BPJS Kesehatan Naik, Gerindra Berikan 12 Rekomendasi


RADARSUKABUMI.com – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menuai polemik. Alasannya, karena ada defisit keungan yang begitu besar dan masih belum sanggup teratasi.

 Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, untuk menanggapi hal itu pihaknya telah memberikan rekomendasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan.

Menurutnya, rekomendasi ini dilakukan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini.

“Ini untuk menjawab tuntutan dari masyarakat yang hari ke hari demo-demo di depan DPR,”jelas Hergun dalam rilisnya. Adanya keberatan dari masyarakat itu membuat Fraksi Partai Gerindra mencari solusi bersama Menteri kesehatan (Menkes) Terawan.

Sehingga bisa mencari cara lain terkait kenaikan BPJS ini. “Kita ingin mendengarkan aspirasi dari masyarakat apa sih yang diharapkan kepada kami untuk memberikan solusi memberikan masukan kepada pemerintah mengenai BPJS,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

 Berikut ini adalah 12 rekomendasi Fraksi Gerindra: Pertama, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air.

 Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

Kedua, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III, karena dirasakan makin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.

 Ketiga, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi tiga pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan} sebagai MOTOR penggerak.

 Keempat, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 (satu} Kartu Keluarga (KK}.

 Kelima, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan} dan Preventif (Pencegahan Penyakit}, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).

Keenam, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus diperkuat perannya sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.

 Ketujuh, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan,dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Kedelapan Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas III di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas III dengan alasan penuh.

 Kesembilan, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.

 Kesepuluh, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada lndustri Obat.

 Kesebelas, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendesak Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi IX DPR RI untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.

 Keduabelas, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang- Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011. (wan/jpg)

Sumber : https://radarsukabumi.com/2020/01/bpjs-kesehatan-naik-gerindra-berikan-12-rekomendasi/

0 komentar:

Posting Komentar