Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Heri Gunawan : Tutup Defisit BPJS Kesehatan tak Harus Menaikan Iuran


KBRN, Jakarta : Upaya menutup defisit yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak harus dengan menaikkan iuran sebesar hampir 100 persen pada semua tingkatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menawarkan empat solusi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang sebesar Rp 15,5 triliun itu, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran 100 persen yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu.
"Pertama solusinya optimalisasi pembayaran iuran dari peserta," kata dia kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Per akhir Desember tahun 2019, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Jumlah ini juga meliputi jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 96,5 juta orang, dan peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang, 14,7 juta orang peserta pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1,57 juta orang PPU TNI, 1,28 juta orang PPU Polri, 1,57 juta orang PPU BUMN, 210 ribu orang PPU BUMD, 30,2 juta orang PPU Pekerja Mandiri, 34,1 juta orang PPU swasta dan 5,01 juta orang peserta bukan pekerja. Namun kata Heri, meski jumlahnya sangat banyak, tingkat kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen.

"Artinya masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya," tekan Heri.

Adapun yang kedua, urun biaya atau cost sharing khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Skema yang sama kata Heri juga diterapkan Amerika Serikat dan Jerman. Skema itu diterapkan karena jenis penyakit katastropik yang berjumlah 9 penyakit seperti jantung, stroke, cuci darah dan lainnya, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri.

Solusi ketiga, lanjut legislator asal Sukabumi, Jawa Barat ini, yakni subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp172,33 triliun atau tumbuh 8% dari target yang ditetapkan Rp165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp164,87 triliun. Kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp120 miliar.

"Terakhir, pemerintah menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp160 triliun," pungkas pria yang akrab disapa Hergun ini.

Perlu diketahui, tanggal 27 Februari 2020 lalu, MA memutuskan untuk mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun yang mengajukan gugatan adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Pemerintah sendiri telah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 lalu. Sampai saat ini, para peserta Kelas III tetap harus membayar Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu tiap bulannya.

Jumlah ini naik hampir 100 % jika dibandingkan dengan sebelumnya; iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan. (Foto : Antara/ M Risyal Hidayat)

Hergun Sodorkan 4 Solusi Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan pemerintah untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020.

Legislator Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada 18 Februari 2020 menyatakan, BPJS Kesehatan meski sudah diberikan suntikan Rp13,5 triliun, masih tetap gagal bayar senilai Rp15,5 triliun. "Defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh MA. BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisitnya sebesar Rp15,5 triliun pada 2019," ucap Hergun dalam rilisnya Senin (6/4/2020).

Diketahui, kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.yang ditandatangani Presiden 24 Oktober 2019. Pasal 34 Perpres tersebut menyatakan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.

Iuran peserta mandiri kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan iuran peserta kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kenaikan mestinya mulai berlaku 1 Januari 2020. Namun, pada 27 Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Dalam putusannya, MA menyatakan, Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Atas polemik ini, Hergun menyodorkan empat solusi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta. BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Kepesertaan BPJS terdiri dari.peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 96,5 juta orang, peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang.

Kemudian, peserta pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, PPU BUMN sebanyak 1,57 juta, PPU BUMD 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta, dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta.

"Saat ini kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Artinya masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya," ucap legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu..Solusi kedua, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain AS dan Jerman.

Skema itu diterapkan karena jenis penyakit katastropik yang berjumlah 9 penyakit seperti jantung, stroke, cuci darah dan lainnya, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri. Ketiga, lanjut anggota Beleg DPR ini, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp172,33 triliun atau tumbuh 8% dari target yang ditetapkan Rp165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp164,87 triliun.

Kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp120 miliar. "Terakhir, pemerintah harus menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp160 triliun," tandas ketua DPP Gerindra itu.

sumber : http://parlemenone.com/hergun-sodorkan-4-solusi-tutup-defisit-bpjs-kesehatan

Heri Gunawan Sodorkan 4 Solusi Tutup Defisit BPJS Kesehatan


Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan pemerintah untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020.

Ia menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada 18 Februari 2020 menyatakan, BPJS Kesehatan meski sudah diberikan suntikan Rp 13,5 triliun, masih tetap gagal bayar senilai Rp 15,5 triliun. “Defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh MA. BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisitnya sebesar Rp 15,5 triliun pada 2019,” ucap Hergun dalam rilisnya, Senin (6/4/2020).

Diketahui, kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden 24 Oktober 2019 lalu. Pasal 34 Perpres tersebut menyatakan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan iuran peserta kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Kenaikan mestinya mulai berlaku 1 Januari 2020. Namun, pada 27 Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Dalam putusannya, MA menyatakan, Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Atas polemik ini, legislator Fraksi Gerindra ini menyodorkan empat solusi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta. BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83 pertama dari total penduduk Indonesia 269 juta orang.

Kepesertaan BPJS terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN berjumlah 96,5 juta orang, peserta PBI APBD sebenayka 38,8 juta orang. Kemudian, peserta pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, PPU BUMN sebanyak 1,57 juta, PPU BUMD 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta, dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta.

“Saat ini kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Artinya masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya,” ucap legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Solusi kedua, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain Amerika Serikat dan Jerman.

Skema itu diterapkan karena jenis penyakit katastropik yang berjumlah 9 penyakit seperti jantung, stroke, cuci darah dan lainnya, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri. Ketiga, lanjut Anggota Baleg DPR RI ini, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp172,33 triliun atau tumbuh 8 persen dari target yang ditetapkan Rp 165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp 164,87 triliun.

Kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 120 miliar. “Terakhir, Pemerintah harus menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp 160 triliun,” tandas Hergun. (mh/sf)

Politisi Gerindra, Tawarkan 4 Solusi ini Kepada Menkeu Cara Menutup Defisit BPJS Kesehatan


JAKARTA - Heri Gunawan SE, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menawarkan 4 solusi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, soal polemik di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selalu mengalami defisit anggaran.
Dalam keterangan pers yang diterima bukamata.co, Senin, (6/4/2020) diungkapkan Heri, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada Senin (18/2/2020) lalu, menyatakan BPJS Kesehatan, meski sudah diberikan suntikan Rp. 13,5 triliun, masih gagal bayar Rp. 15,5 triliun.
Jadi lanjut Heri dalam Rapat Gabungan DPR RI itu, situasi sekarang BPJS Kesehatan masih defisit Rp. 15,5 triliun. Kondisi defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020 namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kemudian lanjut Heri, pada Kamis (24/10/2019), Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu yang dijadikan dasar untuk menaikkan iuran peserta BPJS.
Dalam Perpres itu lanjut Heri pada Pasal 34 menyatakan bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Namun, pada (27/2/2020), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.
Dengan putusan tersebut, maka BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisit Rp. 15,5 triliun pada 2019.
Berangkat dari persoalaan tersebut diuraikan Heri, beberapa solusi bisa ditempuh oleh Menkeu, pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta. BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang.
"Kepesertaan BPJS terdiri dari Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 96,5 juta orang. Peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang, Pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, dan PPU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak 1,57 juta, PPU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, dan PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta " paparnya. 
Saat ini, menurut Heri, kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iurannya.
Kemudian yang kedua lanjutnya, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain AS dan Jerman. Cost sharing diterapkan karena jenis penyakit katastropik itu jantung, stroke cuci darah dan lain-lain, ada 9 penyakit, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri.
Ketiga, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp. 172,33 triliun atau tumbuh 8% dari target yang ditetapkan Rp. 165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp 164,87 triliun, kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 120 miliar.
"Keempat, pemerintah menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp. 160 triliun" tutup Heri.

Ada 4 Solusi Penanggulangan Bencana Defisit BPJS dari Hergun


SUKABUMI– Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menawarkan empat solusi kepada pemerintah untuk menanggulangi ‘bencana’ defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020.
Legislator Senayan asal Sukabumi menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada 18 Februari 2020 menyatakan, BPJS Kesehatan meski sudah diberikan suntikan Rp13,5 triliun, masih tetap gagal bayar senilai Rp15,5 triliun.
“Defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh MA. Maka dari itu, BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisitnya sebesar Rp15,5 triliun pada 2019,” kata Heri Gunawan, Senin (6/4/2020).
Diketahui, kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 24 Oktober 2019.
Pada Pasal 34 Perpres tersebut menyatakan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan iuran peserta kelas 1 akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000. Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Namun, pada 27 Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI, menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan guna menutup defisit BPJS Kesehatan tersebut. Pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta.
BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang.
Kepesertaan BPJS terdiri dari; peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 96,5 juta orang, peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang.
Kemudian, peserta pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, PPU BUMN sebanyak 1,57 juta, PPU BUMD 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta.
“Saat ini kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Artinya masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya,” ucap Ketua DPP Partai Gerindra.
Solusi kedua, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain AS dan Jerman. Skema itu diterapkan karena jenis penyakit katastropik yang berjumlah 9 penyakit seperti jantung, stroke, cuci darah dan lainnya, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri.
Ketiga, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp172,33 triliun atau tumbuh 8% dari target yang ditetapkan Rp165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp164,87 triliun. Kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp120 miliar.
“Terakhir, pemerintah menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp160 triliun,” tuntasnya. (izo/rs)

Heri Gunawan Sodorkan Empat Solusi Tutupi Defisit BPJS Kesehatan


 JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan pemerintah untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020.
Legislator Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada 18 Februari 2020 menyatakan, BPJS Kesehatan meski sudah diberikan suntikan Rp13,5 triliun, masih tetap gagal bayar senilai Rp15,5 triliun. 
“Defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh MA. Maka dari itu, BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisitnya sebesar Rp15,5 triliun pada 2019,” ucap Hergun saat dihubungi melalui WA pada Senin (6/4/2020).
Diketahui, kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 24 Oktober 2019.
Pada Pasal 34 Perpres tersebut menyatakan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan iuran peserta kelas 1 akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000. Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Namun, pada 27 Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. 
Nah, Hergun yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI, menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan guna menutup defisit BPJS Kesehatan tersebut. Pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta. 
BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Kepesertaan BPJS terdiri dari; peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 96,5 juta orang, peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang.
Kemudian, peserta pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, PPU BUMN sebanyak 1,57 juta, PPU BUMD 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta. 
“Saat ini kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Artinya masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya,” ucap legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu.
Solusi kedua, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain AS dan Jerman. Skema itu diterapkan karena jenis penyakit katastropik yang berjumlah 9 penyakit seperti jantung, stroke, cuci darah dan lainnya, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri.
Ketiga, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp172,33 triliun atau tumbuh 8% dari target yang ditetapkan Rp165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp164,87 triliun. Kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp120 miliar.
“Terakhir, pemerintah menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp160 triliun,” tandas ketua DPP Gerindra itu.

Perbaiki BPJS Kesehatan, Legislator Senayan Asal Sukabumi Beberkan Rekomendasi Fraksi Partai Gerindra, Apa Saja?


​JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 12 rekomendasi dilayangkan Fraksi Partai Gerindra kepada pemerintah untuk memperbai dan mengatasi persoalan seputar BPJS Kesehatan.

Isi belasan rekomendasi dalam laporan berjudul

“Menggagas Solusi Mengatasi Masalah BPJS Kesehatan” itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Heri Gunawan, Jumat (17/1/2020).

 Menurut HG alias Hergun-sapaan akrabnya- rekomendasi tersebut merupakan hasil laporan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra DPR bersama para pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan.

 “Untuk menjawab tuntutan masyarakat. Kami mendengarkan aspirasi guna memberikan solusi, dan masukan kepada Pemerintah mengenai BPJS,” kata legislator yang berangkat dari Dapil Jawa Barat IV melingkupi Kota dan Kabupaten Sukabumi kepada jurnalsukabumi.com,

 Berikut isi ke-12 rekomendasi Fraksi Partai Gerindra yang diterima langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto: ​

 1. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

2. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena akan makin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.

 3. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi 3 pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai MOTOR penggerak.

 4. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

5. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan) dan Preventif (Pencegahan Penyakit), baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Kiinik) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).

 6. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus diperkuat perannya sebagai pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.

 7. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan,dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 8. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas Ill di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas Ill dengan alasan penuh.

 9. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.

 10. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada lndustri Obat.

 11. Fraksi PartaiGerindra DPR Rl mendesak Pimpinan DPR Rl dan Pimpinan Komisi IX DPR Rl untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.

 12. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang-Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011.


Sumber :https://jurnalsukabumi.com/2020/01/17/perbaiki-layanan-bpjs-kesehatan-legislator-senayan-asal-sukabumi-beberkan-rekomendasinya-apa-saja/



BPJS Kesehatan Naik, Gerindra Berikan 12 Rekomendasi


RADARSUKABUMI.com – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menuai polemik. Alasannya, karena ada defisit keungan yang begitu besar dan masih belum sanggup teratasi.

 Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, untuk menanggapi hal itu pihaknya telah memberikan rekomendasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan.

Menurutnya, rekomendasi ini dilakukan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini.

“Ini untuk menjawab tuntutan dari masyarakat yang hari ke hari demo-demo di depan DPR,”jelas Hergun dalam rilisnya. Adanya keberatan dari masyarakat itu membuat Fraksi Partai Gerindra mencari solusi bersama Menteri kesehatan (Menkes) Terawan.

Sehingga bisa mencari cara lain terkait kenaikan BPJS ini. “Kita ingin mendengarkan aspirasi dari masyarakat apa sih yang diharapkan kepada kami untuk memberikan solusi memberikan masukan kepada pemerintah mengenai BPJS,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

 Berikut ini adalah 12 rekomendasi Fraksi Gerindra: Pertama, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air.

 Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

Kedua, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III, karena dirasakan makin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.

 Ketiga, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi tiga pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan} sebagai MOTOR penggerak.

 Keempat, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 (satu} Kartu Keluarga (KK}.

 Kelima, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan} dan Preventif (Pencegahan Penyakit}, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).

Keenam, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus diperkuat perannya sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.

 Ketujuh, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan,dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Kedelapan Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas III di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas III dengan alasan penuh.

 Kesembilan, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.

 Kesepuluh, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada lndustri Obat.

 Kesebelas, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi IX DPR RI untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.

 Keduabelas, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang- Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011. (wan/jpg)

Sumber : https://radarsukabumi.com/2020/01/bpjs-kesehatan-naik-gerindra-berikan-12-rekomendasi/

BPJS Kesehatan Diminta Perbaiki Kinerja

Jakarta - ANGGOTA Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mendesak agar Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki kinerja setelah dalam APBN Perubahan 2016 dimasukkan rencana penyertaan modal negara (PMN).

"Di beberapa aspek muncul masalah seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat ya
ng lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung. Dari hasil kajian sistemik Ombudsman atas pelayanan BPJS ditemukan berbagai persoalan pelayanan dan operasional kesehatan," kata Heri dalam keterangan pers, Selasa (26/7) malam.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun pada 2016. Dua kali lipat dari defisit tahun lalu sebesar Rp5 triliun.

Layanan kepada masyarakat juga buruk. Ombusman mencatat 50% pengaduan masyarakat yang masuk, semuanya terkait dengan layanan BPJS.

Oleh karena itu, Heri meminta agar BPJS Kesehatan bisa segera memperbaiki kinerjanya.

Dengan perbaikan kinerja, kepercayaan masyarakat akan tumbuh karena perbaikan mutu layanan dan juga pengelolaan jaminan kesehatan yang baik.

BPJS Kesehatan Defisit Besar, Heri Gunawan: Bagaimana Mungkin Menyuntikkan Uang Rakyat

KedaiPena.Com – Rencana pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,83 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 ditentang Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Gerindra Heri Gunawan.
Heri beralasan, penolakan atas rencana itu ditengarai ole defisit anggaran yang dialami oleh BPJS sepanjang tahun 2016, yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
“Bagaimana mungkin kita harus menyuntikkan uang rakyat pada sebuah institusi yang punya defisit keuangan yang relatif besar. Dari data yang ada sepanjang tahun 2016, BPJS diperkirakan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai Rp5 triliun,” ungkap Heri dalam siaran pers yang diterima kedaiPena.com Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Heri, tidak ada alasan kuat dan meyakinkan yang dapat menjadi dasar PMN tersebut harus diberikan kepada BPJS Kesehatan. Justru, lanjutnya, banyak yang mengeluhkan buruknya pelayanan dari BPJS.
“Ombudsman mencatat, hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS Kesehatan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua p/ersoalan itu tidak pernah bisa dibereskan,” ungkap Heri.
Heri mengatakan, permasalahan terkait BPJS Kesehatan tidak berhenti sampai di situ. Menurutnya, di beberapa aspek lain juga muncul masalah. Misalnya saja seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung.
“Ringkasnya, pertanyaan mendasar pun muncul, haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong oleh rakyat?,” kata Heri tegas.
Oleh sebab itu, lanjut Heri, sebelum proposal PMN itu dibahas, banyak pekerjaan rumah yang mesti dipertanggungjawabkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa percaya, institusi tersebut berkategori clear and clean.
Heri menambahkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum Komisi XI menyetujui PMN tersebut. Pertama yakni BPJS Kesehatan harus mampu memberikan penjelasan terkait proses operasional dan pelayanannya yang buruk.
Kedua, perlunya dilakukan kajian yang lebih holistik terkait kinerja keuangan BPJS, dan Ketiga, BPK perlu melakukan audit investigasi atas BPJS terutama terkait kinerjanya yang bermasalah.
“Setelah semua itu beres, baru uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, PMN yang diberikan menjadi kontraproduktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian/lembaga dan daerah untuk efisiensi. Ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien. Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan, dan tidak dipenuhi, maka sepertinya BPJS Kesehatan belum pantas untuk mendapat PMN,” tandasnya.
Diketahui, Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,83 triliun diajukan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016.
Pemerintah menyatakan PMN tersebut akan digunakan untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan karena tidak seimbangnya antara jumlah iuran yang dibayarkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.

Kinerja Buruk, BPJS Tak Pantas Dapat PMN

Jakarta (dpr.go.id) - BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun pada 2016. Dua kali lipat dari defisit tahun lalu sebesar Rp5 triliun. Layanan kepada masyarakat juga dinilai buruk. Ombusman mencatat, 50% pengaduan masyarakat yang masuk, semuanya terkait dengan layanan BPJS. Melihat kinerja keuangan yang buruk ini, BPJS Kesehatan dinilai tak pantas mendapat penyertaan modal negara (PMN). 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menegaskan hal tersebut dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (26/7/2016). “Di beberapa aspek muncul masalah seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung. Dari hasil kajian sistemik Ombudsman atas pelayanan BPJS, ditemukan berbagai persoalan pelayanan dan operasional kesehatan.”

Politisi muda Partai Gerindra ini kemudian bertanya kritis, “Haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong rakyat?” Sisi lain yang disorot Heri adalah perolehan status

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh BPJS. Total sudah 24 kali BPJS mendapat WTP dari kantor akuntan publik atas audit laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS). Terakhir, tahun 2015 lalu BPJS juga mendapat predikat WTP itu.

Sangat ironis dan bertolak belakang ketika institusi yang berkali-kali mendapat WTP, tapi memiliki manajemen kinerja yang buruk. Audit yang dilakukan akuntan publik juga perlu dipertanyakan. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengajukan PMN untuk BPJS sebesar Rp6,83 triliun dalam APBN-P 2016.

Pemerintah menyatakan PMN tersebut akan digunakan untuk menjaga kecukupan DJS kesehatan, karena tidak seimbangnya jumlah iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS. Proposal PMN sudah diajukan ke DPR. Dalam keputusannya pada 20 Juni 2016, pencairan PMN harus dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi XI dan catatan ini harus masuk dalam UU APBN-P Tahun 2016.

Menurut Heri, banyak PR yang harus dipertanggungjawabkan oleh BPJS, sehingga publik percaya bahwa institusi itu clear and clean. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, BPJS harus menjelaskan operasional dan pelayanannya yang buruk. Kedua, perlu kajian holistik terkait kinerja keuangan BPJS. Ketiga, BPK perlu melakukan audit investigasi terkait kinerjanya yang bermasalah.

“Setelah semua itu beres, baru uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, PMN yang diberikan menjadi kontraproduktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian/lembaga dan daerah untuk efisiensi. Ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien. Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan dan tidak dipenuhi, maka BPJS belum pantas untuk mendapat PMN. (mh) foto: arief/od

PMN yang Diajukan BPJS Kesehatan Terancam Ditolak

JAKARTA , NETRALNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menegaskan, pengajuan penyertaan modal negara (PMN) oleh BPJS Kesehatan berpotensi akan ditolak.
"Bagaimana mungkin kita menyuntikkan uang rakyat pada sebuah institusi yang punya defisit keuangan relatif besar," kata Heri di Jakarta, Selasa (26/07/2016).
Lanjut dia, jika dilihat dari data keuangannya yang kurang sehat sepanjang tahun ini, maka potensi ditolaknya PMN kain pasti. 


"Dari data yang ada sepanjang tahun 2016, BPJS diperkirakan mengalami defisit keuangan sekitar Rp 10 triliun. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 5 triliun," ungkap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Heri menegaskan, tidak ada alasan kuat dan meyakinkan BPJS harus diberi PMN. Apalagi, selama ini banyak keluhan yang muncul terkait buruknya pelayanan BPJS. 
"Ombudsman mencatat, hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua persoalan itu tidak pernah bisa dibereskan oleh pihak BPJS" kata Heri
Politisi Partai Gerindra itu, masalah BPJS tidak berhenti di situ saja. Di beberapa aspek muncul persoalan juga, seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung,ujarnya prihatin. 
"Pertanyaan mendasar muncul, haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong rakyat?," ujarnya kritis.

Heri Gunawan: Anggarannya Mencurigakan, BPK Sebaiknya Segera Lakukan Audit Investigasi Terhadap BPJS

Jakarta (Sinar Keadilan) - Pemerintah kembali mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kali ini pemerintah menggelontarkan dana sebesar 6,83 triliun rupiah yang peruntukannya untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) peserta BPJS. Pengajuan tersebut dinilai kurang tepat karena masih jauhnya target kinerja BPJS terkhusus dalam memberikan pelayanan terhadap peserta.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, seharusnya PMN yang diajukan pemerintah sejalan dengan kinerja yang dilakukan BPJS dalam hal memberikan pelayanan kepada peserta.
“Masih banyak keluhan yang muncul terkait buruknya pelayanan BPJS. Seperti apa yang disampaikan Ombudsman yang dimana mencatat hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua persoalan itu tidak pernah bisa dibereskan,” ujar Heri dalam keterangan pers yang diterima sinarkeadilan.com, Selasa (26/07/2016).
Untuk itu, Heri meminta agar BPJS melakukan beberapa langkah sebelum mendapatkan PMN tersebut yakni, BPJS harus mampu memberikan penjelasan terkait proses operasional dan pelayanannya yang buruk. Lalu, perlu dilakukan kajian yang lebih holistik terkait kinerja keuangan BPJS.
“BPK sepertinya perlu untuk melakukan audit investigasi atas BPJS terutama terkait kinerjanya yang bermasalah selama ini,” ujar Heri.
Setelah langkah-langkah itu dilakukan semua, barulah uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, lanjutnya, PMN yang diberikan pemerintah menjadi kontra produktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian atau lembaga negara dan daerah untuk efisiensi anggaran. Anehnya, ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien.
“Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan, dan tidak dipenuhi, maka sepertinya BPJS belum pantas untuk mendapat PMN,” ujarnya.

inerja Buruk, BPJS Tidak Pantas Dapat PMN


<i>Kinerja Buruk, BPJS Tidak Pantas Dapat PMN</i>


Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Foto:Dok.DPR)
Metrotvnews.com, Jakarta BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun pada 2016. Dua kali lipat dari defisit tahun lalu sebesar Rp5 triliun. Layanan kepada masyarakat juga dinilai buruk.

Ombudsman mencatat, 50 persen pengaduan masyarakat yang masuk, semuanya terkait layanan BPJS. Melihat kinerja keuangan yang buruk ini, BPJS Kesehatan dinilai tak pantas mendapat penyertaan modal negara (PMN). 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

"Pada beberapa aspek muncul masalah seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung. Dari hasil kajian sistemik Ombudsman atas pelayanan BPJS, ditemukan berbagai persoalan pelayanan dan operasional kesehatan," ucap Heri Gunawan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Politikus muda Partai Gerindra itu bertanya kritis, “Haruskah institusi yang gagal melayani rakyat, ditolong rakyat?”

Sisi lain yang disorot Heri adalah perolehan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh BPJS. Total 24 kali BPJS mendapat WTP dari kantor akuntan publik atas audit laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS). Terakhir, tahun 2015 lalu BPJS juga mendapat predikat WTP itu.

"Sangat ironis dan bertolak belakang ketika institusi yang berkali-kali mendapat WTP, tapi memiliki manajemen kinerja yang buruk. Audit yang dilakukan akuntan publik juga perlu dipertanyakan," kata Heri.
 
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengajukan PMN untuk BPJS sebesar Rp6,83 triliun dalam APBN-P 2016.

Pemerintah menyatakan, PMN tersebut akan digunakan untuk menjaga kecukupan DJS kesehatan, karena tidak seimbangnya jumlah iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS. Proposal PMN sudah diajukan ke DPR.

Dalam keputusan pada 20 Juni 2016, pencairan PMN harus dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi XI dan catatan ini harus masuk dalam UU APBN-P Tahun 2016.

Menurut Heri, banyak pekerjaan rumah yang harus dipertanggungjawabkan oleh BPJS agar publik percaya bahwa institusi tersebut bersih.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, BPJS harus menjelaskan operasional dan pelayanannya yang buruk. Kedua, perlu kajian holistik terkait kinerja keuangan BPJS. Ketiga, BPK perlu melakukan audit investigasi terkait kinerjanya yang bermasalah.

"Setelah semua itu beres, baru uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, PMN yang diberikan menjadi kontraproduktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian/lembaga dan daerah untuk efisiensi. Ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien," ucap Heri.

"Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan dan tidak dipenuhi, maka BPJS belum pantas untuk mendapat PMN," ujar Heri o tegas.