Jakarta, Komisi XI DPR RI menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu hari ini (22/1/2020) membahas evaluasi industri jasa keuangan. Dalam rapat tersebut, DPR melontarkan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pengawasan jasa keuangan oleh OJK.
Rapat ini digelar berkaitan dengan pembentukan Panja (panitia kerja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Anggota Komisi XI , Heri Gunawan, menegaskan 'goreng-menggoreng' saham terjadi karena ada kelalaian pengawasan dari OJK.
"Sekarang muter-muternya begitu. Langkah strategisnya apa? Kita ingin yang konkret dan terkesan gak optimal. Bahkan sampai muncul pengawasan dari Kejaksaan. Karena OJK akan mengeluarkan pedoman MI [manajer investasi], dan akan registrasi market (maker), berarti pengawasan tidak optimal. Gak usah ditutupi, dan ingin langkah konkret dan terkait nasabahnya? Mari dalami dulu," tegas Heri dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat IV ini.
"Ini kan modusnya sama, dan industrinya kompleks. Asuransi dijual melalui perbankan dan ditempatkan pasar modal. Ini buat masyarakat jadi gak percaya. Dengan adanya kasus seperti ini, ini jadi silly. Konyol gak tau apa-apa padahal modusnya itu-itu aja," tegas Anggota Komisi XI lainnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, BEI juga menegaskan segera mengimplementasikan sistem penjatahan elektronik (electronic bookbuilding) saat penawaran umum saham perdana atau IPO.
Sesuai dengan namanya, nantinya proses pemesanan untuk saham-saham yang akan melakukan IPO akan dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar