Jakarta (dpr.go.id) - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan Mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan lambat dan terkesan kurang tegas dalam menangani penyelesaian masalah Lion Air, sehingga membuat penumpang terlantar dan terlunta-lunta karena ketidakpastian informasi.
Heri Gunawan mengemukakan, kalau terbukti ada kesalahan prosedur di Lion Air, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus segera mengambil langkah tegas kepada Lion Air. "Pemerintah harus segera memerintahkan Lion Air melaksanakan kewajibannya kepada penumpang," Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Senin, (23/2) siang.
Sebelumnya, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, sewaktu kasus Air Asia, Menteri Perhubungan cepat sekali merespon kasus itu, dengan segera membekukan rute penerbangan Surabaya-Singapura milik Air Asia.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk kasus Lion Air agak lambat, karena itu, dirinya meminta jangan sampai ada kesan adanya perlakuan khusus pada operator.
“Harus ada ketegasan, karena seluruh operator punya hak dan kewajiban yang sama sesuai peraturan Perundang-Undangan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Dia menegaskan kembali, terkait pembayaran biaya talangan ( pengembalian ticket, dan lain sebagainya) oleh PT Angkasa Pura II harus disikapi secara hati-hati. karena Tupoksi PT Angkasa Pura II bukan untuk menghandle kewajiban operator yang melanggar prosedur seperti Lion Air. "Jangan sampai itu memperkuat kesan perlakuan khusus pada operator tertentu. Selain itu, pemerintah harus tegas pada semua operator sekaligus melindungi kepentingan semua operator,"terangnya kepada Parlementaria.
Dia menjelaskan, bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bab l ketentuan umum, pasal 5 ayat 3 bahwa Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar (AD) BUMN, dan peraturan perundangan.
Jadi, lanjutnya, mengenai meminjamkan uang tersebut telah diatur di Anggaran dasar yang harus diputuskan didalam RUPS. "walau sekecil apapun itu harus di RUPS, karena ini uang Negara sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka, karena AP II menalangi ke Lion Air pasti tidak melalui RUPS maka dianggap melanggar Anggaran dasar,"ungkapnya.
Menurutnya, Yang lebih fatal lagi adalah Angkasa Pura II telah melanggar UU No. 19 tahun 2003 Bab l Ketentuan umum pasal 5 ayat 3.
Dia menambahkan, kasus Lion Air ini harus jadi pelajaran, bahwa adanya penanganan yang kurang tegas berakibat kacaunya sistem yang ada. "Semua menjadi kacau, termasuk PT Angkasa Pura II juga kacau karena harus melakukan sesuatu yang bukan tupoksinya," jelasnya
Padahal, ada banyak pekerjaan rumah PT Angkasa Pura II yang belum selesai, termasuk peningkatan keamanan dan kenyamanan bandara. "Lagi-lagi jangan sampai ada muncul kesan PT Angkasa Pura II bisa dengan cepat menghadirkan uang 4 milyar untuk menalangi biaya pengembalian tiket yang seharusnya adalah kewajiban Lion Air, sedangkan menertibkan pungutan liar, seperti taksi gelap dan lain-lain termasuk lambat sekali. Seharusnya itu menjadi tupoksinya Angkasa Pura II,"tegasnya. (Spy),
foto : dok/parle/hr.
0 komentar:
Posting Komentar