OJK Dinilai Panik Hadapi Corona


KBRN, Jakarta : Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera cabut Surat Edaran (SE) tentang "buyback" saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk mengantisipasi pasar modal jatuh akibat kekhawatiran virus Corona.
Politisi Partai Gerindra ini menganggap OJK telah berlaku gegabah dan panik dengan mengeluarkan surat Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. SE itu dikeluarkan OJK pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.
"Sejatinya, surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS," katanya saat berbincang dengan KBRN, Senin (16/3/2020).
Diperkirakannya dia, kepanikan OJK tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham, karena buyback saham tanpa persetujuan RUPS juga menyalahi ketentuan. Sebaiknya, dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan OJK kata dia harus tetap memberikan solusi-solusi yang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya. Meminjam istilah di lalu lintas bahwa kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kata dia, OJK berkewajiban untuk tetap mengawasi pergerakan IHSG secara seksama dan teliti. Namun tetap saja SE tersebut harus segera dicabut.
"Sebaiknya OJK segera mencabut Surat Edaran tersebut," tegasnya.
Terkait dengan penurunan IHSG, dimintanya agar OJK mencari solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS. Ketentuan ini menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru.
Lebih lanjut Heri mengaku berharap agar OJK mengindahkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak panik dalam menyikapi virus corona. Untuk itu kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan.
"Para emiten atau perusahaan publik diharapkan tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diijinkan. Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait," pungkasnya. (Foto: Dokumentasi Heri Gunawan)

0 komentar:

Posting Komentar