DPR: Tak Ada Aturan Politisi Dilarang Menjadi Anggota BPK








KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menegaskan jika tak ada aturan yang melarang seorang yang berlatar belakang partai politik mencalonkan diri menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). Hal tersebut diungkapkan Heri saat tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi XI merampungkan proses seleksi administratif calon anggota BPK, Kamis (4/7/2019). 

"Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, seluruh warga negara berhak mendaftar sebagai calon anggota BPK," tegas Heri sesuai keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019). Terlebih Heri menerangkan, jika Komisi XI DPR dalam proses seleksi tidak akan mengistimewakan pendaftar yang berlatar belakang politik, semua calon diperlakukan sama. 

Sebab para calon tersebut harus menyajikan makalah yang akan dinilai berdasarkan kualitas isi, sistematika penulisan, kejelasan usulan program dan fokus kegiatan yang akan dilakukan jika terpilih. "Sudah banyak politisi yang mengisi kursi anggota, namun sejauh ini tak memperburuk kinerja BPK. Intinya adalah profesionalisme, kompetensi, dan fokusnya pada peningkatan kualitas audit," ucap dia. Sekedar informasi, dari 64 pendaftar menjadi anggota BPK, tim pansel telah memilih 32 calon yang selanjutnya akan diteruskan ke DPD RI untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.

Di antara 32 calon tersebut, terdapat beberapa nama yang berasal dari anggota DPR sebut saja Pius Lustrilanang, Ahmadi Noor Supit, Daniel Lumban Tobing, Tjatur Sapto Edy, Akhmad Muqowam, dan Nurhayati Ali Assegaf.

Sumber: Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar