OJK Segera Cabut Surat Edaran Tentang Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS



oleh : Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI / Fraksi Gerindra / Jabar IV

OJK dapat dianggap gegabah dengan mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Kontroversi Surat Edaran tersebut adalah OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut OJK, surat edaran tersebut sebagai upaya untuk menanggulangi kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang sejak awal tahun 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date).

Penurunan IHSG secara signifikan disebabkan oleh pelambatan dan tekanan perekonomian, baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Menyikapi hal tersebut, kami berpandangan :

1. Sejatinya, surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Kepanikan ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham. Sebaiknya, dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan tetap dilakukan solusi-solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya. Meminjam istilah di lalu lintas bahwa kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

2. Sebaiknya OJK segera mencabut Surat Edaran tersebut. OJK tetap mengawasi pergerakan IHSG secara seksama dan teliti. Terkait dengan penurunan IHSG, agar dicarikan solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS. Ketentuan ini menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru.

3. OJK diharapkan mengindahkan arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak panik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan.

3. Para emiten/perusahaan publik diharapkan tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diijinkan. Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait.

0 komentar:

Posting Komentar