Pendanaan Penanganan Covid-19 Harus Lebih Terbuka



Pemerintah diimbau lebih terbuka lagi menyampaikan kebijakan pendanaan penanganan Covid-19. Ada banyak regulasi yang sudah dirilis pemerintah untuk itu. Kini, Dana Desa pun ingin dimanfaatkan untuk percepatan penanganan wabah Corona yang sudah meluas tersebut hingga ke desa-desa.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan hal ini saat dimintai komentarnya melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu (4/4/2020). Seperti diketahui Menteri Desa PDT akan mengalihkan sebagian Dana Desa untuk penanganan Covid-19 yang bisa dimanfaatkan oleh para aparatur desa. Dikatakan Heri, total Dana Desa tahun 2020 mencapai Rp 72 triliun. Angka itu merupakan jumlah yang sangat besar.

"Pemerintah sudah menerbitkan berbagai regulasi yang memberi keleluasaan bertindak dan mengambil kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19. Mulai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019," ungkap Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dan kini ditambah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Bahkan, sambung Anggota Fraksi Partai Gerindra itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengidentifikasi ada Rp 56 - 59 triliun Dana Desa bisa dialihkan untuk menangani virus Corona.

Artinya mayoritas akan direalokasi untuk percepatan penanganan wabah ini. Teknis pemanfaatan Dana Desa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. "Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian secara teknis mengenai peruntukan dana yang direalokasi itu. Sebaiknya, pemerintah dapat menyampaikan kebijakan-kebijakannya secara terbuka ke publik," seru pria asal Sukabumi, Jawa Barat itu. (mh/es)

0 komentar:

Posting Komentar