliun.

DPR mengarahkan pemerintah agar penyelesaian Jiwasraya tidak menggunakan uang APBN. Dari runtutan peristiwa di atas, maka rentang waktu yang perlu diungkap adalah mulai dari tahun 2006 hingga 2019. Pansus DPR adalah salah satu instrumen politik yang tepat untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara komprehensif.

 Bahkan Pansus juga bisa berperan sebagai ajang klarifikasi baik oleh pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan SBY. Diharapkan pansus juga bisa untuk menguji solusi Holdingisasi BUMN Asuransi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

 Apakah holdingisasi sebuah solusi ataukah sumber petaka baru? Termasuk, Pansus juga bisa mengorek fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh OJK. Apakah penunjukkan Dirut Jiwasraya sudah melalui fit and proper test oleh OJK secara prudent atau asal-asalan? (izo/rs)


Sumber : https://radarsukabumi.com/berita-utama/kemelut-jiwasraya-dpr-jalur-hukum-dan-pansus/

















Anggota Dewan Beri Sinyal, Masalah Jiwasraya Dipansuskan

KBRN, Jakarta : Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, skandal PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis milik nasabah hingga triliunan rupiah bisa di bawa ke ranah politik, dalam hal ini panitia khusus atau pansus.

 Pembentukan pansus menurut dia karena banyak pihak mendesak agar DPR segera membentuk Pansus Jiwasraya. Pansus diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut disana.

 "Di antara argumen membentuk Pansus karena opini tentang Jiwasraya berkembang semakin liar. Masing-masing pihak berbicara menurut perspektif dan kepentingannya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

 Ujung-ujungnya, perang opini pun terjadi di muka publik. Makanya menurut dia, diskursus yang tidak produktif semacam itu harus segera dihentikan.

"Jiwasraya membutuhkan solusi secepatnya," tandasnya.

 Perlu diketahui, imbuh politisi Partai Gerindra ini, Jiwasraya mulai gagal bayar klaim polis nasabah JS Saving Plan sejak Oktober 2018 dengan nilai Rp. 802 milyar. Jumlah gagal bayar terus membengkak, dimana periode Oktober sampai November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Jutaan, tepatnya 5,5 juta pemegang polis pun menunggu kejelasan nasib mereka.

 Lebih lanjut kata Heri, upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui 2 jalur, yakni melalui jalur hukum dan jalur politik. Dimana penyelesaian melalui jalur hukum sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung.

Pencekalan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengumumkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp. 13,7 triliun. Kesepuluh orang tersebut berpeluang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Kejagung menyebutkan Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar.

High risk high return. Jiwasraya menempatkan 22,4% dari aset keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun pada saham dengan kinerja buruk. Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

 "Sementara itu, penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya," tegas Heri.

 Ditekankan Heri, DPR melalui fungsi pengawasannya di Pansus dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK.

 "Di sinilah perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat," lanjutnya.

 Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah kata Heri adalah neraca keuangan Jiwasraya. Pansus bisa mencari tahu tentang sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan. Seperti tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun.

 "Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer," ungkapnya.

 Memasuki tahun 2008, imbuh Heri defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan.

 Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun. Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP. Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan.

Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun. Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia. JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%. Pada 2014 - 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar.

Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya) Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar.

 Tahun 2018, Asmawi ditunjuk menjadi dirut Jiwasraya. Pada Mei 2018 Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar (default) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

 Pada November 2018, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama menggantikan Asmawi. Pada November 2019, Direksi Jiwasraya menghadap ke DPR memohon agar wakil rakyat memberikan suntikan dana sebesar Rp 32,8 triliun. DPR mengarahkan pemerintah agar penyelesaian Jiwasraya tidak menggunakan uang APBN. Dari runtutan peristiwa di atas, maka rentang waktu yang perlu diungkap adalah mulai dari tahun 2006 hingga 2019.

Pansus DPR adalah salah satu instrumen politik yang tepat untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara komprehensif. Bahkan Pansus juga bisa berperan sebagai ajang klarifikasi baik oleh pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan SBY. "Diharapkan pansus juga bisa untuk menguji solusi Holdingisasi BUMN Asuransi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

Apakah holdingisasi sebuah solusi ataukah sumber petaka baru? Termasuk, Pansus juga bisa mengorek fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh OJK. Apakah penunjukkan Dirut Jiwasraya sudah melalui fit and proper test oleh OJK secara prudent atau asal-asalan?" harap Heri.

Sumber :
http://m.rri.co.id/post/berita/764552/politik/anggota_dewan_beri_sinyal_masalah_jiwasraya_dipansuskan.html









Kemelut Kasus Jiwasraya, Gerindra Sebut Jiwasraya Gate Menuju Pansus


JAKARTA – Banyak pihak mendesak agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya. Pansus diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut Jiwasraya.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa membentuk Pansus merupakan solusi untuk menjawab masalah ini. Menurut Heri, Upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui 2 jalur, yakni hukum dan politik. Penyelesaian melalui jalur hukum sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung. “Pencekalan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengumumkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp. 13,7 triliun.

Kesepuluh orang tersebut berpeluang dinaikkan statusnya menjadi tersangka” Sementara itu, penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya. DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK, ujar Heri Dalam rilisnya kepada pilarnusantara.id

Heri mengatakan, disinilah perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat. “Jiwasraya mulai gagal bayar klaim polis nasabah JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp. 802 milyar.

 Jumlah gagal bayar terus membengkak, periode Oktober-November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Selain itu masih ada 5,5 juta pemegang polis yang menunggu kejelasan” Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun.

 Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer. Memasuki tahun 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan.

 Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun.

Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP. Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun.

Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia.

JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%. Pada 2014 – 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar.

Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya) Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun.

 KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian.

Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar. Tahun 2018, Asmawi ditunjuk menjadi dirut Jiwasraya. Pada Mei 2018 Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar (default) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

 Pada November 2018, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama menggantikan Asmawi. Pada November 2019, Direksi Jiwasraya menghadap ke DPR memohon agar wakil rakyat memberikan suntikan dana sebesar Rp 32,8 triliun. DPR mengarahkan pemerintah agar penyelesaian Jiwasraya tidak menggunakan uang APBN. Dari runtutan peristiwa di atas, maka rentang waktu yang perlu diungkap adalah mulai dari tahun 2006 hingga 2019.

 Pansus DPR adalah salah satu instrumen politik yang tepat untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara komprehensif. Bahkan Pansus juga bisa berperan sebagai ajang klarifikasi baik oleh pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan SBY. Diharapkan pansus juga bisa untuk menguji solusi Holdingisasi BUMN Asuransi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

Apakah holdingisasi sebuah solusi ataukah sumber petaka baru? Termasuk, Pansus juga bisa mengorek fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh OJK. Apakah penunjukkan Dirut Jiwasraya sudah melalui fit and proper test oleh OJK secara prudent atau asal-asalan? Sebelumnya, Kejagung menyebutkan Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar. High risk high return.

 Jiwasraya menempatkan 22,4% dari aset keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun pada saham dengan kinerja buruk. Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.


Sumber : https://pilarnusantara.id/2019/12/29/kemelut-kasus-jiwasraya-gerindra-sebut-jiwasraya-gate-menuju-pansus/

















Kemelut Gagal Bayar Jiwasraya Tak Cukup Lewat Jalur Hukum, Perlu Dibentuk Pansus

Jakarta, Jurnas.com - Banyak pihak mendesak agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Sebab, dengan pansus, diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut gagal bayar Asuransi Jiwasraya.

 Di antara argumen membentuk Pansus karena opini tentang Jiwasraya berkembang semakin liar. Masing-masing pihak berbicara menurut perspektif dan kepentingannya.

 Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta agar sejumlah pihak menghentikan perang opini atau diskursus yang tidak produktif terkait skandal Jiwasraya. "Jiwasraya membutuhkan solusi secepatnya," kata Heri Gunawan kepada wartawan, Minggu (29/12/2019). Menurut Politikus Gerindra itu upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui dua jalur, yakni jalur hukum dan jalur politik. Untuk penyelesaian melalui jalur hukum, terang dia, sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung.

 Sementara itu, untuk penyelesaian melalui jalur politik, kata dia, bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya. "DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK," ujar Heri Gunawan.

 Di sinilah nantinya, kata Mantan wakil ketua komisi VI DPR itu, perlu ada formulasi rentang waktu yang tepat, sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat. "Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya.

Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan," kata Legislator dari dapil Jabar IV itu. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun. Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer.

 Memasuki tahun 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan. Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun.

Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun. Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP. Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun.

Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia.

 JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%. Pada 2014 - 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun.

Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar. Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya) Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun.

KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018 sebesar Rp. 802 milyar. Jumlah gagal bayar terus membengkak, periode Oktober-November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Selain itu masih ada 5,5 juta pemegang polis yang menunggu kejelasan.



Sumber : http://www.jurnas.com/mobile/artikel/64786/Kemelut-Gagal-Bayar-Jiwasraya-Tak-Cukup-Lewat-Jalur-Hukum-Perlu-Dibentuk-Pansus-/















Tak Cukup Pidana, DPR Usulkan Selesaikan Juga Lewat Pansus Jiwasraya

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Banyak pihak mendesak agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya. Pansus diyakini akan mampu mengurai dan mencarikan solusi atas kemelut Jiwasraya. Di antara argumen membentuk Pansus karena opini tentang Jiwasraya berkembang semakin liar. Masing-masing pihak berbicara menurut perspektif dan kepentingannya.

 Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta agar sejumlah pihak menghentikan perang opini atau diskursus yang tidak produktif terkait skandal Jiwasraya. “Jiwasraya membutuhkan solusi secepatnya,” tegas Politikus Gerindra itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/12/2019). Untuk itu, menurutnya, upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui dua jalur, yakni hukum dan politik. Penyelesaian melalui jalur hukum, terang dia, sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung.

 Sementara itu, sambung dia, penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya. “DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK,” tandas mantan wakil ketua komisi VI DPR itu.

 Di sinilah nantinya, kata Heri, perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat. “Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan,” kata Legislator dari dapil Jabar IV itu. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun. Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer. Memasuki tahun 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan. Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun.

Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP. Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun. Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun.

KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia. JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%. Pada 2014 – 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar.

 Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya) Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun.

KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar. terus membengkak, periode Oktober-November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Selain itu masih ada 5,5 juta pemegang polis yang menunggu kejelasan.


Sumber : http://www.suarainvestor.com/tak-cukup-pidana-dpr-usulkan-selesaikan-juga-lewat-pansus-jiwasraya/


















Penyelesaian Kasus Jiwasraya Bisa Ditempuh Dua Jalur

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta agar sejumlah pihak menghentikan perang opini atau diskursus yang tidak produktif terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, persoalan Jiwasraya perlu ditangani lebih cepat. "Jiwasraya membutuhkan solusi secepatnya," tegas Politikus Gerindra itu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/12/2019). Untuk itu, menurutnya, upaya mengusut skandal Jiwasraya bisa ditempuh melalui dua jalur, yakni hukum dan politik. Penyelesaian melalui jalur hukum, terang dia, sudah memasuki babak baru dengan dicekalnya 10 orang oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, sambung dia, penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan dengan membentuk Pansus Jiwasraya. "DPR melalui fungsi pengawasannya dapat memanggil siapa pun untuk dikorek keterangannya, termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi dan bursa efek Indonesia serta perbankan yang bekerjasama dan rapat konsultasi dengan BPK," kata ia. Di sinilah nantinya, kata Heri, perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat. "Salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah adalah neraca keuangan Jiwasraya. Sejak tahun berapa neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan," kata Legislator dari dapil Jabar IV itu. Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 Triliun. Anehnya, Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007 tetap WTP. Namun BPK memberikan opini disclaimer. Memasuki tahun 2008 defisit semakin melebar yakni mencapai Rp 5,7 Triliun. Kantor Akuntan Publik memberikan status WDP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim, Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan. Pada 31 Desember 2009, ekuitas surplus Rp. 800 milyar dari semula defisit Rp 6,9 triliun. Melalui mekanisme reasuransi, kewajiban klaim hanya dicatat Rp. 4,7 triliun dari yang seharusnya Rp. 10,7 triliun. Pada tahun ini Direksi Jiwasraya mengajukan PMN namun ditolak. Surplus Rp. 800 miliar mengantarkan Jiwasraya kembali meraih opini WTP. Pada tahun 2010-2012, model reinsurance kembali diteruskan. Jiwasraya diganjar opini WTP oleh KAP Soejatna, Mulyana & Rekan dan KAP Hertanto, Sidik & Rekan. Pada 31 Desember 2013, ekuitas Jiwasraya menunjukkan surplus Rp 1,75 triliun. Model reasurasi dihentikan dan diganti dengan revaluasi aset. Dampaknya, aset melonjak dari Rp 208 Miliar menjadi Rp 6,3 Triliun. KAP Hertanto, Sidik & Rekan mengganjar opini WTP. Pada Juni 2012, di bawah pengawasan OJK rejim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujuh bank yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia. JS Saving plan adalah asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas dengan premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta dan memberi imbal hasil 9% sampai dengan 13%. Pada 2014 - 2016, Jiwasraya melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba mencapai 44% menjadi Rp 661 miliar. Ekuitas yang surplus disebabkan nilai pasar aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan cadangan premi tercatat understated (di bawah nilai sebenarnya). Pada 31 Desember 2017, ekuitas surplus Rp. 5,6 triliun tapi kekurangan cadangan Rp. 7,7 triliun. KAP PwC mengganjar opini adverse/dengan modifikasian. Pada 31 Desember 2018, ekuitas negatif Rp. 10,24 triliun. Likuiditas terganggu alias gagal bayar. Tahun 2018, Asmawi ditunjuk menjadi dirut Jiwasraya. Pada Mei 2018 Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar (default) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp. 802 milyar. Jumlah gagal bayar terus membengkak, periode Oktober-November 2019 jumlah gagal bayar mencapai Rp. 12,4 triliun. Selain itu masih ada 5,5 juta pemegang polis yang menunggu kejelasan. (Al) 

Sumber :https://www.teropongsenayan.com/108386-penyelesaian-kasus-jiwasraya-bisa-ditempuh-dua-jalur