Pengalihan IUP Koperasi kepada Asing Membahayakan

Jakarta (dpr.go.id) - Sejumlah koperasi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditengarai telah menjalin kerja sama dengan mitra asing di daerah. Dalam kerja sama tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti pencucian uang, transfer dana yang tidak tercatat dan pemanfaatan konsesi untuk dimainkan di bursa saham.

Kemitraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat koperasi berdasarkan UU no.25/1992 yang mengamanatkan koperasi harus dijalankan sebagai usaha bersama sekaligus gerakan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

"Kemitraan tersebut terkesan menjebak manajemen koperasi dalam orientasi profit dan mengabaikan kepentingan/kesejahteraan anggota. Pemerintah perlu bertindak tegas, jika tidak koperasi akan menjadi ruang gelap transaksi dan investasi asing yang tidak transparan. Ujungnya, rakyat, daerah, dan negara dirugikan. Ini jelas berbahaya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Jakarta (15/1/15).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, IUP tidak bisa dipindahtangankan. Kementerian Koperasi perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan kondisi ini.

Lebih jauh menurutnya hal ini menunjukkan Kemenkop belum optimal melakukan pembinaan sumber daya manusia, pembukaan akses modal yang mudah dan legal serta upaya peningkatan kapasitas manajemen dan kreativitas koperasi. 

"Ini harus jadi pekerjaan rumah pemerintah kalau ingin menjadikan koperasi lebih profesional dan sebagai gerakan ekonomi rakyat," demikian Heri. (iky)

0 komentar:

Posting Komentar