Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label OJK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OJK. Tampilkan semua postingan

Nyatanya, Keringanan Cicilan Tak Seindah Bisikan OJK Pada Presiden


Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, mengatakan penundaan cicilan kredit hingga keringanan bunga selama 1 tahun bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM sebagaimana pidato Presiden Jokowi, 24 Maret lalu, tidak berjalan mulus di lapangan.


Politikus Gerindra itu pun menyelisik bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu tidak terlepas dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membuat skenario program relaksasi atau restrukturisasi kredit yang wajib dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank kepada para debiturnya.


Hal itu tertuang dalam POJK No. 11/2020 yang terbit 13 Maret 2020.



"Inisiatif OJK ini baik. Sayangnya di lapangan tak seindah yang dibisikkan (dewan komisioner) OJK kepada Presiden. Banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam mengimplementasikan perintah POJK,” ucap politikus yang beken disapa Hergun tersebut, dalam keterangannya, Jumat (17/4).



Ada sejumlah kendala yang dihadapi ratusan lembaga pembiayaan dalam mengimplementasikan relaksasi kredit, pertama para debitur hanya mengetahui pidato Presiden Jokowi tentang pemberian penundaan cicilan selama 1 tahun namun tidak tahu isi POJK.



Akibatnya, lanjut legislator asal Sukabumi ini, pengajuan restrukturisasi kredit oleh para debitur kepada industri keuangan tak semulus yang dibayangkan.



"Di sini terlihat bahwa OJK kurang menyosialisasikan aturan yang dibuatnya,” tukas Hergun dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL[tmc]

sumber : https://www.rmolbengkulu.com/read/2020/04/18/23753/Nyatanya,-Keringanan-Cicilan-Tak-Seindah-Bisikan-OJK-Pada-Presiden-

Hergun Semprot OJK Gegara Petaka KSP Indosurya


SUKABUMI – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP-ISP) yang baru-baru ini mencuat ke publik. Yang menjadi pertanyaan politikus Gerindra ini adalah sisi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP ISP mencapai lebih dari Rp10 triliun, dan berasal dari belasan ribu nasabahnya dari seluruh tanah air.
Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), kata Hergun -sapaan Heri Gunawan- seharusnya KSP masuk dalam ranahnya LKM. Meskipun mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dalam UU LKM seingat saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat komisi XI dengan OJK periode lalu. tetapi OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa,” kata Hergun, Minggu (12/4).
Di dalam UU LKM itu, lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, OJK pun bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas. Tetapi the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di lembaga yang kini dipimpin Wimboh Santoso.
Apalagi LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah sebesar itu. Mencapai triliunan rupiah. Seharusnya, pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh OJK.
“Bisa didelegasikan memang, tetapi ruh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK,” tegas Hergun.
Kalaupun ada pendelegasian tugas, kata ketua DPP Gerindra ini, seharusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur OJK, mana saja yang bisa diawasi pemda, Kemenkop UKM dan atau OJK sendiri.
“Kalau diserahkan semua ke pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan,” jelas legislator asal Sukabumi ini.
Secara khusus, Hergun mempertanyakan penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut.
Djarot menyatakan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.
Hal itu menurut Hergun, harus diperjelas. Sebab, jika mengacu ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat, dalam dalam bentuk koperasi simpan pinjam.
Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, Ayat 1 berbunyi; Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan, kata Hergun, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke pemda maupun pihak ketiga.
“Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 T bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri,” tegas sekretaris Fraksi Gerindra di MPR ini mempertanyakan.
Oleh karena itu, terkait persoalan ini dia juga mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta.
“Hal ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya,” tandas Hergun. (izo/rs)

Kasus Penggelapan Indosurya Gagal Bayar Rp 10 Triliun, Bukti Pengawasan OJK Lemah


SUKABUMI – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP-ISP) yang baru-baru ini mencuat ke publik. Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang paling tragis lagi, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP-ISP mencapai sekitarr Rp10 triliun, yang berasal dari belasan ribu nasabahnya dari seluruh tanah air.
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), kata Hergun -sapaan Heri Gunawan- seharusnya KSP masuk dalam ranahnya LKM. Meskipun mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dalam UU LKM setahu saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat komisi XI dengan OJK periode lalu. tetapi OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa, ini kan sangat ironis sekali,” ungkap Hergun kepada jurnalsukabumi.com.
Di dalam UU LKM itu, lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, OJK pun bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas. Tetapi the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di lembaga yang kini dipimpin Wimboh Santoso.
Apalagi LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah sebesar itu. Mencapai triliunan rupiah. Seharusnya, pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh OJK.
“Memang bisa didelegasikan. Tapi ruh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK,” tegas Hergun.
Kalaupun ada pendelegasian tugas, kata ketua DPP Gerindra ini, seharusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur OJK, mana saja yang bisa diawasi pemda, Kemenkop UKM dan atau OJK sendiri.
“Kalau diserahkan semua ke pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan,” jelas legislator asal Sukabumi ini.
Secara khusus, Hergun mempertanyakan penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut.
Djarot menyatakan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.
Hal itu menurut Hergun, harus diperjelas. Sebab, jika mengacu ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat, dalam dalam bentuk koperasi simpan pinjam.
Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, Ayat 1 berbunyi; Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan, kata Hergun, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke pemda maupun pihak ketiga.
“Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 T bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri,” tegas sekretaris Fraksi Gerindra di MPR ini mempertanyakan.
Oleh karena itu, terkait persoalan ini dia juga mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta.
“Hal ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya,” pungkas Hergun.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab


jpnn.comJAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab atas iming-iming penundaan cicilan kredit bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid-19), sebagaimana telah dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Kemudahan itu diberikan presiden setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi.
"Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, presiden mengatakan, pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama satu tahun ke depan," ucap Heri Gunawan, Senin (30/3) pagi, mengutip pernyataan Presiden Jokowi.
Sejatinya, arahan Kepala Negara tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dengan OJK, yang menyepakati pemberian relaksasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, pada tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Namun sayangnya, kabar indah tersebut tidak indah di lapangan bahkan ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada beberapa perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut," kata politikus Gerindra ini.
Persoalannya, kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, perbankan dan perusahaan pembiayaan masih belum dapat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari manajemen internalnya, bahkan aturannyapun mereka belum tahu.
Ketika POJK ini menimbulkan masalah di lapangan karena kesulitan dalam pelaksanaanya, terkesan kebijakan dilemparkan ke masing-masing bidang komisioner dan membuat Komisioner IKNB, dan Pengawasan Bank menjadi kebingungan karena sejak awal terkesan tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan ini.
"Lalu siapa yang membuat, dan berani menyampaikan langsung kepada presiden bahkan disampaikan oleh presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka," katanya mempertanyakan.
Bila dipelajari secara detail, kebijakan penangguhan pembayaran angsuran dan cicilan ini sangat sulit dilaksanakan tanpa aturan ikutan yang lain. Karena pihak perbankan, maupun lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary (lembaga perantara).
Sumber dana bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memberikan kredit berasal juga dari dana masyarakat yang punya tabungan dan deposito di perbankan.
"Artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal sebagian besar mampu membayarnya, maka yang akan terjadi justru kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan. Hal ini dikarenakan perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur," tutur wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Diketahui bahwa kebijakan yang disampaikan langsung melalui pidato presiden sebagai bagian dari insentif ekonomi untuk UKM, terkait dengan penangguhan angsuran cicilan selama 1 tahun itu menyangkut 3 komponen, cicilan atas pokok, bunga dan denda.
"Ini masalah yang rumit lagi, sebagai aturan harus jelas mana yang ditangguhkan. Risiko industrinya juga harus diatur termasuk masalah pencadangan atas NPL dan NPF," tegas politikus kelahiran Sukabumi ini.
Seharusnya, kata dia, kategori sektor mana saja yang dianggap terkena dampak covid19 harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai aturan itu dimanfaatkan oleh debitur yang sebelum ada covid-19 kreditnya sudah bermasalah tetapi memanfaatkan fasilitas ini.
Keadaan diperparah dengan ketentuan-ketentuan di dalam POJK yang terlalu simplisitis sehingga memberi kelonggaran kepada perbankan untuk menafsirkan sendiri POJK tersebut.
Hal itu dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : "Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah".
"Ketentuan tersebut memberi kebebasan penuh kepada pihak Bank untuk menentukan sendiri model restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah," ungkap Anggota Badan Pengkajian MPR-RI.
Model tersebut tentu jauh dari pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Rakyat memahami pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu untuk menunda seluruh cicilan yang mencakup pokok dan bunga. Namun pihak lembaga keuangan memiliki tafsir sendiri berdasarkan ketentuan POJK tersebut.
Kewajiban lembaga keuangan inilah yang tidak turut diakomodir oleh POJK. Ujungnya kebijakan baik dari kepala negara untuk turut menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi Covid-19, malah menjadi blunder karena penjabarannya.
Misi politis untuk meraih simpati rakyat ini seharusnya mengatur dua kepentingan yakni kepentingan debitur dan kreditur.
Melihat tidak sinkronnya antara perintah presiden, POJK dan pelaksanaanya di lapangan, serta untuk menghindari keributan yang lebih luas antara masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, Hergun menyarankan sebaiknya POJK tersebut direvisi.
"OJK juga harus bertanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di masyarakat. Diakui atau tidak POJK 11/2020 adalah sumber masalah baru di tengah peliknya Indonesia menghadapi wabah covid-19," tandasnya. (fat/jpnn)

OJK, Bertanggung Jawablah Engkau! Publik Ribut Soal Penundaan Cicilan


RADARSUKABUMI.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat yang terdampak akibat virus corona dengan memberikan kemudahan penundaan cicilan. Hal ini setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi.


Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, presiden mengatakan, pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan. Adapun khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
“Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun. Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Presiden Jokowi bebereapa waktu lalu.
Kebijakan inipun direspons dengan sangat tajam oleh Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI. Menurut dia, arahan Jokowi tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga menyepakati pemberian relaksasi dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, pada tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Nah sayangnya, kabar indah ini tidak indah di lapangan bahkan ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada beberapa perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut. Sementara perbankan dan perusahaan pembiayaan masih belum dapat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari ‘manajemen internal’-nya, bahkan aturannyapun mereka belum tahu,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Minggu (29/3/2020).

Hergun, sapaan akrabnya, menjelaskan ketika POJK ini menimbulkan masalah di lapangan karena kesulitan dalam pelaksanaanya, terkesan kebijakan dilemparkan ke masing-masing bidang komisioner dan membuat Komisioner IKNB dan Pengawasan Bank menjadi kebingungan karena sejak awal ‘nampaknya’ tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan ini.
“Lalu siapa yang membuat dan berani menyampaikan langsung kepada presiden bahkan disampaikan oleh presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka waktu itu?” seru Heri.
Jika dipelajari secara detail, ujar Heri, kebijakan penangguhan pembayaran angsuran dan cicilan ini sangat sulit dilaksanakan tanpa aturan ikutan yang lain. Karena pihak perbankan, maupun lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary (lembaga perantara). Sumber dana bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memberikan kredit berasal juga dari dana masyarakat yang punya tabungan dan deposito di perbankan.
“Artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal sebagian besar mampu membayarnya, maka yang akan terjadi justru kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan. Hal ini dikarenakan perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung atau deposan tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur,” papar Ketua DPP Gerindra.
Menurut Heri, kebijakan yang disampaikan langsung melalui pidato Jokowi sebagai bagian dari insentif ekonomi untuk UKM, terkait dengan penangguhan angsuran cicilan selama 1 tahun itu menyangkut 3 komponen, cicilan atas pokok, bunga dan denda. Ini masalah yang rumit lagi, sebagai aturan harus jelas mana yang ditangguhkan. Resiko industri-nya juga harus diatur termasuk masalah pencadangan atas NPL dan NPF.
“Kategori sektor mana saja yang dianggap kena covid19 harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai aturan itu dimanfaatkan oleh debitur yang sebelum ada covid-19 kreditnya sudah bermasalah tapi memanfaatkan fasilitas ini,” ungkap Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra DPR RI.
Heri menambahkan, keadaan diperparah dengan ketentuan-ketentuan di dalam POJK yang terlalu simplisitis sehingga memberi kelonggaran kepada perbankan untuk menafsirkan sendiri POJK tersebut. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : “Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah”. Ketentuan tersebut memberi kebebasan penuh kepada pihak Bank untuk menentukan sendiri model restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah.
Model tersebut jauh dari pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Rakyat memahami pernyataan Presiden untuk menunda seluruh cicilan yang mencakup pokok dan bunga, namun pihak lembaga keuangan memiliki tafsir sendiri berdasarkan ketentuan POJK tersebut.
Kewajiban lembaga keuangan inilah yang tidak turut diakomodir oleh POJK. Ujungnya kebijakan baik dari kepala negara untuk turut menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi COVID-19, malah menjadi ‘blunder’ karena penjabarannya. Misi politis untuk meraih simpati rakyat ini seharusnya mengatur dua kepentingan yakni kepentingan debitur dan kreditur.
“Melihat tidak sinkronnya antara perintah presiden, POJK dan pelaksanaanya di lapangan, serta untuk menghindari keributan yang lebih luas antara masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, sebaiknya POJK tersebut direvisi,” kata Heri Gunawan.
“OJK harus bertanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di masyarakat. Diakui atau tidak POJK 11/2020 adalah sumber masalah baru di tengah peliknya Indonesia menghadapi wabah covid-19,” tuntasnya. (izo/rs)

Penundaan Cicilan Tak Jelas, Heri Gunawan Tuntut OJK Tanggung Jawab


FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab atas iming-iming penundaan cicilan kredit bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid-19), sebagaimana telah dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Kemudahan itu diberikan presiden setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi.
“Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, presiden mengatakan, pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama satu tahun ke depan,” ucap Heri Gunawan, Senin (30/3) pagi, mengutip pernyataan Presiden Jokowi.
Sejatinya, arahan Kepala Negara tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dengan OJK, yang menyepakati pemberian relaksasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, pada tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Namun sayangnya, kabar indah tersebut tidak indah di lapangan bahkan ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada beberapa perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut,” kata politikus Gerindra ini.
Persoalannya, kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, perbankan dan perusahaan pembiayaan masih belum dapat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari manajemen internalnya, bahkan aturannyapun mereka belum tahu.
Ketika POJK ini menimbulkan masalah di lapangan karena kesulitan dalam pelaksanaanya, terkesan kebijakan dilemparkan ke masing-masing bidang komisioner dan membuat Komisioner IKNB, dan Pengawasan Bank menjadi kebingungan karena sejak awal terkesan tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan ini.
“Lalu siapa yang membuat, dan berani menyampaikan langsung kepada presiden bahkan disampaikan oleh presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka,” katanya mempertanyakan.
Bila dipelajari secara detail, kebijakan penangguhan pembayaran angsuran dan cicilan ini sangat sulit dilaksanakan tanpa aturan ikutan yang lain. Karena pihak perbankan, maupun lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary (lembaga perantara).
Sumber dana bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memberikan kredit berasal juga dari dana masyarakat yang punya tabungan dan deposito di perbankan.
“Artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal sebagian besar mampu membayarnya, maka yang akan terjadi justru kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan. Hal ini dikarenakan perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur,” tutur wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Diketahui bahwa kebijakan yang disampaikan langsung melalui pidato presiden sebagai bagian dari insentif ekonomi untuk UKM, terkait dengan penangguhan angsuran cicilan selama 1 tahun itu menyangkut 3 komponen, cicilan atas pokok, bunga dan denda.
“Ini masalah yang rumit lagi, sebagai aturan harus jelas mana yang ditangguhkan. Risiko industrinya juga harus diatur termasuk masalah pencadangan atas NPL dan NPF,” tegas politikus kelahiran Sukabumi ini.
Seharusnya, kata dia, kategori sektor mana saja yang dianggap terkena dampak covid19 harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai aturan itu dimanfaatkan oleh debitur yang sebelum ada covid-19 kreditnya sudah bermasalah tetapi memanfaatkan fasilitas ini.
Keadaan diperparah dengan ketentuan-ketentuan di dalam POJK yang terlalu simplisitis sehingga memberi kelonggaran kepada perbankan untuk menafsirkan sendiri POJK tersebut.
Hal itu dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : “Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah”.
“Ketentuan tersebut memberi kebebasan penuh kepada pihak Bank untuk menentukan sendiri model restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah,” ungkap Anggota Badan Pengkajian MPR-RI.
Model tersebut tentu jauh dari pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Rakyat memahami pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu untuk menunda seluruh cicilan yang mencakup pokok dan bunga. Namun pihak lembaga keuangan memiliki tafsir sendiri berdasarkan ketentuan POJK tersebut.
Kewajiban lembaga keuangan inilah yang tidak turut diakomodir oleh POJK. Ujungnya kebijakan baik dari kepala negara untuk turut menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi Covid-19, malah menjadi blunder karena penjabarannya.
Misi politis untuk meraih simpati rakyat ini seharusnya mengatur dua kepentingan yakni kepentingan debitur dan kreditur.
Melihat tidak sinkronnya antara perintah presiden, POJK dan pelaksanaanya di lapangan, serta untuk menghindari keributan yang lebih luas antara masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, Hergun menyarankan sebaiknya POJK tersebut direvisi.
“OJK juga harus bertanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di masyarakat. Diakui atau tidak POJK 11/2020 adalah sumber masalah baru di tengah peliknya Indonesia menghadapi wabah covid-19,” tandasnya. (fat/jpnn/fajar)

Heri Gunawan: OJK Dilanda Kepanikan


jpnn.comJAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Surat Edaran (SE) tentang buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Menurut Hergun - sapaan Heri Gunawan, OJK dapat dianggap gegabah dengan mengeluarkan SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik. 

"Surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Kepanikan ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham," kata Hergun, Senin (16/3).
Politikus Gerindra itu menyarankan, sebaiknya dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan tetap dilakukan solusi-solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya. 

"Meminjam istilah di lalu lintas bahwa kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Hergun mengingatkan. 

Kontroversi Surat Edaran tersebut adalah OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut OJK, surat edaran tersebut sebagai upaya untuk menanggulangi kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang sejak awal tahun 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date).

Penurunan IHSG secara signifikan disebabkan oleh pelambatan dan tekanan perekonomian, baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

"Sebaiknya OJK segera mencabut Surat Edaran tersebut. OJK tetap mengawasi pergerakan IHSG secara saksama dan teliti. Terkait dengan penurunan IHSG, agar dicarikan solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS," katanya menyarankan. 

Ketentuan itu menurut politikus kelahiran Sukabumi ini, guna menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru. 

"OJK diharapkan mengindahkan arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak panik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan," sebut ketua DPP Gerindra tersebut.

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini menambahkan, para emiten atau perusahaan publik diharapkan tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diijinkan. 

"Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait," tandas Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.(fat/jpnn)

Sumber : 










OJK Dinilai Panik Hadapi Corona


KBRN, Jakarta : Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera cabut Surat Edaran (SE) tentang "buyback" saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk mengantisipasi pasar modal jatuh akibat kekhawatiran virus Corona.
Politisi Partai Gerindra ini menganggap OJK telah berlaku gegabah dan panik dengan mengeluarkan surat Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. SE itu dikeluarkan OJK pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.
"Sejatinya, surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS," katanya saat berbincang dengan KBRN, Senin (16/3/2020).
Diperkirakannya dia, kepanikan OJK tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham, karena buyback saham tanpa persetujuan RUPS juga menyalahi ketentuan. Sebaiknya, dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan OJK kata dia harus tetap memberikan solusi-solusi yang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya. Meminjam istilah di lalu lintas bahwa kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kata dia, OJK berkewajiban untuk tetap mengawasi pergerakan IHSG secara seksama dan teliti. Namun tetap saja SE tersebut harus segera dicabut.
"Sebaiknya OJK segera mencabut Surat Edaran tersebut," tegasnya.
Terkait dengan penurunan IHSG, dimintanya agar OJK mencari solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS. Ketentuan ini menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru.
Lebih lanjut Heri mengaku berharap agar OJK mengindahkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak panik dalam menyikapi virus corona. Untuk itu kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan.
"Para emiten atau perusahaan publik diharapkan tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diijinkan. Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait," pungkasnya. (Foto: Dokumentasi Heri Gunawan)

OJK Segera Cabut Surat Edaran Tentang Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS



oleh : Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI / Fraksi Gerindra / Jabar IV

OJK dapat dianggap gegabah dengan mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Kontroversi Surat Edaran tersebut adalah OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut OJK, surat edaran tersebut sebagai upaya untuk menanggulangi kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang sejak awal tahun 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date).

Penurunan IHSG secara signifikan disebabkan oleh pelambatan dan tekanan perekonomian, baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Menyikapi hal tersebut, kami berpandangan :

1. Sejatinya, surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Kepanikan ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham. Sebaiknya, dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan tetap dilakukan solusi-solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya. Meminjam istilah di lalu lintas bahwa kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

2. Sebaiknya OJK segera mencabut Surat Edaran tersebut. OJK tetap mengawasi pergerakan IHSG secara seksama dan teliti. Terkait dengan penurunan IHSG, agar dicarikan solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS. Ketentuan ini menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru.

3. OJK diharapkan mengindahkan arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak panik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan.

3. Para emiten/perusahaan publik diharapkan tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diijinkan. Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait.

Dicecar DPR soal Goreng-menggoreng Saham, Begini Strategi OJK


Jakarta, Komisi XI DPR RI menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu hari ini (22/1/2020) membahas evaluasi industri jasa keuangan. Dalam rapat tersebut, DPR melontarkan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pengawasan jasa keuangan oleh OJK.

Rapat ini digelar berkaitan dengan pembentukan Panja (panitia kerja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.


Anggota Komisi XI , Heri Gunawan, menegaskan 'goreng-menggoreng' saham terjadi karena ada kelalaian pengawasan dari OJK.



"Sekarang muter-muternya begitu. Langkah strategisnya apa? Kita ingin yang konkret dan terkesan gak optimal. Bahkan sampai muncul pengawasan dari Kejaksaan. Karena OJK akan mengeluarkan pedoman MI [manajer investasi], dan akan registrasi market (maker), berarti pengawasan tidak optimal. Gak usah ditutupi, dan ingin langkah konkret dan terkait nasabahnya? Mari dalami dulu," tegas Heri dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat IV ini.

"Ini kan modusnya sama, dan industrinya kompleks. Asuransi dijual melalui perbankan dan ditempatkan pasar modal. Ini buat masyarakat jadi gak percaya. Dengan adanya kasus seperti ini, ini jadi silly. Konyol gak tau apa-apa padahal modusnya itu-itu aja," tegas Anggota Komisi XI lainnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, BEI juga menegaskan segera mengimplementasikan sistem penjatahan elektronik (electronic bookbuilding) saat penawaran umum saham perdana atau IPO.

Sesuai dengan namanya, nantinya proses pemesanan untuk saham-saham yang akan melakukan IPO akan dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik.