Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan

Hergun: Efektivitas PSBB Dievaluasi, Opsi Karantina Wilayah Disiapkan


SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB perlu dilakukan evaluasi. Hal ini jika ternyata pada penerapannya terbukti tidak efektif dalam menekan angka kasus virus corona.
“PSBB ini kan sejak awal menjadi polemik. Banyak yang menilai kebijakan itu tidak akan efektif karena filosofinya kan hanya membatasi aktivitas masyarakat. Tidak serta merta bisa melarang. Bahkan pemerintah dianggap ingin menghilangkan tanggungjawabnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terdampak kebijakan PSBB,” kata Hergun kepada Radarsukabumi.com, Senin (27/4/2020).
Di samping menyoroti efektivitas PSBB, pria yang akrab disapa Hergun itu lantas menyinggung opsi karantina wilayah. Menurut dia, jika yang diterapkan adalah karantina wilayah maka yang terjadi adalah hak dan kewajiban warga dan pemerintah jelas diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Begitu satu kawasan dikarantina, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok warga dan makanan ternak selama status itu berjalan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Namun lantaran PSBB yang dipilih sebagai penanggulangan Covid-19, kata Hergun lagi, pemerintah pun melaukan kebijakan-kebijakan yang lebih ketat lagi semisal melarang kegiatan mudik, operasional bandara dari zona merah disetop, dan lainnya.
“Maka kita harapkan upaya mencegah penyebaran virus ini bisa lebih efektif dari sebelumnya,” tuturnya.
Kendati demikian, Ketua DPP Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi berbagai pembatasan itu, seperti larangan mudik, karena tetap saja orang sudah pulang kampung lebih awal sebelum pelarangan efektif dilakukan.
“Untuk itu saya menyarankan, PSBB ini dievaluasi efektivitasnya. Kalau ternyata tidak efektif dalam beberapa hari ke depan, sebaiknya opsi Karantina Wilayah perlu disiapkan. Tentu dukungan anggarannya juga perlu dihitung. Termasuk daerah2 mana saja yang mau dikarantina total,” papar Hergun.
“Sembari evaluasi dilakukan, pemerintah harus memonitor kondisi masyarakat akibat PSBB, terutama yang betul-betul terganggu ekonominya. Jangan lagi ada berita orang mati kelaparan akibat PSBB Covid-19. Ini harus jadi perhatian serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” tukasnya (izo/rs)

Perlu Ada Evaluasi PSBB untuk Ukur Efektivitasnya


Sejak pemerintah memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah banyak bermunculan kritik, karena khawatir tak efektif menekan laju wabah korona di negeri ini. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap PSBB untuk mengukur sejauh mana efektivitasnya.

Hal ini ditekankan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan ketika menjawab wawancara via Whatsapp, Minggu (26/4/2020). “Saya menyarankan, PSBB ini dievaluasi efektivitasnya. Kalau ternyata tidak efektif dalam beberapa hari ke depan, sebaiknya opsi karantina wilayah perlu disiapkan. Tentu dukungan anggarannya juga perlu dihitung. Termasuk daerah-daerah mana saja yang mau dikarantina total."

Sambil menunggu hasil evaluasi, pemerintah harus memonitor kondisi masyarakat akibat PSBB, terutama yang betul-betul terganggu ekonominya. Jangan lagi ada berita orang mati kelaparan akibat PSBB Covid-19. Ini harus jadi perhatian serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah. PSBB sejak awal sudah menjadi polemik. 

"Banyak yang menilai kebijakan itu tidak akan efektif karena filosofinya, kan, hanya membatasi aktivitas masyarakat. Tidak serta merta bisa melarang. Bahkan pemerintah dianggap ingin menghilangkan tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terdampak kebijakan PSBB ini," tandas politisi Partai Gerindra tersebut.

Berbeda dengan karantina wilayah, jelas Heri, hak dan kewajiban warga dan pemerintah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Begitu satu kawasan dikarantina, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok warga dan makanan ternak selama status itu berjalan. Tapi, pemerintah memilih opsi PSBB yang akhir-akhir ini kian memperketat aturan, seperti larangan mudik dan lain-lain.

"Bahkan, kini operasional bandara di kawasan zona merah disetop. Kita harapkan upaya mencegah penyebaran virus ini bisa lebih efektif dari sebelumnya. Walaupun ada saja masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi larangan mudik, tetap saja ada orang yang sudah pulang kampung lebih awal sebelum pelarangan efektif dilakukan," ucap Heri, mengakhiri wawancaranya. (mh/es)

Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Berpotensi Mereduksi Hak Konstitusional DPR



Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020, sangat berpotensi mereduksi hak konstitusional DPR RI yang sudah dimandatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembicaraan menyangkut APBN harus selalu melibatkan DPR RI, sesuai Pasal 20a (1) dan  Pasal 23 (1) UUD NRI Tahun 1945.Demikian disampaikan Heri Gunawan.

“Jelas sekali menurut aturan main konstitusi bahwa pembahasan APBN harus melibatkan DPR. Pasal 20a ayat 1 UUD 1945 menyatakan DPR memiliki fungsi anggaran. Fungsi tersebut diperkuat dengan Pasal 23 ayat 1 yang menyatakan APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”,tegasnya.

Dengan bahasa yang lebih lugas, Heri menyebut Perpres tersebut “mengebiri” hak konstitusional DPR. Perpres ini merupakan aturan pelakasana dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpres ini telah mengubah target penerimaan negara menjadi Rp 1.760,9 triliun, nilai itu turun Rp 472,3 triliun dari target awal penerimaan negara sebelumnya sebesar Rp 2.233,2 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun sebelumnya Rp 366,9 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 498 miliar. Sementara itu, untuk alokasi belanja negara meningkat Rp 73 triliun dari sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun.

Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun. Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya, jelas Anggota Baleg DPR RI tersebut. Defisit anggaran yang semula 1,76 persen diubah menjadi 5,07 persen. Total utang yang tadinya hanya Rp 307,2 triliun berubah menjadi Rp 852,93 triliun.

Selain itu, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp 12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun. Dari sisi belanja pemerintah pusat, Menteri Keuangan bisa menetapkan pergeseran pagu antar-anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP dan penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan kas BLU, hingga realokasi anggaran bunga utang.
“Perpres tersebut mencantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dari sini dapat disimpulkan tampaknya Pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas. Jika kita simak bunyi Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar," ungkap Heri.

 Dia menjelaskan, jika hanya merujuk Pasal 4 (1) UUD, maka Presiden bisa melalukan apa saja. Presiden seperti raja. Ucapannya adalah hukum. “Kami menilai dari sisi positifnya saja. Mungkin orang-orang di lingkaran Presiden-lah yang ingin menjerumuskan Presiden menjadi sosok penguasa tunggal. Presiden dalam hal ini mengikuti saja, karena sedang kalut memikirkan kondisi negara yang makin genting,” kilahnya.

Ia menilai, Presiden mungkin lupa bahwa Indonesia menganut pemisahan kekuasaan. Ada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, dan kekuasaan yudikatif oleh MA/MK. Legislator dapil Jawa Barat IV itu berpendapat, sangat berlebihan jika Perppu dijadikan dasar hukum merubah postur APBN. Perppu masih harus meminta persetujuan DPR. Jika DPR menolak, maka Perppu akan batal dengan sendirinya.

“Jika Perppu batal, maka Perpres juga batal. Maka segala yang sudah diputuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah akan kehilangan pijakan hukum. Dalam membuat Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mestinya jangan hanya membaca Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Tapi baca juga Pasal 20a ayat 1 dan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Solusinya, jika Pemerintah ingin merubah APBN sangat mudah, tinggal ajukan ke DPR. Nanti DPR bersama Pemerintah akan membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN tahun 2020,” paparnya.**red

Perpres 54 Tahun 2020 Dinilai Mengebiri Hak Konstitusional DPR


JAKARTA, HALUAN.CO - Legislator menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 berpotensi mereduksi hak konstitusional DPR RI yang sudah dimandatkan konstitusi.
Mengapa ini penting: Dalam UUD NRI 1945 ditegaskan, terkait pembicaraan yang menyangkut APBN harus selalu melibatkan DPR RI.
Konteks: Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 54 Tahun 2020 yang diandatangani tanggal 5 April 2020. Perpres tersebut untuk
melengkapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Apa isi Perpres itu:
• Perpres ini telah mengubah target penerimaan negara dalam APBN 2020 menjadi Rp1.760,9 triliun dari sebelumnya Rp2.233,2 triliun atau turun Rp472,3 triliun.
• Penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun sebelumnya Rp 366,9 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 498 miliar.
• Untuk belanja negara meningkat Rp73 triliun. Sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun.
• Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun.
• Defisit anggaran yang semula 1,76 persen diubah menjadi 5,07 persen. Total utang yang tadinya hanya Rp 307,2 triliun berubah menjadi Rp 852,93 triliun.
• Defisit keseimbangan primer juga akan meningkat Rp12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun.
Apa kata anggota DPR:
Anggota Komisi XI Heri Gunawan menegaskan, pembahasan APBN harus melibatkan DPR, sesuai kewenangan yang diatur dalam konstitusi.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang menjadi rujukan Perpres tersebut masih harus meminta persetujuan DPR. Jika DPR menolak, maka Perppu itu akan batal dengan sendirinya.
Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Corona Terbitkan Surat Utang
Perpres tersebut mencantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dari sini dapat disimpulkan, tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas. Perpres tersebut “mengebiri” hak konstitusional DPR," tegas politikus Gerindra itu, Jumat (10/4/2020).
Anggota Komisi XI DPR dari PAN Achmad Hafisz Tohir menegaskan, pembahasan APBN harusnya dengan UU, bukan melalui Perpres.
"Saya khawatir, publik melihat seakan-akan pemerintah abai tata cara dan prosesnya. Padahal, ini mungkin saja akibat kelalaian dari para staf hukum di sana,” kata Hafisz Tohir dalam keterangan persnya, Minggu (12/4/2020).

Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Berpotensi Mereduksi Hak Konstitusional DPR


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020, sangat berpotensi mereduksi hak konstitusional DPR RI yang sudah dimandatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembicaraan menyangkut APBN harus selalu melibatkan DPR RI, sesuai Pasal 20a (1) dan  Pasal 23 (1) UUD NRI Tahun 1945.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya, Jumat (10/4/2020). “Jelas sekali menurut aturan main konstitusi bahwa pembahasan APBN harus melibatkan DPR. Pasal 20a ayat 1 UUD 1945 menyatakan DPR memiliki fungsi anggaran. Fungsi tersebut diperkuat dengan Pasal 23 ayat 1 yang menyatakan APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dengan bahasa yang lebih lugas, Heri menyebut Perpres tersebut “mengebiri” hak konstitusional DPR. Perpres ini merupakan aturan pelakasana dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpres ini telah mengubah target penerimaan negara menjadi Rp 1.760,9 triliun, nilai itu turun Rp 472,3 triliun dari target awal penerimaan negara sebelumnya sebesar Rp 2.233,2 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun sebelumnya Rp 366,9 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 498 miliar. Sementara itu, untuk alokasi belanja negara meningkat Rp 73 triliun dari sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun.

Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun. Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya, jelas Anggota Baleg DPR RI tersebut. Defisit anggaran yang semula 1,76 persen diubah menjadi 5,07 persen. Total utang yang tadinya hanya Rp 307,2 triliun berubah menjadi Rp 852,93 triliun.

Selain itu, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp 12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun. Dari sisi belanja pemerintah pusat, Menteri Keuangan bisa menetapkan pergeseran pagu antar-anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP dan penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan kas BLU, hingga realokasi anggaran bunga utang.

“Perpres tersebut mencantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dari sini dapat disimpulkan tampaknya Pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas. Jika kita simak bunyi Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar," ungkap Heri.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, jika hanya merujuk Pasal 4 (1) UUD, maka Presiden bisa melalukan apa saja. Presiden seperti raja. Ucapannya adalah hukum. “Kami menilai dari sisi positifnya saja. Mungkin orang-orang di lingkaran Presiden-lah yang ingin menjerumuskan Presiden menjadi sosok penguasa tunggal. Presiden dalam hal ini mengikuti saja, karena sedang kalut memikirkan kondisi negara yang makin genting,” kilahnya.

Ia menilai, Presiden mungkin lupa bahwa Indonesia menganut pemisahan kekuasaan. Ada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, dan kekuasaan yudikatif oleh MA/MK. Legislator dapil Jawa Barat IV itu berpendapat, sangat berlebihan jika Perppu dijadikan dasar hukum merubah postur APBN. Perppu masih harus meminta persetujuan DPR. Jika DPR menolak, maka Perppu akan batal dengan sendirinya.

“Jika Perppu batal, maka Perpres juga batal. Maka segala yang sudah diputuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah akan kehilangan pijakan hukum. Dalam membuat Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mestinya jangan hanya membaca Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Tapi baca juga Pasal 20a ayat 1 dan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Solusinya, jika Pemerintah ingin merubah APBN sangat mudah, tinggal ajukan ke DPR. Nanti DPR bersama Pemerintah akan membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN tahun 2020,” paparnya. (mh/sf)

Kasus Penggelapan Indosurya Gagal Bayar Rp 10 Triliun, Bukti Pengawasan OJK Lemah


SUKABUMI – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP-ISP) yang baru-baru ini mencuat ke publik. Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang paling tragis lagi, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP-ISP mencapai sekitarr Rp10 triliun, yang berasal dari belasan ribu nasabahnya dari seluruh tanah air.
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), kata Hergun -sapaan Heri Gunawan- seharusnya KSP masuk dalam ranahnya LKM. Meskipun mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dalam UU LKM setahu saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat komisi XI dengan OJK periode lalu. tetapi OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa, ini kan sangat ironis sekali,” ungkap Hergun kepada jurnalsukabumi.com.
Di dalam UU LKM itu, lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, OJK pun bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas. Tetapi the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di lembaga yang kini dipimpin Wimboh Santoso.
Apalagi LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah sebesar itu. Mencapai triliunan rupiah. Seharusnya, pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh OJK.
“Memang bisa didelegasikan. Tapi ruh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK,” tegas Hergun.
Kalaupun ada pendelegasian tugas, kata ketua DPP Gerindra ini, seharusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur OJK, mana saja yang bisa diawasi pemda, Kemenkop UKM dan atau OJK sendiri.
“Kalau diserahkan semua ke pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan,” jelas legislator asal Sukabumi ini.
Secara khusus, Hergun mempertanyakan penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut.
Djarot menyatakan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.
Hal itu menurut Hergun, harus diperjelas. Sebab, jika mengacu ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat, dalam dalam bentuk koperasi simpan pinjam.
Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, Ayat 1 berbunyi; Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan, kata Hergun, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke pemda maupun pihak ketiga.
“Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 T bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri,” tegas sekretaris Fraksi Gerindra di MPR ini mempertanyakan.
Oleh karena itu, terkait persoalan ini dia juga mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta.
“Hal ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya,” pungkas Hergun.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

DPR RI Kritik Perpres 54/2020, Diduga Ada Pihak Sengaja Jerumuskan Presiden


JAKARTA - Setelah Perppu 1/2020 yang penuh kontroversial, karena mirip-mirip omnibus law gaya baru. Kini pemerintah memproduksi hukum baru yang tidak kalah kontroversialnya yakni Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Heri Gunawan,  Anggota Komisi XI DPR RI, dari Fraksi Gerindra. Ia mempertanyakan apakah keluarnya Perpres Nomor 53 Tahun 2020 itu bagian dari upaya mengebiri hak konstitusional lembaga legislatif, karena tidak ada keterlibatan DPR RI keluarnya produk hukum tersebut.
Diuraikan Heri, dalam kebijakan pemerintah tersebut, secara garis besarnya, dalam Perpres 54/2020 telah mengubah target penerimaan negara menjadi Rp1.760,9 triliun, nilai itu turun Rp472,3 triliun dari target awal penerimaan negara sebelumnya sebesar Rp2.233,2 triliun.
"Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp297,8 triliun sebelumnya Rp366,9 miliar, dan penerimaan hibah sebesar Rp498 miliar. " Ungkap Politisi Partai Gerindra ini kepada bukamata.co Jumat siang, (10/4/2020).
Sementara itu lanjutnya, untuk alokasi belanja negara meningkat Rp73 triliun dari sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. "Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun" katanya. 
Menurut Heri, dalam Perpres tersebut, nantinya pemerintah akan mengatur bahwa pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya.
"Defisit anggaran yang tadinya hanya 1,76 persen diubah menjadi 5,07 persen. Total utang yang tadinya hanya Rp. 307,2 triliun berubah menjadi Rp. 852,93 triliun" ujarnya.
Selain itu katanya lagi, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp12 triliun menjadi Rp517,7 triliun.
Dari sisi belanja pemerintah pusat papar Heri lagi, Menteri Keuangan bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP dan penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan kas BLU, hingga realokasi anggaran bunga utang.
Selanjutnya kata dia, dalam aspek Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Kementerian Keuangan bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong dan menunda penyaluran TKDD.
"Di dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu 1/2020 " ujarnya.
Dikatakan Heri, bahwa dari sini dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin ngebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. "Main terabas ! " tukasnya.
Menurut Heri, jika pemerintah hanya mengacu pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
"Jika hanya membaca ketentuan ini maka Presiden bisa melalukan apa saja. Presiden seperti raja. Ucapan presiden adalah hukum.  Kami menilai dari segi positifnya saja. Mungkin orang-orang di lingkaran presiden-lah yang ingin menjerumuskan presiden menjadi sosok penguasa tunggal. Presiden dalam hal ini mengikuti saja karena sedang sibuk memikirkan kondisi negara yang makin genting " tegas Heri.
Dikatakan Heri, presiden mungkin lupa bahwa Indonesia menganut pemisahan kekuasaan. "Ada kekuasaan eksekutif, ada kekuasaan legislatif dan ada kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden " katanya.
Kemudian terangnya lagi, kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR dan kekuasaan yudikatif oleh MA/MK.
"Dalam membuat Perpres 54/2020 mestinya jangan hanya membaca Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Tapi baca juga Pasal 20a ayat 1 dan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.  Pasal 20a ayat 1 berbunyi "Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan " ungkapnya.
Selain itu juga kata Heri, pada Pasal 23 ayat 1 berbunyi "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Jelas sekali menurut aturan main konstitusi, bahwa yang berkaitan dengan APBN harus melibatkan DPR. Pasal 20a ayat 1 menyatakan DPR memiliki fungsi anggaran. Fungsi tersebut diperkuat dengan Pasal 23.  Jadi, Pasal 4 UUD 1945 tidak tepat dijadikan dasar hukum membuat Perpres 54/2020 " tegasnya.
Jika itu dipaksakan, cetusnya lagi, pemerintah juga bisa dianggap melakukan pengebirian terhadap hak konstitusional DPR terkait penganggaran.
"Sekarang mari kita cermati dasar hukum yang kedua yakni Perppu 1/2020. Menurut kami sangat berlebihan jika hanya selevel Perppu sudah dijadikan dasar hukum merubah postur APBN. Perppu masih harus meminta persetujuan DPR. Jika DPR menolak, maka Perppu akan batal dengan sendirinya " kata dia.
Dan tegasnya lagi, jika Perppu batal maka Perpres juga batal. Maka lanjut dia, segala yang sudah diputuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah akan kehilangan pijakan hukum.
"Dalam membuat Perpres 54/2020 mestinya jangan hanya membaca Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Tapi baca juga Pasal 20a ayat 1 dan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 " kata Heri.
Heri menawarkan solusi jika Pemerintah ingin merubah APBN. Kata dia  sangat mudah, tinggal ajukan ke DPR untuk perubahan APBN.
"Kemudian nanti DPR bersama Pemerintah akan membahas revisi UU 20 tahun 2019 tentang APBN tahun Anggaran 2020 " katanya.
"Sangat mudah, tidak melanggar konstitusi dan akan menjadi pijakan yang sangat kuat bagi pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan covid-19. Itulah wujud Demokrasi. Jangan cuma mau nikmatnya Demokrasi tapi menolak beban yang mesti ditanggung di dalamnya." Tutup Heri.

Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Corona Terbitkan Surat Utang


JAKARTA, HALUAN.CO - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan kebijakan pemerintah menerbitkan global bond atau surat utang secara elektronik senilai 4,3 miliar dolar Amerika Serikat.
Mengapa ini penting: Penerbitan surat utang ini akan membuat Indonesia makin terjerat dengan utang. Sementara itu program pemerintah menangani pandemi COVID-19 masih belum terealiasasi.
Konteks: Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan global bond dalam bentuk 3 surat berharga, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI1050, dan RI0470 dengan landasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perppu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pinjaman 60 persen dari PDB.
"Kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi musibah ini jangan justru semakin mempersulit stabilitas keuangan negara," kata anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Saran Heri Gunawan:
  • Mendorong Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) untuk melakukan kajian pre test terlebih dahulu terhadap kondisi yang dihadapi, baik dengan skema jangka pendek, menengah, dan panjang beserta kebijakan yang mestinya diambil.
  • Menteri Keuangan bersama BI, OJK dan LPS selaku Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus melakukan stress case. Misalnya, bagaimana kondisinya nanti jika COVID-19 selesai di bulan Juni atau di bulan Juli yang disertai dengan ketentuan dan aturan pelaksanaannya.
"Terkesan asyik memanfaatkan kondisi COVID-19 untuk menambal sulam kondisi lemahnya ketahanan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Karena semua bersembunyi di balik Corona," tegas Heri Gunawan.

Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melontarkan pernyataan kerasnya untuk merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020. Bagi politikus Gerindra ini, regulasi itu mengebiri hak konstitusional dewan mengatasnamakan wabah virus corona (Covid-19).

"Ngeri, dikebiri ini namanya. Kalau DPR-nya menerima ya berarti menikmati kebiri massal. Baca pasal 23 UUD 1945. Luar biasa," ucap politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, Kamis malam (9/4).
Perpres tersebut mengatur tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020. Regulasi ini dibuat sebagai pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Namun secara eksplisit, penerbitan Perpres itu meniadakan proses legislasi berkaitan dengan hak konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi budgeting atau penganggaran. Padahal, kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu, konstitusi dan perundang-undangan secara jelas mengatur tentang mekanisme penyusunan APBN dan perubahannya.
UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 menyatakan; Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Hergun lantas menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Perpres 54/2020 ini, perubahan terhadap APBN 2020 dilakukan pemerintah tanpa perlu repot-repot ke DPR mengubah target penerimaan negara menjadi Rp1.760,9 triliun. Nilai itu turun Rp472,3 triliun dari target awal penerimaan negara sebelumnya sebesar Rp2.233,2 triliun.


"Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp297,8 triliun sebelumnya Rp366,9 miliar, dan penerimaan hibah sebesar Rp498 miliar," jelas Anggota Badan Pengkajian MPR RI.
Sementara itu, untuk alokasi belanja negara meningkat Rp73 triliun dari sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun.

Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2020 mencapai Rp852,93 triliun setara dengan 5,07% terhadap PDB, sebelumnya Rp307,2 triliun. Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya. Selain itu, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp12 triliun menjadi Rp517,7 triliun.

Dari sisi belanja pemerintah pusat, Menteri Keuangan bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP dan penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan kas BLU, hingga realokasi anggaran bunga utang.

Dalam aspek Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Kementerian Keuangan bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong dan menunda penyaluran TKDD.

Dari sisi pembiayaan anggaran, Kemenkeu bisa mengubah pagu pemberian pinjaman kepada BUMN dan Pemda karena penambahan pagu pemberian pinjaman, karena percepatan atau lanjutan penarikan serta akibat tidak terserapnya pemberian pinjaman pada 2019. Kemudian bisa mengurangi pagu pemberian pinjaman, hingga mengesahkan pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date.

Nah, mekanisme perubahan APBN yang diatur konstitusi dan perundangan-undangan itu ditegaskan Hergun, tidak dijalankan pemerintah dalam pelaksanaan Perppu 1/2020. Presiden justru menerbitkan Perpres 54. Artinya, perubahan postur APBN 2020 dilakukan tanpa pelibatan DPR maupun atas pertimbangan DPD RI.

"Keren. Terobosan luar biasa ini dalam ketatanegaraan termasuk politik hukum kita. Hebatnya negara kita," demikian wakil sekretaris Fraksi Gerindra MPR ini melontarkan sindiran.(fat/jpnn).

Heri Gunawan Sodorkan Empat Solusi Tutupi Defisit BPJS Kesehatan


 JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan pemerintah untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020.
Legislator Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada 18 Februari 2020 menyatakan, BPJS Kesehatan meski sudah diberikan suntikan Rp13,5 triliun, masih tetap gagal bayar senilai Rp15,5 triliun. 
“Defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh MA. Maka dari itu, BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisitnya sebesar Rp15,5 triliun pada 2019,” ucap Hergun saat dihubungi melalui WA pada Senin (6/4/2020).
Diketahui, kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 24 Oktober 2019.
Pada Pasal 34 Perpres tersebut menyatakan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan iuran peserta kelas 1 akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000. Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Namun, pada 27 Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. 
Nah, Hergun yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI, menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan guna menutup defisit BPJS Kesehatan tersebut. Pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta. 
BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Kepesertaan BPJS terdiri dari; peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 96,5 juta orang, peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang.
Kemudian, peserta pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, PPU BUMN sebanyak 1,57 juta, PPU BUMD 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta. 
“Saat ini kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Artinya masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya,” ucap legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu.
Solusi kedua, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain AS dan Jerman. Skema itu diterapkan karena jenis penyakit katastropik yang berjumlah 9 penyakit seperti jantung, stroke, cuci darah dan lainnya, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri.
Ketiga, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp172,33 triliun atau tumbuh 8% dari target yang ditetapkan Rp165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp164,87 triliun. Kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp120 miliar.
“Terakhir, pemerintah menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp160 triliun,” tandas ketua DPP Gerindra itu.