Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi XI DPR mulai melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk melihat pandangan mengenai program pengampunan pajak atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang diusulkan pemerintah.
"Tujuannya untuk mendapat masukan secara komprehensif, sehingga RUU Tax Amnesty bisa berguna untuk bangsa dan negara," kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/04/2016).
Menurut Heri, Komisi IX akan mengundang lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Badan Kordinasi Penanaman Modal. Sedangkan dari lembaga penegak hukum, akan diundang dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga keuangan diundang Komisi IX untuk mempersiapkan mekanisme pengelolaan uang yang akan kembali ke Indonesia (repatriasi). Nantinya, dipilih cara terbaik untuk mengelola uang tersebut.
"Apakah dalam bentuk investasi atau dalam bentuk pasar modal. Bagaimana dengan Lalu lintas devisa?" terang Heri.
Sedangkan dari lembaga penegak hukum, Heri menjelaskan bahwa Komisi XI DPR akan meminta masukan terkait langkah yang akan dilakukan aparat berwajib ketika uang kembali ke Indonesia. Juga ada pembicaraan menyangkut hukum, hingga kesiapan perangkat hukumnya.
"Jangan sampai, saat dana kembali ke Indonesia, kepastian hukum pemilik uang tidak diperhatikan. Kita ingin tahu juga bagaimana kesiapan perangkat hukumnya," terang Heri.
Sehingga, tidak ada permasalahan yang timbul ketika semua uang tersebut kembali masuk dalam sistem keuangan negara dari segi hukum. "Jangan sampai ada jebakan `batman` kepada mereka yang mengembalikan uangnya ke Indonesia," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, Komisi XI DPR juga akan mengunjungi beberapa universitas, seperti Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Gajah Mada, Universitas Diponegoro, dan Universitas Padjajaran. Komisi XI juga akan menampung masukan dari berbagai pengusaha, seperti Anggito Abimayu, Ichsanuddin Noorsy, Hikmahanto, Yustinus Prastowo, Refrizon Baswir, serta Gunadi.
"Pelaku usaha sebagai bahan masukan terkait tax amnesty agar kebijakan yang diambil bisa berpihak kepada bangsa dan negara," ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar